Tampilkan postingan dengan label Kriminalisasi Kewenangan KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminalisasi Kewenangan KPK. Tampilkan semua postingan

Pernyataan Jaminan Pribadi untuk Pembebasan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah


Di bawah ini adalah tautan/link untuk mengunduh/download "PERNYATAAN JAMINAN PRIBADI UNTUK PEMBEBASAN PIMPINAN KPK NON AKTIF BIBIT SAMAD RIANTO DAN CHANDRA M. HAMZAH ("Pernyataan Jaminan")."

Silahkan klik di SINI untuk mengunduh/download Pernyataan Jaminan.

Petunjuk unduh/download dan pengisian:
1. Klik di SINI atau tautan yang disediakan di atas.
2. Setelah halaman fail/dokumen "Pernyataan Jaminan Pribadi untuk Pembebasan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah" terbuka, klik "Download".
3. Buka dokumen "Pernyataan Jaminan Pribadi untuk Pembebasan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah" di komputer/HP Anda, kemudian tulis nama/nama-nama (kalau lebih dari 1 orang) dan pekerjaan/profesi pada kolom yang kosong, kemudian simpan/save dokumen yang telah Anda isi.
4. Kirim fail/dokumen Pernyataan Jaminan yang telah Anda isi melalui e-mail ke pembelakpk@gmail.com.

Upaya pemberantasan korupsi TIDAK BOLEH DIKRIMINALISASI! Mari sampaikan dukungan kepada Bibit dan Chandra untuk Indonesia yang bersih dari korupsi!

Pengacara Temukan Perubahan Isi BAP Bibit



Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah menemukan perubahan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Bibit Samad Riyanto.

Anggota tim pengacara, Achmad Rifai ketika dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan, ada beberapa keterangan yang disampaikan Bibit tidak dimasukkan ke dalam BAP oleh penyidik Mabes Polri. Namun, ada beberapa keterangan yang tidak disebutkan justru muncul di BAP."

Jadi dalam BAP ada yang disebutkan oleh klien kami tetapi tidak dimasukan. Dan ada yang tidak disebutkan oleh klien kami malah dimasukan," Kata Rifai.

Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan status cegah (larangan pergi ke luar negeri) terhadap pengusaha Djoko Tjandra dan Anggoro Widjojo.

Rifai mencontohkan, perubahan itu muncul dalam jawaban Bibit atas pertanyaan penyidik polisi tentang dasar hukum bagi KPK dalam penerbitan cegah terhadap seseorang. "Pak Bibit jawab ada (dasar hukum) tetapi di BAP dibilang tidak ada," kata Rifai.

Dasar hukum yang dimaksud adalah pasal 12 Undang-undang KPK yang secara tegas memberikan kewenangan kepada KPK untuk mencegah seseorang untuk pergi ke luar negeri.

Selain itu juga ada pasal 25 dan pasal 21 Undang-undang KPK. Pasal-pasal itu pada intinya menyatakan bahwa kepemimpinan KPK bersifat kolegial, namun KPK berwenang menerbitkan aturan internal untuk mengatur mekanisme tata pelaksanaan kerja KPK.

Ketentuan itu ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Pimpinan KPK nomor 33 tahun 2007 dan Surat Keputusan Pimpinan KPK nomor 447 tahun 2008 tentang Pembagian tugas Pimpinan.

Keputusan itu kemudian dituangkan dalam dituangkan lagi dalam bentuk prosedur operasional standar yang dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja kedeputian, direktorat, kesekjenan dan biro-biro di KPK.

"Jadi itu bukti pencekalan sudah sesuai dengan aturan," kata Rifai.

Menurut dia, Bibit pernah mengklarifikasi perubahan isi BAP itu kepada pihak kepolisian. Bibit meminta keterangan yang dia berikan seharusnya dituangkan apa adanya dalam BAP, tidak perlu diubah.

Menurut Rifai, upaya untuk mengubah BAP merupakan pelanggaran hukum. "Oleh karena itu kita kemarin melaporkan ke Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri)," katanya.
Meski sudah menerima laporan , Itwasum tidak menyatakan perubahan BAP sebagai bentuk pelanggaran.

"Karena itu kita tidak percaya lagi mereka (polisi) bisa independen untuk menyelidiki dugaan kasus tersebut," kata Rifai menambahkan. Rifai juga menyesalkan terlambatnya penyerahan turunan BAP dari penyidik Polri ke pihak Bibit dan Chandra serta penasihat hukum mereka.

Menurut Rifai, penyidik Polri tidak segera menyerahkan BAP itu karena berkonsultasi dengan pimpinan mereka. "Ini kan sudah intervensi pimpinan ke penyidik dalam penyidikan," katanya.

BAP itu baru diterima Bibit dan Chandra serta pihak penasihat hukum pada pekan lalu. Padahal, seharusnya BAP tersebut sudah diterima pada 18 September 2009.(*)
Foto: Vivanews.com

Disoal, Testimoni Jadi Alat Bukti


13 Oktober 2009

JAKARTA - Tim pengacara dua pimpinan KPK mempertanyakan kembali digunakannya testimoni sebagai bukti terjadinya dugaan suap. Padahal, testimoni tidak dapat dijadikan bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. ’’Jika (testimoni) bisa menjadikan orang tersangka, buat saja testimoni untuk menjatuhkan seseorang,’’ ujar Ahmad Rifai, anggota tim pengacara dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, di Gedung KPK, Senin (12/10).


Padahal menurutnya, testimoni tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan sebagai tersangka. Setelah beredar testimoni Antasari Azhar, dokumen bertanggal 15 Juli 2009 berisi testimoni Ary Muladi dan adik Anggoro Widjojo, Anggodo, soal kronologi suap di KPK juga beredar.


Di dalam berkas itu tercantum tanda tangan kedua orang tersebut di atas materai. Pengakuan kronologi inilah yang menjadi pegangan Polri untuk menelisik dugaan suap di KPK. Menurut Rifai, hal ini sangat aneh. Hal ini menyusul, pihak Ary melalui pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan keterangan yang dibuat di dokumen itu tidak benar. ’’Perlu ditelusuri siapa pihak yang membuat testimoni,’’ ujarnya.(J13-62)


Foto: hukumonline.com

Berkas Dikembalikan, Polisi Didesak SP3

Senin, 12 Oktober 2009 19:46

JAKARTA - Desakan penghentian penyidikan dalam kasus penyalahgunaan wewenang dan dugaan suap yang melibatkan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah dan Bibit S Riyanto kembali muncul. Itu setelah adanya pengembalian berkas Chandra dari kejaksaan ke penyidik kepolisian.

"Kalau datanya kurang, (terbitkan) SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) saja," kata Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko di Jakarta kemarin (11/10). Menurutnya, sulit mengadili dugaan suap jika alat buktinya kurang.

Dia mempertanyakan alasan jika penyidik tetap melanjutkan penyidikan, sebab saksi Ari Muladi, yang disebut menyerahkan uang ke pimpinan KPK, justru telah mencabut keterangannya. "Kalau suap tidak ada, tinggal (kasus) penyalahgunaan wewenangnya. Itu pun masih dipermasalahkan," katanya.

Danang mengatakan, polisi harus profesional dalam menyidik kasus Chandra dan Bibit. Artinya, harus didasari dengan alat bukti dan bukan karena kepentingan tertentu. "Kalau dihentikan, itu justru menyelamatkan institusi Polri," terang dia.

Seperti diketahui, Kejagung mengembalikan berkas Chandra ke polisi dengan alasan berkas belum lengkap. Kekurangan terletak pada pasal yang disangkakan, yakni Pasal 12 huruf (e) jo Pasal 15 UU Pemberantasan Tipikor. Pasal itu mengatur tentang pemerasan/penyuapan. "Ada unsur-unsur yang harus dipertajam, misalnya dilengkapi dengan alat bukti," kata JAM Pidsus Marwan Effendy. Selain pasal itu, Chandra juga disangka dengan Pasal 23 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 421 KUHP. Sementara berkas Bibit belum dilimpahkan ke kejaksaan.

Terpisah, Ahmad Rivai dari Tim Pembela Hukum KPK mengungkapkan, sejak jauh hari polisi tak layak melimpahkan kasus itu ke Kejagung. "Memang proses itu sangat dipaksakan. Kejagung harus menolak itu," katanya, kemarin.

