Tampilkan postingan dengan label Bantahan BSR dan CMH. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bantahan BSR dan CMH. Tampilkan semua postingan

Berkas Dikembalikan, Polisi Didesak SP3

Senin, 12 Oktober 2009 19:46

JAKARTA - Desakan penghentian penyidikan dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto kembali muncul. Itu setelah adanya pengembalian berkas Chandra dari kejaksaan ke penyidik kepolisian.

"Kalau datanya kurang, (terbitkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) saja," kata Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko di Jakarta kemarin (11/10). Menurutnya, sulit mengadili dugaan suap jika alat buktinya kurang.

Dia mempertanyakan alasan jika penyidik tetap melanjutkan penyidikan, sebab saksi Ari Muladi, yang disebut menyerahkan uang ke pimpinan KPK, justru telah mencabut keterangannya. "Kalau suap tidak ada, tinggal (kasus) penyalahgunaan wewenangnya. Itu pun masih dipermasalahkan," katanya.

Danang mengatakan, polisi harus profesional dalam menyidik kasus Chandra dan Bibit. Artinya, harus didasari dengan alat bukti dan bukan karena kepentingan tertentu. "Kalau dihentikan, itu justru menyelamatkan institusi Polri," terang dia.

Seperti diketahui, Kejagung mengembalikan berkas Chandra ke polisi dengan alasan berkas belum lengkap. Kekurangan terletak pada pasal yang disangkakan, yakni Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal itu mengatur tentang pemerasan/penyuapan. "Ada unsur-unsur yang harus dipertajam, misalnya dilengkapi dengan alat bukti," kata JAM Pidsus Marwan Effendy. Selain pasal itu, Chandra juga disangka dengan Pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 421 KUHP. Sementara berkas Bibit belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Terpisah, Ahmad Rivai dari Tim Pembela Hukum KPK mengungkapkan, sejak jauh hari polisi tak layak melimpahkan kasus itu ke Kejagung. "Memang proses itu sangat dipaksakan. Kejagung harus menolak itu," katanya, kemarin.

Dia menambahkan, kejanggalan penanganan kasus yang melibatkan Chandra dan Bibit makin menyeruak. Idealnya dalam penanganan kasus pidana, tersangka diproses belakangan. Para saksi yang mengetahui kasus itu diperiksa terlebih dahulu. "Kenyataannya justru tidak. Pemeriksaan tersangka dituntaskan dulu baru menyelesaikan saksi," ujarnya.

Bahkan dalam pemeriksaan itu, Chandra juga mengajukan saksi ahli atas kasus yang membelitnya. "Belum sampai saksi ahli diperiksa, perkara sudah dilimpahkan. Ini menandakan bahwa rekayasa kasus tersebut sangat murni," ujar advokat muda tersebut.

Bagaimana dengan kasus suap yang ditudingkan kepada pimpinan KPK? Sejak awal, kata Rivai, Kabareskrim sudah berterus terang kepada pimpinan KPK bahwa mereka bersih dari aliran dana. "Tapi mengapa dia memaksakan menangani kasus ini. Ini berarti ada pernyataan bohong," tuding Rivai.

Karena yang disangkakan tidak beralasan, sudah selayaknya polisi mengeluarkan SP3. "Karena selama ini juga tidak ada bukti yang menguatkan tudingan tersebut," ujarnya. Apalagi menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, sebab pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dan Djoko S Tjandra sudah mengacu kolegialitas pimpinan KPK.(jpnn)

Sumber: jpnn.com

Bibit dan Chandra Mengaku Tetap akan Kooperatif


Senin, 12 Oktober 2009 , 21:41:00

JAKARTA- Meski tetap menilai tak jelas arah pemeriksaannya, Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah memastikan akan tetap memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Termasuk juga mendatangi Bareskrim untuk melapor diri, selepas dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang dan penyuapan. "Kamis nanti juga kita akan penuhi wajib lapor," kata pengacara Bibit-Chandra, Ahmad Rifai, Senin (12/10).


Ahmad Rifai tetap mempertanyakan langkah penyidik yang kerap berjanji akan memeriksa Bibit-Chandra, tapi saat pelaksanaannya, rencana itu digagalkan tanpa alasan jelas. Tindakan seperti ini, lanjut dia, diulangi saat kedua kliennya dipanggil Senin hari ini. Diakui, dia juga tengah menelusuri kebenaran informasi bahwa sebelum menetapkan Bibit-Chandra sebagai tersangka, Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD), sempat memaparkan kasusnya ke Presiden SBY.


Paparan tersebut berisi kronologi dan pengakuan (testimoni) Anggoro Widjojo dan Ary Mulady bahwa ada beberapa petinggi KPK menerima suap senilai Rp 5,15 miliar. Uang tersebut dikeluarkan dengan tujuan menghentikan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, yang diduga dilakukan Anggoro, selaku Direktur PT Masaro Radiokom. Yang jadi masalah, lanjut Ahmad Rifai, kenapa Presiden percaya begitu saja terhadap testimoni tertanggal 17 Juli 2009 itu.


Selayaknya, hal itu dikonfirmasi juga ke KPK sebagai pihak yang diadukan. KPK sendiri tak bisa proaktif, sebab jika mendatangi Presiden bisa disalahartikan tak independen. "Kami curiga ada motif dibuatnya kronologi. Mungkin terkait orang yang tengah dibidik KPK," ucapnya. Satu hal penting, selaku tersangka suap, Ary Mulady terus membantah kebenaran kronologi tersebut. Ary menyebutkan, uang suap milik Anggoro itu diberikan ke seorang pengusaha bernama Anto, yang mengaku dekat dengan petinggi KPK.


