Berkas Dikembalikan, Polisi Didesak SP3

Senin, 12 Oktober 2009 19:46

JAKARTA - Desakan penghentian penyidikan dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto kembali muncul. Itu setelah adanya pengembalian berkas Chandra dari kejaksaan ke penyidik kepolisian.

"Kalau datanya kurang, (terbitkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) saja," kata Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko di Jakarta kemarin (11/10). Menurutnya, sulit mengadili dugaan suap jika alat buktinya kurang.

Dia mempertanyakan alasan jika penyidik tetap melanjutkan penyidikan, sebab saksi Ari Muladi, yang disebut menyerahkan uang ke pimpinan KPK, justru telah mencabut keterangannya. "Kalau suap tidak ada, tinggal (kasus) penyalahgunaan wewenangnya. Itu pun masih dipermasalahkan," katanya.

Danang mengatakan, polisi harus profesional dalam menyidik kasus Chandra dan Bibit. Artinya, harus didasari dengan alat bukti dan bukan karena kepentingan tertentu. "Kalau dihentikan, itu justru menyelamatkan institusi Polri," terang dia.

Seperti diketahui, Kejagung mengembalikan berkas Chandra ke polisi dengan alasan berkas belum lengkap. Kekurangan terletak pada pasal yang disangkakan, yakni Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal itu mengatur tentang pemerasan/penyuapan. "Ada unsur-unsur yang harus dipertajam, misalnya dilengkapi dengan alat bukti," kata JAM Pidsus Marwan Effendy. Selain pasal itu, Chandra juga disangka dengan Pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 421 KUHP. Sementara berkas Bibit belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Terpisah, Ahmad Rivai dari Tim Pembela Hukum KPK mengungkapkan, sejak jauh hari polisi tak layak melimpahkan kasus itu ke Kejagung. "Memang proses itu sangat dipaksakan. Kejagung harus menolak itu," katanya, kemarin.

Dia menambahkan, kejanggalan penanganan kasus yang melibatkan Chandra dan Bibit makin menyeruak. Idealnya dalam penanganan kasus pidana, tersangka diproses belakangan. Para saksi yang mengetahui kasus itu diperiksa terlebih dahulu. "Kenyataannya justru tidak. Pemeriksaan tersangka dituntaskan dulu baru menyelesaikan saksi," ujarnya.

Bahkan dalam pemeriksaan itu, Chandra juga mengajukan saksi ahli atas kasus yang membelitnya. "Belum sampai saksi ahli diperiksa, perkara sudah dilimpahkan. Ini menandakan bahwa rekayasa kasus tersebut sangat murni," ujar advokat muda tersebut.

Bagaimana dengan kasus suap yang ditudingkan kepada pimpinan KPK? Sejak awal, kata Rivai, Kabareskrim sudah berterus terang kepada pimpinan KPK bahwa mereka bersih dari aliran dana. "Tapi mengapa dia memaksakan menangani kasus ini. Ini berarti ada pernyataan bohong," tuding Rivai.

Karena yang disangkakan tidak beralasan, sudah selayaknya polisi mengeluarkan SP3. "Karena selama ini juga tidak ada bukti yang menguatkan tudingan tersebut," ujarnya. Apalagi menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, sebab pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dan Djoko S Tjandra sudah mengacu kolegialitas pimpinan KPK.(jpnn)

Sumber: jpnn.com

0 komentar:

Posting Komentar