Dia menambahkan, kejanggalan penanganan kasus yang melibatkan Chandra dan Bibit makin menyeruak. Idealnya dalam penanganan kasus pidana, tersangka diproses belakangan. Para saksi yang mengetahui kasus itu diperiksa terlebih dahulu. "Kenyataannya justru tidak. Pemeriksaan tersangka dituntaskan dulu baru menyelesaikan saksi," ujarnya.

Bahkan dalam pemeriksaan itu, Chandra juga mengajukan saksi ahli atas kasus yang membelitnya. "Belum sampai saksi ahli diperiksa, perkara sudah dilimpahkan. Ini menandakan bahwa rekayasa kasus tersebut sangat murni," ujar advokat muda tersebut.

Bagaimana dengan kasus suap yang ditudingkan kepada pimpinan KPK? Sejak awal, kata Rivai, Kabareskrim sudah berterus terang kepada pimpinan KPK bahwa mereka bersih dari aliran dana. "Tapi mengapa dia memaksakan menangani kasus ini. Ini berarti ada pernyataan bohong," tuding Rivai.

Karena yang disangkakan tidak beralasan, sudah selayaknya polisi mengeluarkan SP3. "Karena selama ini juga tidak ada bukti yang menguatkan tudingan tersebut," ujarnya. Apalagi menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan, sebab pencekalan terhadap Anggoro Widjojo dan Djoko S Tjandra sudah mengacu kolegialitas pimpinan KPK.(jpnn)

Sumber: jpnn.com

Bibit dan Chandra Mengaku Tetap akan Kooperatif


Senin, 12 Oktober 2009 , 21:41:00

JAKARTA- Meski tetap menilai tak jelas arah pemeriksaannya, Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah memastikan akan tetap memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Termasuk juga mendatangi Bareskrim untuk melapor diri, selepas dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang dan penyuapan. "Kamis nanti juga kita akan penuhi wajib lapor," kata pengacara Bibit-Chandra, Ahmad Rifai, Senin (12/10).


Ahmad Rifai tetap mempertanyakan langkah penyidik yang kerap berjanji akan memeriksa Bibit-Chandra, tapi saat pelaksanaannya, rencana itu digagalkan tanpa alasan jelas. Tindakan seperti ini, lanjut dia, diulangi saat kedua kliennya dipanggil Senin hari ini. Diakui, dia juga tengah menelusuri kebenaran informasi bahwa sebelum menetapkan Bibit-Chandra sebagai tersangka, Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD), sempat memaparkan kasusnya ke Presiden SBY.


Paparan tersebut berisi kronologi dan pengakuan (testimoni) Anggoro Widjojo dan Ary Mulady bahwa ada beberapa petinggi KPK menerima suap senilai Rp 5,15 miliar. Uang tersebut dikeluarkan dengan tujuan menghentikan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, yang diduga dilakukan Anggoro, selaku Direktur PT Masaro Radiokom. Yang jadi masalah, lanjut Ahmad Rifai, kenapa Presiden percaya begitu saja terhadap testimoni tertanggal 17 Juli 2009 itu.


Selayaknya, hal itu dikonfirmasi juga ke KPK sebagai pihak yang diadukan. KPK sendiri tak bisa proaktif, sebab jika mendatangi Presiden bisa disalahartikan tak independen. "Kami curiga ada motif dibuatnya kronologi. Mungkin terkait orang yang tengah dibidik KPK," ucapnya. Satu hal penting, selaku tersangka suap, Ary Mulady terus membantah kebenaran kronologi tersebut. Ary menyebutkan, uang suap milik Anggoro itu diberikan ke seorang pengusaha bernama Anto, yang mengaku dekat dengan petinggi KPK.


Anto sendiri kini tak jelas keberadannya. Seperti diketahui, pada tahap awal penyidikan, Bibit dan Chandra disangkakan pasal penyuapan, kemudian berubah jadi penyalahgunaan wewenang karena mencabut cekal terhadap Anggoro dan obligor BLBI Joko Tjandra. Sangkaan tersebut kini kembali berganti menjadi penyuapan. (pra)


Sumber: jpnn.com
Foto: kpk.go.id

Double standards of Indonesian police

By Answer C. Styannes

Jakarta, Indonesia — Two vice chairmen of Indonesia’s Corruption Eradication Commission are under police investigation for alleged abuse of authority. Yet lawyers and activists have widely criticized the investigation of Chandra M. Hamzah and Bibit Samad Riyanto, suggesting the two are being persecuted because the police hope to weaken the commission and undermine its effective anti-corruption efforts.

Rivalry between the two law enforcement institutions surfaced in July 2009, when the commission began investigating the national police’s chief detective, Commissioner General Susno Duaji, for allegedly using his power to force Bank Century to return a large amount of deposited funds to their owner unlawfully. In return, it is alleged, Duaji received 10 billion rupiah (US$1.06 million).

The commission’s investigation of Duaji is widely believed to have triggered the police investigation into the alleged abuse of power by the two commissioners. This view is strengthened by the fact that the police charge was inconsistent and apparently fabricated – the police first said that the commissioners were involved in bribery but later said it was abuse of power.

This lack of professionalism is not new among Indonesia’s police. In this case the police reprisal against the anti-corruption commission was on the national level, but such behavior also prevails at the grassroots level.

For example, a case came to light recently in which an underage girl was raped by a 40-year-old man. Her family filed a complaint with the Jakarta police, but no proper inquiry was conducted. Worse, after her family found the perpetrator and brought him to the police station, instead of detaining him the police released him, citing lack of evidence.

In cases such as torture and other police abuses, victims are often reluctant to complain to the police because they are asked to provide witnesses and other evidence. As police torture and abuses take place in a closed setting, it is hard to fulfill such requirements.

The only witnesses in a torture case are the police officers themselves. It would be rare for an officer to testify against his colleagues and support the victim’s complaint.

The police are guilty of negligence in some cases, and abuse of power in others, as is evident from the different handling of the cases involving the commissioners and the young rape victim. While the police acted swiftly to investigate the commissioners, they neglected their duty concerning the young girl.

These are common problems reflecting the lack of professionalism within Indonesia’s police force. The police often fail in their duty. When they are supposed to respond quickly, they are often overly cautious. And when conditions require that they react with care, rash measures are taken.

Professionalism in the police force is important, as it is closely related to human rights enforcement. It is a police obligation to protect human rights. An unprofessional police force can impede people’s access to justice, as it is the only institution with the authority to handle almost all criminal cases.

Furthermore, instead of implementing their slogan "to serve and protect," Indonesia’s police have caused distrust in people about law enforcement. As a famous cynical saying goes, "Complaining to the police about your lost chicken will only cause you to lose your goat." This describes the state of policing in Indonesia.

Distrust toward the police can lead to social unrest if people start taking the law into their own hands, as was seen recently in Pelalawan, Pekanbaru when angry residents attacked a red light district, smashing property and setting fire to buildings.

If the police could so hastily launch an investigation into the two commissioners who threatened them, they should be able to quickly launch their own internal reforms, as misconduct within the force in the long term is a much bigger threat to the cause of law enforcement they are pledged to protect.
--
(Answer C. Styannes is a research associate at the Community Legal Aid Institute in Jakarta, Indonesia. She is currently studying in the Faculty of Law at the University of Indonesia, majoring in constitutional law. Her work focuses on issues of constitutional law, judicial and legislative reforms, labor laws, and civil and political rights).


Sumber: UPI Asia.com

Buku: Jangan Bunuh KPK


Jangan Bunuh KPK
Item Specifics : Non-Fiksi
Author : Kumpulan Naskah Kompas ,
Category : Sosial, Politik, Budaya
Publisher : Penerbit Buku Kompas, Jakarta, Indonesia
Pages : 324
ISBN : 979-709-442-3
Language : Bahasa Indonesia
Format : Softcover
Publication Year : 2009

Seorang petinggi negeri ini marah kepada KPK. Ia ingin kepemimpinan KPK berantakan dan menjadikan pimpinan komisi itu sebagai tersangka, bahkan masuk penjara. Rumor itu tampaknya mulai mewujud. Dua Wakil Ketua KPK,Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang. Inikah akhir cerita KPK di negeri ini?

Sepak terjang KPK selama ini membuat ciut nyali para koruptor. Satu persatu pelaku korupsi diadili dan dijatuhkan hukuman penjara. Tindakan KPK yang dianggap sebagai "Superbody" ini membuat gerah para koruptor lainnya. Sehingga mereka berusaha menyerang balik dan melakukan perlawanan terhadap usaha pemberantasan korupsi. Kewenangan KPK mulai dipersoalkan, mulai dari kewenangan penyadapan, supervisi penanganan korupsi, sampai perilaku pejabat KPK. Malangnya, kasus Antasari Azhar semakin mengeruhkan KPK, sehingga ada "gerakan" membunuh KPK. Adakah usaha mereka untuk melenyapkan KPK akan berhasil?

