Tenggat Waktu Habis, Bibit dan Chandra Harus Dibebaskan


Rabu, 07 Oktober 2009 20:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim pembela KPK Alexander Lay meminta agar penyidikan kasus penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, harus segera dihentikan. Ia menagih janji Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri di depan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan akan menuntaskan kasus tersebut dalam waktu satu minggu. "Janjinya Kapolri harus ditepati," kata Alex saat dihubungi, Rabu (07/10).

Kapolri menyatakan hal itu pada 28 September lalu saat dipanggil Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Istana wapres. Hingga hari ini berarti tenggat waktu tersebut telah terlewati. Ia juga menyesalkan penyidikan kasus penyalahgunaan wewenang tersebut yang begitu lama. "(Kasus) Susno bisa sedemikian cepat kenapa kasus Chandra dan Bibit bisa begitu lama," katanya.

Lebih lanjut, Alex mendesak jika memang tida ditemukan bukti dalam kasus tersebut maka Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) harus segera dikeluarkan. Menurutnya, tidak ada pasal legal formal yang dituduhkan ke Bibit dan Chandra mengenai penyuapan.

"Itu hanya rumor dan gosip, tidak ada itu penyuapan secara legal formal," katanya. Ia menduga hal itu sengaja dihembuskan untuk membunuh karakter dua pimpinan KPK tersebut.

Kemudian, Alex juga meragukan independensi Inspektorat Pengawas Umum POLRI dalam menyidik dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kabareskrim Susno Duadji.

"Prosesnya sangat cepat, sangat terburu-buru. Kami menilai perlu keterlibatan pihak yang lebih independen," kata Alex.

Menurutnya, kesimpulan atas kasus tersebut hanya diperoleh sehari setelah laporan mereka disampaikan ke Irwasum. Hingga saat ini, pengacara KPK belum menerima laporan resmi hasil investigasi Irwasum. Pengacara KPK, kata dia, ingin mengetahui secara komprehensif mengapa argumen-argumen mereka yang menyatakan bahwa Susno menyalahgunakan wewenang ditolak.

Susno Duadji dinilai menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan yang menetapkan dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto menjadi tersangka. Keduanya, dijadikan tersangka juga atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan kasus korupsi PT Masaro Radiokom.GUNANTO E S

Sumber: Tempo Interaktif
Foto: Hukumonline

0 komentar:

Posting Komentar