Umum 06-11-2009
MedanBisnis – Jakarta
MedanBisnis – Jakarta
Polri menjerat dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, dengan penyalahgunaan wewenang. Salah satu yang dipersoalkan adalah pencekalan terhadap Anggoro Widjojo. Tapi, apakah KPK pernah mencekal Anggoro? Data yang diperoleh menyebutkan ternyata KPK tidak pernah melakukan cegah dan tangkal (cekal), tapi hanya mencegah.
Pencekalan terhadap Anggoro ini sudah menjadi opini yang berkembang luas, termasuk dipakai juga oleh Polri dalam menyidik Chandra dan Bibit terkait penyalahgunaan wewenang. Pencekalan Anggoro ini juga dijadikan alasan oleh Anggodo Widjojo yang memprotes, gara-gara pencekalan ini kakaknya tidak bisa pulang ke Indonesia.
Namun, informasi ini tidak tepat. Dokumen berupa surat KPK kepada Dirjen Imigrasi Departemen Hukum dan HAM tertanggal 22 Agustus 2009 yang diperoleh, Kamis (5/11), KPK hanya meminta bantuan untuk mencegah/melarang bepergian ke luar negeri terhadap 4 orang, salah satunya adalah Anggoro.
Di perihal surat juga disebutkan ‘pelarangan bepergian ke luar negeri a.n Anggoro Widjojo dkk. Sama sekali tidak ada dalam surat itu permintaan cegah dan tangkal (cekal). Selama ini dipahami istilah cegah adalah larangan bepergian ke luar negeri dan tangkal dipahami sebagai larangan masuk ke Indonesia.
Permohonan cegah memang ditandatangani Chandra M Hamzah selaku wakil ketua KPK. Surat permohonan itu ditembuskan ke Menteri Hukum dan HAM, Kakanim Bandara Soekarno-Hatta dan Kepala OIC Bandara Soekarno-Hatta. Permohonan cegah dilakukan guna memudahkan kepentingan penyidikan kasus korupsi dengan tersangka Yusuf Erwin Faishal.
Ada empat orang yang dimohon pencegahan/larangan bepergian ke luar negeri. Yaitu Anggoro Widjojo, Putronefo A Prayugo (Direktur Masaro Radiokom), Anggono Widjojo (Preskom Masaro Radiokom), dan David Angkawijaya (Direktur Keuangan Masaro Radiokom).
Soal pencekalan Anggoro ini penting diluruskan. Sebab, ada dugaan bahwa gara-gara isu pencekalan ini, KPK dituding menghentikan kasus Anggoro untuk mengamankan mantan Menhut MS Kaban. Alasannya, dengan Anggoro tidak bisa kembali ke Indonesia, maka kasus ini otomatis akan terhenti.
Namun, dengan tidak ada surat cekal, maka dugaan ini pun terbantahkan. Dengan hanya ada pencegahan, Anggoro bisa masuk ke Indonesia.
"Jadi kalau masuk justru diharapkan," kata Deputi Penindakan KPK Ade Raharja.
Dugaan keterlibatan MS Kaban dalam kasus ini, karena ada bukti pemberian uang Rp 14 miliar yang ditujukan kepada Kaban saat KPK menggeledah kantor Masaro. Namun, hingga saat ini KPK belum menindaklanjuti kasus ini, karena masih perlu data pendukung lainnya. (dcn)
Sumber: Medan Bisnis
0 komentar:
Posting Komentar