Teks dan gambar: Buku135

Pencekalan Bibit dan Chandra Berlebihan

Proses persetujuan surat pencekalan di Kejaksaan begitu cepat, langsung disetujui.

Dua pimpinan KPK non-aktif Bibit Samad Samad Rianto dan Chandra Hamzah resmi dicekal untuk jangka waktu setahun ke depan. Mereka tak bisa bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu disayangkan tim pengacara. Alexander Lay, pengacara Bibit dan Chandra menilai pencegahan itu berlebihan. Sebab, selama ini Bibit dan Chandra terus memenuhi panggilan Mabes Polri. Kewajiban melaporkan diri pada hari-hari tertentu juga dipenuhi.

Ditambahkan Alex, kedua kliennya tak berniat melarikan diri ke luar negeri atau menghilangkan barang bukti. Apalagi, sangkaan kepada Bibit dan Chandra adalah penyalahgunaan wewenang, bukan tindak pidana korupsi. Ironisnya, sangkaan penyalahgunaan terhadap keduanya terbit karena menetapkan status cegah kepada dua pengusaha, Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra. "Itu langkah yang berlebihan. Selama wajib lapor mereka selalu datang," ujarnya.

Alex juga menilai Mabes Polri juga tidak responsif terhadap keberatan yang dilayangkan tim penasihat hukum keduanya. Alex juga menyitir perkataan seorang petinggi lembaga negara bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya tidak benar. Dengan begitu, Mabes telah menunjukan sikap arogan. "Justru tidak merespons itu, tidak melakukan review. Justru melakukan langkah cekal. Ini menunjukan arogansi," ujarnya. Alex malah meminta agar polisi menghentikan penyidikan kliennya.

Harapan Alex agar penyidikan perkara kliennya dihentikan dan surat cegah dicabut tampaknya sulit terwujud. Pasalnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan bahwa surat cegah sudah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat cegah itu dimintakan Mabes Polri.

Menurut Jaksa Agung, surat pencegahan itu diterima Kejaksaan pada Kamis pekan lalu. Hanya berselang beberapa saat, Jaksa Agung langsung meneruskan permintaan cegah itu kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, Iskamto. Sehari kemudian, Iskamto, menandatangani, dan meminta agar surat segera dikirimkan ke Ditjen Imigrasi. Surat cegah tersebut, jelas Hendarman, sudah diteruskan ke Imigrasi sejak Jum’at (02/10) pekan lalu. "Cekalnya satu tahun," kata Hendarman.

Bersamaan dengan surat perintah cekal itu, Kejaksaan menerima pelimpahan berkas tahap pertama atas nama Chandra M Hamzah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, pasal yang disangkakan kepada Chandra adalah Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUH Pidana. Chandra juga dituduh melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal itu, kata Didiek, tertera dalam berkas yang diterima Kejaksaan.

Hingga Jum’at siang pekan lalu, hanya berkas Chandra yang diterima Kejaksaan Agung. Berkas atas nama Bibit masih ada di Mabes Polri.

Setelah diterima oleh Kejaksaan Agung, sambung Didiek, merujuk kepada KUHAP berkas akan diteliti oleh tim jaksa peneliti (P16) di Jampidsus. "Dikoordinir oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Penuntutan Jampidsus," ujarnya. Menurut Didiek, jika merujuk pada KUHAP jaksa mempunyai tenggang waktu satu minggu untuk menentukan sikap. "Kurang lebih nanti, tujuh hari pekan depan ada penentuan sikap," ujarnya. (Rfq)

Sumber: Hukumonline

Pernyataan Keprihatinan Pegawai KPK

Kepada Yth.
Bapak Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Republik Indonesia

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, menyatakan prihatin terhadap kondisi dan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia akhir-akhir ini.

Kami, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi, prihatin terhadap hal tersebut, terutama berkaitan dengan perbuatan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan UU 30 Tahun 2002 justru disangkakan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Kondisi tersebut sungguh membuat kami merasa tidak tenang bekerja dalam menjalankan tugas dan fungsi kami.

Kami yakin pemberantasan korupsi merupakan agenda utama dalam pemerintahan Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang salah satunya tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Karena itu, Kami, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Bapak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki selaku Kepala Negara Republik Indonesia, untuk :
  1. Tidak membiarkan terjadinya kriminalisasi terhadap pelaksanaan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi;
  2. Tetap konsisten dan berkomitmen dalam menegakkan agenda reformasi, yang salah satunya adalah pemberantasan korupsi
  3. Menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi yang bebas dari intervensi pihak manapun sebagaimana diamanatkan di dalam pasal 3 UU 30 Tahun 2002.
Kami yakin bahwa Bapak Susilo Bambang Yudhoyono memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan korupsi. Demikian Kami sampaikan. Semoga Tuhan Yang Maha Esa melindungi Bapak Susilo Bambang Yudhoyono dan jajaran.

Jakarta, 1 Oktober 2009
Tertanda,

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi


Sumber: KPK

Kisruh Rivalitas KPK vs Polri

Dicuplik dari "Kisruh Rivalitas KPK vs Polri" yang ditulis Rio T Simanjuntak, SH di Hukumonline:

Sehubungan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang yang diutarakan oleh Polri, agaklah janggal apabila Polri berpendapat bahwa pimpinan KPK telah menyalahgunakan wewenang dikarenakan telah menerbitkan keputusan cekal pada saat Anggoro Widjaja masih diperiksa dalam status sebagai saksi. Polri mungkin berpendapat bahwa keputusan cekal tersebut terkait dengan isu pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, mengingat proses penyidikan kasus ini berawal dari kesaksian Antasari Azhar, Ketua KPK non aktif yang terlibat kasus pembunuhan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK, dikatakan bahwa KPK mempunyai kewenangan untuk mencekal seseorang baik dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Pasal 12 ayat (1) menyatakan, ”Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

  1. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
  2. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian keluar negeri;
  3. …”

Bahwa definisi penyelidikan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa proses penyelidikan adalah proses untuk menentukan, apakah telah terjadi suatu tindak pidana yang artinya pada proses tersebut jelas belum ada pihak yang dikenakan status tersangka. Hal ini berbeda dengan proses penyidikan. Dalam proses penyidikan telah terdapat keyakinan bahwa telah terjadi suatu dan tindak pidana dan proses penyidikan merupakan proses untuk mencari bukti sekaligus tersangka tindak pidana tersebut.

Jadi, KPK memang berwenang untuk melakukan pencekalan terhadap seseorang meskipun statusnya masih sebagai saksi. Hal ini bukanlah sesuatu yang baru mengingat Penyidik Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP/272/Pj/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Tindak Pidana dibidang Perpajakan, mempunyai kewenangan yang sama, yaitu Penyidik Pajak berwenang untuk mengajukan permohonan pencegahan dan penangkalan (Cekal) kepada Kejaksaan Agung dengan kriteria bahwa terdapat dugaan bahwa saksi dan atau tersangka tersebut dikhawatirkan akan meninggalkan atau masuk ke wilayah Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut seharusnya Polri dalam menangani kasus ini bertindak secara profesional dan yang lebih utama lagi obyektif. Mengingat apabila Polri mempunyai teori bahwa keputusan cekal yang dikeluarkan oleh pimpinan KPK terhadap Anggoro Widjaja terkait dengan dugaan pemerasan, maka banyak muncul fakta yang sangat bertentangan. Yaitu apabila benar pimpinan KPK memeras dan menerima uang dari Anggoro Widjaja, tentunya justru keputusan cekal tidak akan dikeluarkan oleh pimpinan KPK dan tentunya dalam proses penyidikan KPK akan bersikap sangat lunak kepada Anggoro Widjaja.

Fakta bahwa Polri menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang berdasarkan keterangan seorang Antasari Azhar justru seharusnya membuat Polri bersikap hati-hati dalam mengambil tindakan, mengingat jelas bahwa kesaksian Antasasri Azhar jelas akan diragukan kebenarannya dan objektivitasnya. Terkecuali Polri memang memiliki bukti bahwa tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh KPK, memang terjadi karena jelas bahwa berdasarkan laporan dari pihak Anggoro Widjaja orang yang memeras adalah orang yang bernama Ary Muladi dan Edi Sumarsono dan keduanya sama sekali tidak memiliki status apapun di KPK.

