Cicak Nguntal Boyo (Cicak Telan Buaya)


Dukungan rakyat Indonesia terhadap KPK dan pimpinan KPK nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah terus mengalir deras. Dukungan dari kalangan seniman tidak terkecuali. Setelah Fariz RM, Netral, Once, Cholil, dan Jimmo berkolaborasi memproduksi ringtone "KPK di Dadaku". Dalam tiga hari "KPK di Dadaku" telah di-download hampir tiga ribu orang! (Donwload "KPK di Dadaku" di sini)

Baru-baru ini Chebolang yang juga dikenal dengan Kill The DJ, seniman hip-hop asal Jogja, membuat lagu berjudul "Cicak Nguntal Boyo" untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya untuk KPK serta untuk Bibit dan Chandra. Cicak Nguntal Boyo sendiri berarti cicak menelan buaya. Dalam lagu ini diceritakan buaya yang meremehkan cicak karena kecil, ternyata malah ditelan cicak.

Dowload lagu "Cicak Nguntal Boyo" di sini.

Ayo dukung terus KPK, dan lawan kriminalisasi terhadap KPK! Seperti dilontarkan Chebolang dalam syairnya: Mungkin kita capek revolusi/Mungkin kita bosan demonstrasi/Tapi jangan pernah berhenti/Paling tidak tunjukan rasa peduli/Untuk indonesia yang kita cintai

---------------------------------

CICAK NGUNTAL BOYO

BY CHEBOLANG*

ANA CICAK NGUNTAL BOYO
BOYO COKLAT NYEKEL GODO
OJO SENENG NGUNTAL NEGORO
MUNDAK RAKYATMU DADI SENGSORO

INI CERITA NEGERI BEDEBAH
PEMIMPINYA HIDUP MEWAH
TAPI RAKYATNYA MAKAN SUSAH
HASIL DARI MENGAIS SAMPAH

DI NEGERI PARA BEDEBAH
YANG BAIK DAN BERSIH BISA SALAH
KEBOHONGAN ITU LUMRAH
RAKYAT KECIL HANYA BISA PASRAH

BUBRAH! PARAH!
BUBRAH! PARAH! BUBRAH!

ANA CICAK NGUNTAL BOYO
BOYO COKLAT NYEKEL GODO
OJO SENENG NGUNTAL NEGORO
MUNDAK RAKYATMU DADI SENGSORO

RAKYAT MENCARI PIMPINAN
KETEMUNYA JURAGAN
RAKYAT MENCARI IMAM, YA IMAM
KETEMUNYA TUAN

MAKA JANGAN-LAH JANGAN HERAN
JIKA ADA MAFIA DI PERADILAN
JUAL BELI PASAL DAN HUKUMAN
YANG KUAT BAYAR PASTI MENANG

KATANYA JAMAN SUDAH REFORMASI
TAPI HUKUM MASIH BISA DIBELI
JADI BARANG DAGANGAN, OBYEK KORUPSI
NGGAK PUNYA MALU DAN HARGA DIRI

KALIAN KIRA SELAMANYA RAKYAT KITA BODOH
JIKA RAKYAT MARAH TIRANI PASTI AKAN ROBOH!

ANA CICAK NGUNTAL BOYO
BOYO COKLAT NYEKEL GODO
OJO SENENG NGUNTAL NEGORO
MUNDAK RAKYATMU DADI SENGSORO

BIBIT ITU TUNAS
CANDRA ITU SINAR
YANG MENJADI SIMBOL
TEGAKNYA KEADILAN

LANGKAH KECIL TELAH DIMULAI
DARI BAYI BERNAMA DEMOKRASI
KEADILAN TAK BISA DITAWAR LAGI
KEPASTIAN HUKUM ADALAH HARGA MATI

MUNGKIN KITA CAPEK REVOLUSI
MUNGKIN KITA BOSAN DEMONSTRASI
TAPI JANGAN PERNAH BERHENTI
PALING TIDAK TUNJUKAN RASA PEDULI
UNTUK INDONESIA YANG KITA CINTAI

ANA CICAK NGUNTAL BOYO
BOYO COKLAT NYEKEL GODO
OJO SENENG NGUNTAL NEGORO
MUNDAK RAKYATMU DADI SENGSORO
________
*Chebolang biasa memakai nama Kill The DJ. Lagu ini saya tujukan sebagai bentuk dukungan yang bisa saya berikan untuk keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya untuk KPK dan Bapak Chandra dan Bibit. Beberapa teks saya ambil dari puisi Negeri Bedebah karya Adhie Massardi. Juga sepotong bait saya ambil dari syair lagu teater Salahudin (penulisnya saya lupa) yang waktu saya dengar saya masih SMP.


Teks lagu dari: [ ivo setyadi ]

Hanya Mencegah, KPK Tak Pernah Cekal Anggoro


Umum 06-11-2009
MedanBisnis – Jakarta

Polri menjerat dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, dengan penyalahgunaan wewenang. Salah satu yang dipersoalkan adalah pencekalan terhadap Anggoro Widjojo. Tapi, apakah KPK pernah mencekal Anggoro? Data yang diperoleh menyebutkan ternyata KPK tidak pernah melakukan cegah dan tangkal (cekal), tapi hanya mencegah.