Anto sendiri kini tak jelas keberadannya. Seperti diketahui, pada tahap awal penyidikan, Bibit dan Chandra disangkakan pasal penyuapan, kemudian berubah jadi penyalahgunaan wewenang karena mencabut cekal terhadap Anggoro dan obligor BLBI Joko Tjandra. Sangkaan tersebut kini kembali berganti menjadi penyuapan. (pra)


Sumber: jpnn.com
Foto: kpk.go.id

Video: Bibit dan Chandra Bantah Terima Suap

(Klik gambar untuk melihat video)



Liputan6.com, Jakarta: Dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, menggelar konferensi pers di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad (27/9) siang. Keduanya yang sudah jadi tersangka membantah semua tudingan polisi. Termasuk pertemuan dengan Ary Muladi, utusan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, di Bellagio Residence, Jakarta, 12-18 Agustus 2008.

Sebelumnya, Ary Muladi dikabarkan mengatakan kepada polisi bahwa dirinya bertemu Bibit dan menyerahkan uang Rp 1 miliar lebih untuk menghentikan cekal Anggoro. Namun, menurut Bibit, saat itu dirinya berada di Peru. Untuk memperkuat alibi, Bibit menunjukkan surat tugas dan paspornya.

Polisi menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka sejak 15 September silam. Keduanya diduga menyalahi kewenangannya saat mencekal bos Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dan mencabut cekal mantan bos PT Era Giat Prima, Djoko Soegiarto Tjandra. Baik Bibit maupun Chandra terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Teks: Liputan6.com

Video: Liputan6.com, Youtube

Polisi Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Chandra dan Bibit


Sangkaan polisi berubah-ubah. Bibit ada di Peru saat disangka menerima suap di Bellagio Residence.

Tim Pembela meminta agar polisi menghentikan penyidikan perkara pimpinan KPK nonaktif Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Menurut penilaian Tim Pembela, sangkaan polisi terhadap suap tidak benar, diduga rekayasa dan rekaan semata. “Kami harap penyidikan tidak diteruskan lagi,” kata Luhut M.P. Pangaribuan, salah seorang anggota Tim Pembela.

Permintaan tersebut disampaikan Tim Pembela dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (27/9). Chandra Hamzah dan Bibit hadir dalam konperensi pers itu, didampingi sejumlah anggota Tim Pembela. Sampai saat ini Chandra dan Bibit belum pernah diperiksa secara khusus mengenai materi penyuapan dan pemerasan. Selama ini pemeriksaan masih terfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang.

Tuduhan suap terhadap Chandra dan Bibit memang masih menjadi tanda tanya. Namun pada Jum’at lalu, Kapolri Bambang Hendarso Danuri menyatakan uang dari Anggoro Widjaja diserahkan secara bertahap, pertama di Hotel Menara Peninsula, lalu di Bellagio Residence, dan parkiran Pasar Festival di Kuningan.

Bibit diduga menerima uang di Bellagio Residence, sedangkan di Pasar Festival diduga diberikan kepada Chandra Hamzah. Yang menyerahkan uang adalah Ari Muladi. Chandra dan Bibit mengaku ditanya apakah mengenal Ari Muladi, Eddy Sumarsono dan seseorang bernama Yulianto. Keduanya membantah mengenal, apalagi berkomunikasi dan bertemu.

Secara khusus, Bibit menyampaikan bukti yang menohok penyidik. Menurut sangkaan, Bibit bertemu Ari Muladi sekitar 12 sampai 18 Agustus 2008 di Bellagio Residence. Saat pertemuan itulah diduga terjadi penyerahan uang 1,5 miliar rupiah. Sangkaan itu langsung dibantah karena saat itu Bibit tengah berada di Peru. Ia menunjukkan bukti surat jalan dari KPK dan salinan paspor keberangkatan yang disahkan Kedubes Peru di Jakarta. Ia menyertakan tiket perjalanan ke wilayah Amerika Selatan itu. Itu sebabnya Bibit kesal dituduh menerima suap. “Mungkin Ari ketemu jin atau setan yang menyerupai saya,” ujarnya.

“Demi Allah, Bellagio Residence saja saya tidak tahu dimana,” sambung pensiunan polisi berbintang dua itu. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian atas kasus ini kepada masyarakat.

Luhut menyayangkan sikap polisi yang mempersangkakan suap tanpa didasari bukti permulaan yang cukup. Apalagi Ari Muladi sudah mencabut keterangannya terdahulu. Ari mengakui tidak pernah menyerahkan uang kepada Bibit dan Chandra sebagaimana dikabarkan selama ini.

Bantahan senada datang dari Chandra Hamzah. Chandra sampai bersumpah untuk menegaskan bahwa tuduhan menerima uang satu miliar di Pasar Festival tidak benar. Seumur hidup pun Chandra belum pernah mengenal, bertemu, dan berkomunikasi dengan Ari Muladi. Apalagi menerima yang dari pria yang sudah berstatus tersangka tersebut. “Saya tidak pernah memegang uang satu miliar,” ujarnya.

Soal penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Anggoro Widjaja dan Joko S Tjandra, kata Chandra Hamzah, akan dipertanggungjawabkan menurut hukum. “Kami akan mempertanggungjawabkannya,” tandas Chandra Hamzah. (Mys)

Sumber: Hukumonline