Jadi, Polri haruslah mampu membuktikan tuduhannya sekaligus membuktikan bahwa kasus pemerasan itu ada dengan membuktikan bahwa kedua orang tersebut di atas adalah benar orang suruhan pimpinan KPK. Dimana kegagalan Polri membuktikan hal tersebut merupakan bukti bahwa seluruh proses ini bukanlah suatu proses hukum yang obyektif, akan tetapi didasarkan pada rivalitas ataupun konflik antara kedua lembaga penegak hukum tersebut akibat kasus “cicak kok mau ngelawan buaya” yang jelas–jelas mengindikasikan bahwa proses penyidikan terhadap pimpinan KPK sangat dipaksakan dan terkesan dibuat-buat oleh Polri.

Menilik kepada kasus “cicak kok mau ngelawan buaya” justru cukup membingungkan, mengapa Polri sampai saat ini masih belum melaksanakan tindakan apapun terhadap Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Susno Duadji yang kabarnya justru melakukan tindakan melampaui wewenangnya sebagai Kabareskrim untuk melancarkan pencairan dana. Apalagi tidak dapat dibantah bahwa Susno Duadji terbukti telah mengirimkan surat kepada manajemen Bank Century yang isinya berkaitan dengan proses pencairan dana tersebut.

Fakta ini juga merupakan bukti awal yang cukup guna melaksanakan penyidikan penyalahgunaan wewenang, mengingat Polri tidak berwenang untuk memerintahkan pencairan rekening di suatu bank ataupun merekomendasikan pencairan dana milik orang tertentu terlebih atas adanya fakta bahwa bank tersebut sedang berada dalam suatu masalah. Dikarenakan hal tersebut jelas–jelas merupakan intervensi yang seharusnya tidak perlu terjadi dan apabila pencairan itu terjadi tentunya akan menimbulkan isu diskriminasi antar nasabah bank dan cenderung akan merugikan nasabah Bank Century yang lain yang dananya juga tidak bermasalah.

(Artikel selengkapnya di Hukumonline)

Propam Polri Selidiki Kabareskrim Susno Duadji

Tim penasihat hukum Bibit dan Chandra mengapresiasikan kerja Itwasum dan Propam Mabes Polri.

Laporan dari tim penasihat hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto tampaknya mulai diproses. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri kini tengah menyelidiki kabareskrim Susno Duadji atas dugaan penyalahgunaan wewenang perihal penanganan kasus Bank Century dan penetapan tersangka Bibit maupun Chandra.

“Sudah kami tindak lanjuti. Sekarang dalam tahap penyelidikan oleh Propam (Profesi dan Pengamanan--red). Kan di Propam ada Kapuspaminal yang menyediliki apakah laporan itu sesuai dengan apa yang dilaporkan,” ujar Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri, Jusuf Manggabarani, di Mabes Polri, Rabu (30/9). Kapuspaminal dimaksud adalah Kepala Pusat Pengamanan Internal.

Hasil penyelidikan Itwasum kelak akan diberikan kepada Kapolri sebagai rujukan bagi Kapolri untuk menentukan nasib Susno, apakah layak dinonaktifkan sebagaimana diminta sejumlah pihak atau tidak. Setelah itu, biasanya Kapolri akan mendisposisi. “Jadi kami laporkan ke Kapolri bagaimana disposisi dari atas itu akan kita tindak lanjuti. Bagaimana disposisi Kapolri tentu dia tunggu,” katanya.

Dijelaskan Jusuf, Kapolri akan memberikan rekomendasi mengenai tuduhan pelanggaran etika profesi, disiplin dan pidana. Polisi berjanji melakukan penyelidikan secepatnya untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran. “Kami bekerja secepat mungkin,” tandas Yusuf.


Jusuf enggan membeberkan siapa saja yang sudah diperiksa dalam penyelidikan. Tetapi ia memastikan yang diperiksa bukan hanya dari Bareskrim. Semua pihak terkait akan diperiksa. Ia berdalih hal itu adalah masalah teknis. “Teknis, kita tidak bisa menjelaskan mengenai masalah prosedur yang sudah kita tempuh,” katanya.

“Semua yang kita butuhkan untuk membuktikan keberatan mereka tentang masalah yang diajukan,” katanya. Jusuf belum bisa berkomentar perihal laporan dari tim yang diterjunkan untuk menyelidiki Susno. “Nanti, kan baru ditangani oleh tim, dan tim belum melapor ke saya,” katanya. Jika memang terbukti menyalahgunakan wewenang, Jusuf enggan berkomentar lebih jauh. “Kita lihat saja yang dilapangan dalam rangka penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Bibit dan Chandra memberikan apresiasi kepada Itwasum Pasalnya, laporan yang dilayangkan ke Itwasum ditindaklanjuti dengan cepat. “Bahwa ada proses penyelidikan sudah dimulai, kami mengapresiasikan betul. Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Itwasum dan mengaperesiasi yang dilakukan oleh Propam,” ujar Bambang Widjojanto, anggota tim penasihat hukum Bibit dan Chandra, saat dihubungi hukumonline.

Meski begitu, Bambang memberi catatan kepada Mabes Polri. Pertama, laporan yang dilayangkan semata-mata demi menjaga martabat dan kehormatan dan bukan atas balas dendam seperti rumor yang beredar. Selain itu, tim juga berusaha menjaga kewibawaan Polri. Sehingga, kewibawaan Polri, kata bambang, tidak disalah gunakan. “Oleh sebab itu pengaduan sebenarnya motifnya itu,” katanya.


Kedua, dalam pelaporan yang dilayangkan pada Senin (28/9) ke Irwasum, tim membawa beberapa dokumen dengan tujuan untuk memperlihatkan proses serta dalil-dalil yang diajukan. Tepatnya, tim mendesak agar proses tersebut dapat terbuka oleh umum. Malahan, sambung Bambang, tim mengusulkan agar kelompok independen diikut sertakan dalam proses tersebut. “Misalnya, Kompolnas (red, Komisi Polisi Nasional) supaya kemudian objektifitas, transparan serta akuntabilitas bisa dilakukan,” katanya

Ketiga, adanya progres. “Karena ini berkaitan dengan kecepatan juga,” katanya. Bambang menilai, jika tiga catatan itu dilakukan oleh Mabes Polri maka proses dan apapun hasilnya dapat dihormati oleh masyarakat. Namun, sambung Bambang, bukan berarti catatan itu menjadi sebuah intervensi. Melainkan untuk memastikan agar proses hukum yang berjalan dapat berjalan secara objektif. Begitu pun akuntabilitasnya dapat dipertanggung jawabkan. “Usulan ini bukan sama sekali mengintervensi. Tapi memastikan dan menjaga supaya proses ini betul-betul objektif dan akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya. (Rfq)

Sumber: Hukumonline

Penyidik Harus Ungkapkan Fakta Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi memastikan hingga kini belum ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan suap yang melibatkan Antasari Azharr. Kejaksaan baru menerima SPDP atas nama Chandra Hamzah dan Bibit Samat Rianto. Berkas Antasari yang ditangani Kejaksaan hanya untuk kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain.

Jampidsus menegaskan Kejaksaan masih menunggu penyerahan berkas Chandra dan Bibit, tersangka penyalahgunaan wewenang. Sejumlah pihak memang mendesak agar proses pemeriksaan Chandra dan Bibit dipercepat agar status perkara mereka jelas. Sejauh ini yang dilakukan Kejaksaan lebih sebagai koordinasi untuk mengantisipasi jangan sampai berkas perkara itu nanti bolak balik antara penyidik dan penuntut. Kalau berkas belum diterima, jelas Marwan, Kejaksaan tidak bisa berbuat apa-apa.

Dalam konteks kasus Chandra dan Bibit, Marwan menggarisbawahi pentingnya fakta hukum digali oleh penyidik. Kalau fakta hukumnya tidak memadai bukan mustahil berkas perkara bisa bolak balik, bahkan bisa dihentikan. “Kalau fakta hukumnya cukup tak bolak- balik. Kalau fakta hukumnya tak jelas, apa boleh buat,” ujarnya, tanpa menjelaskan maksud kalimat tersebut.

Dalam pernyataannya Minggu (27/9), Tim Pembela Chandra dan Bibit memang meragukan dasar polisi menetapkan status tersangka kepada dua pimpinan KPK nonaktif itu. Dalam penjelasan Kapolri Jum’at pekan lalu, penyidik masih yakin Bibit dan Chandra terlibat kasus suap. Tetapi Luhut Pangaribuan, anggota Tim Pembela Chandra dan Bibit, menepis tudingan tersebut. “Yang disampaikan Polri tidak sesuai fakta,” ujarnya.