Pencekalan terhadap Anggoro ini sudah menjadi opini yang berkembang luas, termasuk dipakai juga oleh Polri dalam menyidik Chandra dan Bibit terkait penyalahgunaan wewenang. Pencekalan Anggoro ini juga dijadikan alasan oleh Anggodo Widjojo yang memprotes, gara-gara pencekalan ini kakaknya tidak bisa pulang ke Indonesia.

Namun, informasi ini tidak tepat. Dokumen berupa surat KPK kepada Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM tertanggal 22 Agustus 2009 yang diperoleh, Kamis (5/11), KPK hanya meminta bantuan untuk mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, salah satunya adalah Anggoro.

Di perihal surat juga disebutkan ‘pelarangan bepergian ke luar negeri a.n Anggoro Widjojo dkk. Sama sekali tidak ada dalam surat itu permintaan cegah dan tangkal (cekal). Selama ini dipahami istilah cegah adalah larangan bepergian ke luar negeri dan tangkal dipahami sebagai larangan masuk ke Indonesia.

Permohonan cegah memang ditandatangani Chandra M Hamzah selaku wakil ketua KPK. Surat permohonan itu ditembuskan ke Menteri Hukum dan HAM, Kakanim Bandara Soekarno-Hatta dan Kepala OIC Bandara Soekarno-Hatta. Permohonan cegah dilakukan guna memudahkan kepentingan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Yusuf Erwin Faishal.

Ada empat orang yang dimohon pencegahan/larangan bepergian ke luar negeri. Yaitu Anggoro Widjojo, Putronefo A Prayugo (Direktur Masaro Radiokom), Anggono Widjojo (Preskom Masaro Radiokom), dan David Angkawijaya (Direktur Keuangan Masaro Radiokom).

Soal pencekalan Anggoro ini penting diluruskan. Sebab, ada dugaan bahwa gara-gara isu pencekalan ini, KPK dituding menghentikan kasus Anggoro untuk mengamankan mantan Menhut MS Kaban. Alasannya, dengan Anggoro tidak bisa kembali ke Indonesia, maka kasus ini otomatis akan terhenti.

Namun, dengan tidak ada surat cekal, maka dugaan ini pun terbantahkan. Dengan hanya ada pencegahan, Anggoro bisa masuk ke Indonesia.

"Jadi kalau masuk justru diharapkan," kata Deputi Penindakan KPK Ade Raharja.

Dugaan keterlibatan MS Kaban dalam kasus ini, karena ada bukti pemberian uang Rp 14 miliar yang ditujukan kepada Kaban saat KPK menggeledah kantor Masaro. Namun, hingga saat ini KPK belum menindaklanjuti kasus ini, karena masih perlu data pendukung lainnya. (dcn)
Sumber: Medan Bisnis

Ringtone "KPK di Dadaku"



Sebagai bentuk dukungan kepada gerakan antipelemahan dan kriminalisasi KPK untuk Indonesia yang bersih dari korupsi, sejumlah musisi ternama Indonesia menciptakan ringtone “KPK di Dadaku“. Para musisi tersebut adalah Fariz RM, Once “Dewa 19″, Jimmo dari “Kadri Jimmo The Pinzes of Rythm”, Cholil “Efek Rumah Kaca”, serta band Netral.

Segera download ringtone “KPK di Dadaku” di sini sebagai bentuk dukungan kepada gerakan antipelemahan dan kriminalisasi KPK untuk Indonesia yang bersih dari korupsi.

Salam antikorupsi!

Hormat kami,

Pembela KPK

Pernyataan Jaminan Pribadi untuk Pembebasan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah


Di bawah ini adalah tautan/link untuk mengunduh/download "PERNYATAAN JAMINAN PRIBADI UNTUK PEMBEBASAN PIMPINAN KPK NON AKTIF BIBIT SAMAD RIANTO DAN CHANDRA M. HAMZAH ("Pernyataan Jaminan")."

Silahkan klik di SINI untuk mengunduh/download Pernyataan Jaminan.

Petunjuk unduh/download dan pengisian:
1. Klik di SINI atau tautan yang disediakan di atas.
2. Setelah halaman fail/dokumen "Pernyataan Jaminan Pribadi untuk Pembebasan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah" terbuka, klik "Download".
3. Buka dokumen "Pernyataan Jaminan Pribadi untuk Pembebasan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah" di komputer/HP Anda, kemudian tulis nama/nama-nama (kalau lebih dari 1 orang) dan pekerjaan/profesi pada kolom yang kosong, kemudian simpan/save dokumen yang telah Anda isi.
4. Kirim fail/dokumen Pernyataan Jaminan yang telah Anda isi melalui e-mail ke pembelakpk@gmail.com.

Upaya pemberantasan korupsi TIDAK BOLEH DIKRIMINALISASI! Mari sampaikan dukungan kepada Bibit dan Chandra untuk Indonesia yang bersih dari korupsi!