Banyak Kejanggalan dalam Pemeriksaan Pimpinan KPK


Selain dianggap sebagai kriminalisasi, kepolisian juga dianggap melakukan diskriminasi karena tak kunjung memeriksa laporan KPK terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Antasari Azhar.

"Bisa kita sebut tindakan dari Kabareskrim adalah tindakan kriminal," teriak Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW menanggapi pemeriksaan empat pimpinan KPK oleh mabes Polri Jumat (11/9) lalu. Keempat pimpinan KPK itu dipanggil dengan tuduhan melanggar Pasal 23 UU Pemberantasan Korupsi.

Emerson bersama beberapa aktivis dan praktisi hukum yang bergelut dengan isu anti korupsi lainnya sangat mengecam tindakan polisi itu. Betapa tidak, polisi memanggil para pimpinan KPK karena dianggap melanggar kewenangannya ketika mencekal bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja yang waktu itu belum berstatus sebagai tersangka.

Padahal, lanjut Emerson, berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) huruf b UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK berwenang memerintahkan instansi lain yang terkait untuk melarang seseorang bepergian keluar negeri. "Artinya ada upaya kriminalisasi terhadap tindakan yang dilakukan oleh KPK," tegas Emerson kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9).

Lebih jauh Emerson menduga ada motif tertentu di balik pemanggilan para pimpinan KPK itu. Pasalnya, polisi terlihat lebih antusias menanggapi laporan Anggoro ketimbang memproses laporan beberapa pimpinan KPK terhadap Antasari beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. "Yang jadi pertanyaan serius adalah kenapa tidak diprioritaskan juga oleh Polri? Sejauh ini tidak pernah didengar ada pemanggilan pihak-pihak tertentu."

Perasaan ‘diskriminasi’ yang dilontarkan Emerson tampaknya makin kentara ketika mengetahui fakta bahwa ternyata kejaksaan juga pernah melakukan tindakan pencekalan terhadap Hartono Tanoesudibyo dalam kasus korupsi Sisminbakum yang juga masih berstatus sebagai saksi. Namun tak ada satu pun pimpinan kejaksaan yang diperiksa oleh polisi seperti halnya pimpinan KPK.

Emerson juga menegaskan bahwa Polri harus bersifat profesional. "Ada kesan bahwa Polri menerima titipan dari pihak-pihak tertentu. Wacana yang terdengar adalah menghilangkan pimpinan KPK yang lama dan mencari pimpinan KPK yang baru."

Sependapat dengan Emerson, praktisi hukum Bambang Widjojanto juga menyatakan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK adalah ujung dari proses menghancurkan gerakan pemberantasan KPK. "Kriminalisasi ditunjukkan pada orang per orang (pimpinan KPK). Tentu sesungguhnya bukan orang, tapi lembaga. Kewenangan dari lembaga KPK yang ingin dihancurkan."

Menurut Bambang, kriminalisasi ini dikhawatirkan akan menurunkan kinerja KPK. "Penindakan yang dilakukan KPK akan turun dan orang-orang yang dipanggil KPK akan mikir-mikir untuk datang atau nggak."

Kolega Bambang yang juga advokat, Iskandar Sonhadji menyatakan bahwa tindakan kepolisian itu sudah keluar dari wewenangnya sebagai penyidik. "Walau kita tahu polisi itu penegak hukum tapi kalau kita lihat proses yang ada bahwa pimpinan KPK itu ditanya tentang prosedur penyidikan, pencekalan dan lainnya, seolah-oleh Bareskrim bertindak sebagai lembaga yudikatif yang menguji peraturan dan tindakan yang dilakukan KPK."

Iskandar juga menyatakan bahwa dalam sebuah proses penyidikan biasanya penyidik akan menggunakan pola induktif. Artinya, ditemukan sebuah kasus terlebih dahulu baru meluas kepada peraturannya. "Tapi dalam kasus empat pimpinan KPK ini, kayaknya dibalik. Jadi Bareskrim itu memeriksa aturannya dulu sedangkan kasus materialnya belum jelas. Diharapkan pihak penyidik bersifat profesional dengan fungsi semula yaitu melakukan penyidikan."

Lebih lanjut Emerson berharap KPK tak kehilangan konsentrasi untuk terus mengusut kasus-kasus korupsi dengan kejadian ini. Ia bahkan mendesak agar KPK segera mengusut keterlibatan petinggi Polri dalam kasus Bank Century. "Apalagi Kapolri sudah mengijinkan Kabareskrim Susno Duadji diperiksa oleh KPK."

Untuk membela KPK, lanjut Emerson, Koalisi LSM bersama beberapa advokat membentuk Tim Pembela Kriminalisasi KPK. "Ini inisiasi masyarakat penegak hukum melihat satu tindakan dari kepolisian yang memperlakukan KPK seperti itu." Dalam kesempatan itu pula, Emerson juga mengungkapkan bahwa pernyataan sikap dari presiden diperlukan untuk memperlihatkan keberpihakannya terhadap upaya pemberantasan korupsi. "Dia mendukung KPK soal penguatan kewenangan KPK atau tidak? Dilihat dari poses-proses kriminalisasi dan regulasi, Presiden tidak pernah mengambil sikap disini." (M-8)
Sumber: Hukumonline

0 komentar:

Posting Komentar