Untuk menguatkan pernyataan itu, Bibit sudah menunjukkan dokumen-dokumen perjalanan yang membuktikan ia berada di Peru saat dituduh menerima uang dari Ari Muladi. Chandra Hamzah juga sudah memberikan klarifikasi. Soal penyalahgunaan wewenang yang juga dituduhkan penyidik, kata Chandra, akan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.


Sidang terbuka

Pada kesempatan terpisah Senin kemarin, Tim Pembela Chandra dan Bibit resmi melaporkan Kabareskrim Susno Duadji ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri. Ahmad Rifai, pengacara kedua tersangka, menyatakan pengaduan langsung diterima Irwasum, Yusuf Manggabarani. Pengaduan juga ditembuskan kepada Presiden dan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, Widodo AS.

Menurut pandangan Tim Pembela, ada dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan perkara Chandra dan Bibit. Sehingga penyidik berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, khususnya larangan memaksakan penyelidikan dan penyidikan untuk kepentingan pribadi penyidik. Atas dugaan pelanggaran itu, Tim Pembela meminta Irwasum segera mengelar sidang kode etik yang bersifat terbuka. “Kami minta segera dilaksanakan sidang disiplin dan kode etik yang terbuka,” kata Rifai.


Tim Pembela malah menyerang balik penyidik dengan potensi pelanggaran pasal 421 KUH Pidana. Pasal ini merumuskan “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”. Pasal inilah yang digunakan polisi untuk menjerat Chandra dan Bibit.

Harapan Tim Pembela tergantung sepenuhnya pada Kapolri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tadi, yang berwenang menunjuk siapa pimpinan dan anggota persidangan adalah Kapolri. “Kapolri yang menentukan,” pungkasnya. (Rfq)

Sumber: Hukumonline

Polisi Diminta Hentikan Penyidikan Kasus Chandra dan Bibit


Sangkaan polisi berubah-ubah. Bibit ada di Peru saat disangka menerima suap di Bellagio Residence.

Tim Pembela meminta agar polisi menghentikan penyidikan perkara pimpinan KPK nonaktif Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Menurut penilaian Tim Pembela, sangkaan polisi terhadap suap tidak benar, diduga rekayasa dan rekaan semata. “Kami harap penyidikan tidak diteruskan lagi,” kata Luhut M.P. Pangaribuan, salah seorang anggota Tim Pembela.

Permintaan tersebut disampaikan Tim Pembela dalam pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (27/9). Chandra Hamzah dan Bibit hadir dalam konperensi pers itu, didampingi sejumlah anggota Tim Pembela. Sampai saat ini Chandra dan Bibit belum pernah diperiksa secara khusus mengenai materi penyuapan dan pemerasan. Selama ini pemeriksaan masih terfokus pada dugaan penyalahgunaan wewenang.

Tuduhan suap terhadap Chandra dan Bibit memang masih menjadi tanda tanya. Namun pada Jum’at lalu, Kapolri Bambang Hendarso Danuri menyatakan uang dari Anggoro Widjaja diserahkan secara bertahap, pertama di Hotel Menara Peninsula, lalu di Bellagio Residence, dan parkiran Pasar Festival di Kuningan.

Bibit diduga menerima uang di Bellagio Residence, sedangkan di Pasar Festival diduga diberikan kepada Chandra Hamzah. Yang menyerahkan uang adalah Ari Muladi. Chandra dan Bibit mengaku ditanya apakah mengenal Ari Muladi, Eddy Sumarsono dan seseorang bernama Yulianto. Keduanya membantah mengenal, apalagi berkomunikasi dan bertemu.

Secara khusus, Bibit menyampaikan bukti yang menohok penyidik. Menurut sangkaan, Bibit bertemu Ari Muladi sekitar 12 sampai 18 Agustus 2008 di Bellagio Residence. Saat pertemuan itulah diduga terjadi penyerahan uang 1,5 miliar rupiah. Sangkaan itu langsung dibantah karena saat itu Bibit tengah berada di Peru. Ia menunjukkan bukti surat jalan dari KPK dan salinan paspor keberangkatan yang disahkan Kedubes Peru di Jakarta. Ia menyertakan tiket perjalanan ke wilayah Amerika Selatan itu. Itu sebabnya Bibit kesal dituduh menerima suap. “Mungkin Ari ketemu jin atau setan yang menyerupai saya,” ujarnya.

“Demi Allah, Bellagio Residence saja saya tidak tahu dimana,” sambung pensiunan polisi berbintang dua itu. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian atas kasus ini kepada masyarakat.

Luhut menyayangkan sikap polisi yang mempersangkakan suap tanpa didasari bukti permulaan yang cukup. Apalagi Ari Muladi sudah mencabut keterangannya terdahulu. Ari mengakui tidak pernah menyerahkan uang kepada Bibit dan Chandra sebagaimana dikabarkan selama ini.

Bantahan senada datang dari Chandra Hamzah. Chandra sampai bersumpah untuk menegaskan bahwa tuduhan menerima uang satu miliar di Pasar Festival tidak benar. Seumur hidup pun Chandra belum pernah mengenal, bertemu, dan berkomunikasi dengan Ari Muladi. Apalagi menerima yang dari pria yang sudah berstatus tersangka tersebut. “Saya tidak pernah memegang uang satu miliar,” ujarnya.

Soal penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan Anggoro Widjaja dan Joko S Tjandra, kata Chandra Hamzah, akan dipertanggungjawabkan menurut hukum. “Kami akan mempertanggungjawabkannya,” tandas Chandra Hamzah. (Mys)

Sumber: Hukumonline

Penyalahgunaan Wewenang KPK Seharusnya Diuji di Praperadilan


Kepolisian dinilai tak berhak menguji sah atau tidaknya kewenangan pencekalan yang dimiliki pimpinan KPK.

Setelah ditetapkan Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka, dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto kembali menjalani pemeriksaan. Walau ini kali ketiga mereka diperiksa, substansinya hampir sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Yang berbeda, hanyalah pada pemeriksaan ketiga ini, status Chandra dan Bibit bukan lagi sebagai saksi, melainkan sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, Chandra dan Bibit mengaku tidak mengetahui kapan lagi penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri akan memeriksa mereka. Yang pasti, tanggal 28 September mendatang dua pimpinan KPK ini dikenakan wajib lapor untuk pertama kalinya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir sebelas jam ini, Chandra dan Bibit didampingi tim advokasi. Bambang Widjajanto dkk mendampingi Chandra. Luhut Pangaribuan dan Iskandar Sonhadji mendampingi Bibit. Keterangan yang diberikan Bambang dan Luhut hampir serupa. Mereka menganggap ada perbedaan persepsi antara Kepolisian dan KPK.

Pencekalan yang dilakukan dua pimpinan di bidang penindakan ini dinilai menyalahi prosedur, sehingga dinyatakan melawan hukum. Padahal, menurut Bambang, andaikata memang terjadi pelanggaran prosedur, yang berhak menentukan pencekalan ini melawan hukum atau tidak adalah lembaga praperadilan. “Kalau kemudian Kepolisian menguji itu, dasar legal capacity-nya apa?”

Dan praperadilan itu, lanjutnya, dimohonkan oleh pihak yang merasa dirugikan, yakni Anggoro ataupun Joko Tjandra. Tapi, karena yang mengambil tindakan di sini adalah polisi, Bambang jadi bertanya-tanya, “apakah kepolisian mewakili kepentingan orang yang dirugikan itu? Polisi ini kan mewakili kepentingan rakyat Indonesia pada umumnya, bukan orang per orang”.

Walau dalam KUHAP pencekalan tidak disebut dapat dipraperadilankan, tapi menurut Bambang dan Luhut, upaya paksa tersebut dapat dipraperadilankan. “Kan gini, itu kan upaya paksa. Setiap penggunaan upaya paksa dari lembaga penegakan hukum, itu bisa dipersoalkan oleh orang yang dirugikan pada lembaga praperadilan, seperti penyitaan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan SP3,” jelasnya.

Tapi, dalam perluasan interpretasinya, seluruh upaya paksa yang dilakukan lembaga penegakan hukum dapat dipraperadilankan. “Sebenarnya dalam extended interpretasi, semua upaya paksa dari lembaga penegakan hukum, itu bisa diuji di lembaga praperadilan,” tutur Bambang.

Sebagai catatan, KPK bukannya tidak pernah dijadikan termohon praperadilan karena pelaksanaan kewenangannya. Permohonan praperadilan terhadap KPK beberapa kali diajukan terdakwa korupsi seperti Al Amin Nasution atau bahkan kelompok masyarakat seperti Masyarakat Anti Korupsi.

Tak perlu kolektif
Kepolisian menduga pencekalan mantan pemegang saham PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan pencabutan cekal Dirut PT Era Giat Prima (EGP), Joko Tjandra yang dilakukan Chandra menyalahi prosedur. Begitu juga dengan pencekalan yang dilakukan Bibit sebelumnya terhadap Joko Tjandra.

Menurut Wakabareskrim Dikdik Mulyana Arif, pencekalan tersebut tidak ditetapkan melalui mekanisme kolektif kolegial. Selain itu, pencekalan Anggoro dan Joko tidak jelas dikeluarkan pada saat status mereka belum jelas sebagai apa. “Pasal 12 (UU KPK), (pencekalan dilakukan) dalam rangka penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Kalau orang tidak termasuk dalam status terlidik, tersidik, tertuntut, lalu dicekal, berarti ada pencekalan yang tidak sesuai dengan prosedur”.

Berdasarkan keterangan saksi sebanyak 16 orang, surat yang berkaitan dengan itu (penerimaan uang oleh Ary Muladi), petunjuk yang dirangkaian, serta ahli perbuatan pidana, polisi mengenakan Pasal 23 UU Korupsi jo Pasal 421 KUHP. Namun, Bibit menyatakan untuk mengeluarkan cekal di KPK, tidak perlu dilakukaan secara kolektif kolegial.

Iskandar Sonhadji memperjelas bahwa di KPK itu memang ada prosedur pengambilan keputusan secara kolektif kolegial, tapi hanya untuk keputusan yang sifatnya urgent. Kalau untuk yang sifatnya teknis, seperti pencekalan, cukup pimpinan KPK di bidang penindakan, dengan diberitahukan kepada pimpinan KPK yang lain. “Semua sudah ada bidangnya masing-masing. Dan prosedur seperti ini sudah berlangsung sejak zaman Taufiequrachman Ruki”,” imbuhnya.

Lebih dari itu, Bibit menyatakan pencekalan terhadap Joko Tjandra, karena Dirut EGP ini diduga terkait dalam kasus penyuapan Urip Tri Gunawan. Ketika itu, dalam percakapan Artalyta Suryani (Ayin) dan Urip, nama Joko Tjandra (Joker) sempat disebut-sebut. Namun, karena keterlibatannya tidak terbukti, pencekalan Joko Tjandra dicabut. Pencekalan ini, menurut Bibit, dilakukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan atas upaya pengembangan kasus Urip.

Pemerasannya mana?
Tidak hanya pasal penyalahgunaan wewenang, kedua pimpinan KPK ini juga dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 15 UU Korupsi tentang percobaan pemerasan/penyuapan. Namun, untuk dugaan percobaan pemerasan/penyuapan ini, polisi mengaku belum memiliki bukti. “Walaupun laporan utama (pemerasan) belum mampu dibuktikan karena banyak pernak-pernik untuk memenuhi unsur,” dalihnya.

Seperti diketahui, dugaan pemerasan/penyuapan, untuk sementara terhenti pada tersangka Ary Muladi. Polisi belum dapat membuktikan apakah uang yang diterima Ary dari Anggodo Widjojo, adik Anggoro, sampai ke oknum KPK atau tidak, sebagaimana laporan Ketua KPK non aktif Antasari Azhar.

“Ternyata yang bisa kami buktikan adalah oleh Ary Muladi. Faktanya, dia terima uang Anggodo sebanyak Rp5,15 miliar yang diserahkan di Hotel Peninsula, Jakarta pada 11 Agustus 2008, 13 November 2008, dan 13 Februari 2009. Ini fakta, dokumen penyerahan uang ada,” terang Dikdik.

Namun, karena laporan Antasari terkait dugaan pemerasan/penyuapan yang dilakukan oleh oknum KPK, polisi tetap memproses itu. Direktur III Tipikor Yoviannes Mahar merunutkan penggalan fakta yang akhirnya menimbulkan dugaan tersebut. Berawal dari penggeledahan Masaro yang dilakukan KPK berdasarkan kasus yang berbeda, yakni Tanjung Api-api. Yang berlanjut pada permintaan cekal terhadap Anggoro yang dinilai polisi tidak ada kaitannya dengan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan yang tengah dilakukan KPK.

Dalam ketidakjelasan status Anggoro, muncul Ary Muladi yang mengaku kenal orang-orang KPK dan dapat menyelesaikan kasus Anggoro dengan satu catatan, yaitu Anggoro harus memberikan “atensi” kepada para pimpinan KPK. Untuk itu, Anggoro merogoh kocek sebesar Rp5,15 miliar. Tapi, miliaran uang itu tidak mengubah kondisi apapun. Anggoro masih tetap saja dicekal. Kemudian, Ary kembali muncul dan mengatakan ada pimpinan KPK yang belum “diatensi”, sehingga diberikanlah lagi Rp1 miliar oleh Anggoro.

Walau begitu, polisi tetap saja belum menemukan bukti aliran uang Anggoro yang berlabuh di KPK. Dan ini menimbulkan kejanggalan dalam pengenaan Pasal 12 huruf e jo Pasal 15 UU Korupsi kepada Chandra dan Bibit. “Suapnya (atau pemerasannya) mana? Kita sih mau to be clear aja deh. Ini masalah hukum dan hukum itu logis. Coba berikan kelogisan di situ,” cetus Bambang usai mendampingi Chandra. (Nov)

Sumber: http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=23170&cl=Berita

Banyak Kejanggalan dalam Pemeriksaan Pimpinan KPK


Selain dianggap sebagai kriminalisasi, kepolisian juga dianggap melakukan diskriminasi karena tak kunjung memeriksa laporan KPK terkait dugaan pencemaran nama baik oleh Antasari Azhar.

"Bisa kita sebut tindakan dari Kabareskrim adalah tindakan kriminal," teriak Emerson Yuntho, Wakil Koordinator ICW menanggapi pemeriksaan empat pimpinan KPK oleh mabes Polri Jumat (11/9) lalu. Keempat pimpinan KPK itu dipanggil dengan tuduhan melanggar Pasal 23 UU Pemberantasan Korupsi.

Emerson bersama beberapa aktivis dan praktisi hukum yang bergelut dengan isu anti korupsi lainnya sangat mengecam tindakan polisi itu. Betapa tidak, polisi memanggil para pimpinan KPK karena dianggap melanggar kewenangannya ketika mencekal bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjaja yang waktu itu belum berstatus sebagai tersangka.

Padahal, lanjut Emerson, berdasarkan Pasal 12 Ayat (1) huruf b UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK berwenang memerintahkan instansi lain yang terkait untuk melarang seseorang bepergian keluar negeri. "Artinya ada upaya kriminalisasi terhadap tindakan yang dilakukan oleh KPK," tegas Emerson kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/9).

Lebih jauh Emerson menduga ada motif tertentu di balik pemanggilan para pimpinan KPK itu. Pasalnya, polisi terlihat lebih antusias menanggapi laporan Anggoro ketimbang memproses laporan beberapa pimpinan KPK terhadap Antasari beberapa waktu lalu dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. "Yang jadi pertanyaan serius adalah kenapa tidak diprioritaskan juga oleh Polri? Sejauh ini tidak pernah didengar ada pemanggilan pihak-pihak tertentu."

Perasaan ‘diskriminasi’ yang dilontarkan Emerson tampaknya makin kentara ketika mengetahui fakta bahwa ternyata kejaksaan juga pernah melakukan tindakan pencekalan terhadap Hartono Tanoesudibyo dalam kasus korupsi Sisminbakum yang juga masih berstatus sebagai saksi. Namun tak ada satu pun pimpinan kejaksaan yang diperiksa oleh polisi seperti halnya pimpinan KPK.

Emerson juga menegaskan bahwa Polri harus bersifat profesional. "Ada kesan bahwa Polri menerima titipan dari pihak-pihak tertentu. Wacana yang terdengar adalah menghilangkan pimpinan KPK yang lama dan mencari pimpinan KPK yang baru."

Sependapat dengan Emerson, praktisi hukum Bambang Widjojanto juga menyatakan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK adalah ujung dari proses menghancurkan gerakan pemberantasan KPK. "Kriminalisasi ditunjukkan pada orang per orang (pimpinan KPK). Tentu sesungguhnya bukan orang, tapi lembaga. Kewenangan dari lembaga KPK yang ingin dihancurkan."

Menurut Bambang, kriminalisasi ini dikhawatirkan akan menurunkan kinerja KPK. "Penindakan yang dilakukan KPK akan turun dan orang-orang yang dipanggil KPK akan mikir-mikir untuk datang atau nggak."

Kolega Bambang yang juga advokat, Iskandar Sonhadji menyatakan bahwa tindakan kepolisian itu sudah keluar dari wewenangnya sebagai penyidik. "Walau kita tahu polisi itu penegak hukum tapi kalau kita lihat proses yang ada bahwa pimpinan KPK itu ditanya tentang prosedur penyidikan, pencekalan dan lainnya, seolah-oleh Bareskrim bertindak sebagai lembaga yudikatif yang menguji peraturan dan tindakan yang dilakukan KPK."

Iskandar juga menyatakan bahwa dalam sebuah proses penyidikan biasanya penyidik akan menggunakan pola induktif. Artinya, ditemukan sebuah kasus terlebih dahulu baru meluas kepada peraturannya. "Tapi dalam kasus empat pimpinan KPK ini, kayaknya dibalik. Jadi Bareskrim itu memeriksa aturannya dulu sedangkan kasus materialnya belum jelas. Diharapkan pihak penyidik bersifat profesional dengan fungsi semula yaitu melakukan penyidikan."

Lebih lanjut Emerson berharap KPK tak kehilangan konsentrasi untuk terus mengusut kasus-kasus korupsi dengan kejadian ini. Ia bahkan mendesak agar KPK segera mengusut keterlibatan petinggi Polri dalam kasus Bank Century. "Apalagi Kapolri sudah mengijinkan Kabareskrim Susno Duadji diperiksa oleh KPK."

Untuk membela KPK, lanjut Emerson, Koalisi LSM bersama beberapa advokat membentuk Tim Pembela Kriminalisasi KPK. "Ini inisiasi masyarakat penegak hukum melihat satu tindakan dari kepolisian yang memperlakukan KPK seperti itu." Dalam kesempatan itu pula, Emerson juga mengungkapkan bahwa pernyataan sikap dari presiden diperlukan untuk memperlihatkan keberpihakannya terhadap upaya pemberantasan korupsi. "Dia mendukung KPK soal penguatan kewenangan KPK atau tidak? Dilihat dari poses-proses kriminalisasi dan regulasi, Presiden tidak pernah mengambil sikap disini." (M-8)
Sumber: Hukumonline

Presiden Setujui Kriminalisasi Kewenangan KPK Jika Terbitkan Perppu

Rencana penunjukkan Plt pimpinan KPK juga bisa dipandang sebagai isyarat Presiden kepada kepolisian untuk mempercepat penyidikan terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit S. Rianto.

"Harus diralat mas. Tidak ada penunjukkan langsung Pelaksana tugas pimpinan KPK dalam draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang kami siapkan. Perppu itu seperti Undang-undang yang mengatur umum, jadi tidak akan menunjuk seseorang," ujar Direktur Perancangan Perundang-undangan Depkumham Suharyono, kepada hukumonline melalui telepon Selasa (22/9).

Saat ini wacana pembuatan Perppu untuk mengisi ‘kekosongan’ pimpinan KPK memang santer beredar di media massa. Bahkan sudah ada menyebutkan Presiden SBY sudah meneken Perppu untuk menunjuk pelaksana tugas (Plt) pimpinan KPK. Namun Suharyono buru-buru menepisnya.

Sebagai orang yang merumuskan draf Perppu itu, Suharyono menjelaskan hanya ada satu pasal dalam draf itu. "Pasal dalam draf Perppu itu akan membahas mengenai perubahan Pasal 33 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK," kata Suhariyono. Namun ia mengaku lupa bagaimana detil rumusan pasal draf Perppu itu. "Saya lagi nggak megang drafnya. Kalau tidak salah yang mau diubah soal pansel (panitia seleksi) mas."

Pasal 33 UU KPK yang terdiri dari dua ayat itu sendiri merumuskan tentang kewenangan presiden untuk mengajukan calon anggota pengganti kepada DPR dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK. Prosedur pengajuan calon penggantinya pun harus merujuk pada Pasal 29, Pasal 30 dan pasal 31.

Sekedar informasi, Pasal 29 UU KPK mengatur tentang syarat-syarat pimpinan KPK. Sementara Pasal 30 merinci tentang tahapan seleksi pimpinan KPK yang diawali oleh Panitia Seleksi sampai proses uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Sedangkan Pasal 31 menegaskan transparansi proses rekrutmen calon pimpinan KPK.

Setujui kriminalisasi
Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra menyayangkan sikap presiden yang terkesan sangat ngotot mengeluarkan Perppu untuk menunjuk Plt pimpinan KPK. "Penerbitan Perppu itu sama sekali tak berdasar," kata Saldi, Selasa (22/9).

Menurut Saldi, tak ada kekosongan pimpinan di KPK saat ini meskipun tiga pimpinan lainnya sudah non aktif karena ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan Saldi menilai pembentukkan Perppu itu dapat ditafsirkan sebagai ‘restu’ presiden kepada kepolisian agar segera mempercepat proses penyidikan terhadap Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto untuk secepatnya ditetapkan menjadi terdakwa. "Semakin jelas terlihat ada skenario besar dalam melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia."

Lebih lanjut Saldi berani menyatakan tindakan presiden adalah sebuah pelanggaran hukum jika benar-benar menunjuk Plt pimpinan KPK. Sebab, sebagai salah satu lembaga independen, proses pengisian pimpinan kelembagaan KPK tak bisa dilakukan secara sepihak oleh Presiden. Makanya dalam rumusan UU KPK disebutkan secara tegas bahwa proses pengisian pimpinan lembaga itu juga harus melibatkan peran DPR.

Sekedar mengingatkan, keberadaan KPK tak jauh berbeda dengan Komnas HAM, Komisi Yudisial atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sebagai lembaga independen, proses pengisian jabatan pimpinan di semua lembaga itu melewati beberapa tahapan. Mulai dari seleksi oleh Pansel yang dibentuk pemerintah sampai proses fit&proper test oleh DPR.

Saldi mengaku khawatir jika presiden benar-benar merealisasikan niatnya menunjuk Plt pimpinan ini melalui Perppu. "Akan menjadi preseden buruk kedepannya. Nanti kalau di kemudian hari presiden merasa terganggu dengan kinerja lembaga independennya, dia bisa dengan seenak hati mengeluarkan Perppu dan kemudian mengganti pimpinannya dengan orangnya dia."

Harus Ditolak
Tak hanya Saldi yang khawatir dengan rencana penerbitan Perppu itu. Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) juga melayangkan sikap serupa. "Sikap Presiden yang ditunjukkan melalui penerbitan Perppu ini adalah posisi yang dianggap menyetujui upaya kriminalisasi terhadap kewenangan KPK serta merupakan bagian dari rangkaian usaha pelemahan gerakan antikorupsi di Indonesia," demikian PSHK dan LeIP dalam rilisnya yang diterima hukumonline.

Apa jadinya jika presiden keukeuh menerbitkan Perppu? Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah menggantungkan harapan kepada DPR. Hal ini karena Pasal 25 Ayat (3) UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-undangan menjelaskan bahwa DPR dapat menolak Perppu untuk menjadi undang-undang.

Namun dengan konstelasi kursi di DPR ke depan, Saldi tak yakin DPR berani menolak Perppu ini. "Artinya kita tidak bisa berharap banyak pada DPR. Satu-satunya cara adalah menolak dan mendesak supaya presiden tak menerbitkan Perppu yang sesat ini."

Bagaimana dengan kemungkinan mengajukan judicial review Perppu ke MK? "Secara substansi Perppu memang sama dengan Undang-Undang yang bisa di-judicial review. Tapi secara formil masih harus dikaji terlebih dulu," pungkasnya. (IHW)

Sumber: hukumonline

Keterangan Resmi Mabes Polri soal Ditetapkannya Dua Komisioner KPK sebagai Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Keterangan resmi Mabes Polri pada 15 September 2009 mengenai ditetapkannya dua komisioner KPK sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang. (Transkrip tidak resmi)

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol. Nanan Sukarna:
Polisi sangat ingin mendukung penuh pemberantasan korupsi dan KPK untuk memberantas korupsi. semua yang dilakukan penegak hukum untuk itu semua. Media harus bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi. Tidak justru ingin menghalangi KPK. Sudah ada proses penyidikan dan nantinya akan ada proses penuntutan dan pengadilan. Bukan didebatkan di media yang justru bikin keruh.

Wakil Kabareskrim Brigjen Dikdik Mulyana Arif:
Kami berangkat dari rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas. Dalam dunia penyidikan dan sistem penegakan hukum, selalu ada bagian-bagian yang mampu kami lihat, namun tidak dilihat oleh orang yang lain. Sebaliknya, mampu dilihat oleh rekan-rekan pers, tapi penglihatan kami tidak seperti itu. Dengan gencarnya opini yang berkembang di media massa, kami berkewajiban untuk menjelaskan tentang apa yang kami lakukan. Berawal dr LP dari pimpinan KPK nonaktif Antasari Azhar di mana penyidikan merujuk LP tertanggal 6 Juni 2009, yang dilaporkan adalah penerimaan suap atau pemerasan terhadap PT Masaro Radiocom terkait pengajuan anggaran SKRT Dephut. Lebih jauh dalam penyidikan, kami temukan fakta sbb: Anggoro Widjojo adalah mantan pemegang saham PT Masaro Radiocom yang pada Juli 2008 diduga terlibat pada kasus penyuapan pejabat di Dephut dan anggota Komisi 4 DPR RI. Atas adanya dugaan tersebut KPK melakukan pencekalan, 22 Agustus 2008. Berdasarkan pencekalan tersebut, Anggoro berupaya menyelesaikan penyelesaian tersebut melalui adiknya Anggodo. Anggodo menyerahkan sejumlah uang melalui Ary Muladi untuk diserahkan kepada para pimpinan KPK. Atas dasar pemberian itu, Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar atas dugaan tersebut KPK cekal 22 Agustus 2008, Anggoro berupaya mencekal melalui Anggodo yang lalu minta tolong AM untuk diserahkan ke Anggodo.

LP itu ada kewajiban apakah yang dilaporkan Antasari itu adalah bagian dari yang harus ditindaklanjuti. Walaupun laporan utama belum mampu dibuktikan karena banyak pernak-pernik untuk memenuhi unsur. ternyata yang bisa kami buktikan adalah oleh Ary Muladi. Faktanya, dia terima uang Anggodo sebanyak Rp5,15 miliar yang diserahkan di Hotel Peninsula Jakarta pada 11 Agustus 2008, 13 November 2008, dan 13 Februari 2009. Ini fakta, dokumen penyerahan uang ada. Tapi, perjalanan uang ini di mana Anggodo menitipkan uang itu ke Ary Muladi untuk dititipkan ke para pimpinan KPK dalam rangka pencekalannya, kita mengakomodir hak dia untuk mengubah keterangannya. Pada mulanya tidak, lalu iya. Kesimpulan, tidak bisa karena itu. Karena itu ada tindak pidana baru, terjadi penggelapan oleh Ary Muladi. Apakah kelanjutannya terjadi penggelapan atau yang lain, kita perlu waktu. Dalam perjalanan itu juga kita temukan tindak pidana lain yang kemudian dipersoalkan rekan-rekan pers. Seakan-akan kita mengada-akan, laporannya suap kok jadi penyalahgunaan kewenangan. Tindak pidana yang kami temukan, yaitu dalam pelaksanaannya memang bagian-bagian tindak pidana ini tidak umum.

Kedua, selama Republik ini berdiri, baru dicoba ditegakan pasal ini. Jadi, faktanya ada pencekalan Anggoro dkk, mereka tidak termasuk subyek hukum dalam perkara yang disidik KPK. Dalam pasal 12 (UU Tipikor) dalam rangka penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, kalau orang tidak termasuk dalam status terlidik, tersidik, tertuntut, lalu dicekal. Berarti ada pencekalan yang tidak sesuai dengan prosedur. Pencekalan yang dilakukan terhadap Anggoro dan Joko, sudah menyalahi pasal 21 ayat 5 (UU Tipikor). Karena itu sudah disebutkan dalam pasal 12 (UU Tipikor) bahwa pencekalan harus diputuskan dalam Rapim secara kolektif. Mungkin ini tidak akan terjadi pada kasus-kasus lain karena KPK sifatnya kolektif. Pencekalan yang dilakukan oleh Chandra Hamzah menjadi salah prosedur dan menjadi tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Kemudian pencekalan tersebut terhadap Joko Tjandra terkait adanya dugaan UTG juga oleh Chandra dan Bibit, itu pun sama bukan putusan kolektif. Ini sederhana, deliknya formal. Cuma ketika ditanggapi dengan masalah lain seakan kita mencari-cari. Bahkan, dasar pencekalan yang digunakan surat penyidikan dalam kasus yang berbeda.

Direktur III Bareskrim Mabes Polri Kombes Joviannes Mahar:
Telah terjadi pemerasan pasal 12 e jo. pasal 15 bahwa percobaan pegawai negeri yang ingin menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum untuk memaksa orang menyerahkan sesuatu. Ini berdasarkan Masaro digeledah oleh KPK berdasarkan kasus Tanjung Apiapi ataupun Air Talang, dalam kasus yang berbeda. Dalam kasus ini digeledah. Kemudian, diminta permintaan cekal Anggoro yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan. Ini melanggar aturan dalam UU KPK yaitu bahwa sesuai pasal 12 dijelaskan dalam rangka penyelidikan, penyidikan, penuntutan, KPK berwenang memerintahkan instansi mencegah keberangkatan ke luar negeri. Dia tidak tahu dalam status apa dicekal. Kemudian sebelum dicekal, dalam penggeledahan dia bertanya, ada apa saya dicekal, coba tanyakan. Muncul orang berinisial AM yang mengaku kenal orang-orang KPK dan bisa menyelesaikan masalah ini. Dengan catatan harus ada atensi. Anggoro kasih Rp5,15 m. Ternyata justru satu minggu kemudian dia dicegah lagi. Kemudian ada apa ini. Muncul lagi orang yang menyatakan bahwa ada orang KPK yang belum diatensi. Ini adanya proses. LP muncul perbuatan melawan hukum sesuai pasal 23 (UU Tipikor) jo. 421 (KUHP), yaitu PN yang menyalahgunakan kewenangannya memaksa orang untuk berbuat. Dalam penyidikan kami, yang dilakukan Chandra dalam pencekalan Anggoro, dia tidak tahu dalam proses apa dia dicekal. Ada unsur dengan dicekal ini ada aliran uang. Dalam kesewenangan ini, Chandra menerbitkan cekal tersebut peristiwa tidak ada dalam kaitan apa. Dalam keputusan cekal itu dilakukan secara sendiri. Padahal sesuai UU KPK kolegial kolektif untuk kontrol supaya tidak berbuat sewenang-wenang. Chandra ambil keputusan cekal secara sendiri seharusnya secara kolektif. Begitupun Pak Bibit, dia tidak mengetahui terkait apa mencekal Joko Tjandra. Ini melampaui batas karena tidak memberitahu yang lain sudah cekal Joko Tjandra. Pencabutan cekal juga tidak sesua prosedur. Bahwa satgas belum melakukan penyelidikan apapun, tapi oleh Chandra diputuskan dicabut cekalnya. Tanpa perlu mengetahui usulan dari satgas jika cekal itu seharusnya dicabut. Dia melanggar pasal 21 (UU Tipikor) yang seharusnya dilakukan secara kolegial. Sampai saat ini kita tidak lakukan penahanan karena ybs sangat koperatif. Soal uang, aliran uang ada, saksi dan petunjuk sudah ada. Tapi, sampai atau tidak, yang masih kita lakukan.

Nanan Sukarna:
Keputusan itu harus kolegial, tidak individual. Tapi karena individual, itu jadi melanggar.

Joviannes Mahar:
Mereka melakukan karena merasa berhak, tapi lupa kalau hak itu harus jelas, dalam rangka terlidik, tersidik, atau tertuntut dan harus diputuskan secara kolektif. Mereka kan harus tetap tanya pimpinan.

(Antasari)? Seharusnya iya.

(Artinya Antasari akan terkait?) Iya terkait, tapi sejauh mana keterlibatannya harus kita dalami lebih lanjut.

(Alat bukti?) Kalau tadi dikatakan alat bukti sudah kita penuhi, keterangan saksi sebanyak 16 orang, surat berkaitan dengan itu penerimaan uang Ary Muladi, petunjuk yang dirangkaian, ahli perbuatan pidana yang dilakukan oknum ini. Laporan Anggoro hanya jadi petunjuk LP yang kita telah buat.