Tampilkan postingan dengan label Tim Pembela KPK Adukan Susno Duadji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tim Pembela KPK Adukan Susno Duadji. Tampilkan semua postingan

Kasus Kabareskrim: Mabes Polri Ungkap Kesalahan Susno


JAKARTA (Lampost): Tudingan pelanggaran Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Susno Duadji makin jelas. Mabes Polri mempertegas kebenaran adanya pertemuan Susno dengan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjaja.

Tim kuasa hukum pimpinan KPK menilai bukti pertemuan Susno dan Anggoro dipertegas oleh pernyataan polisi. Namun, polisi berdalih pertemuan itu dalam rangka pemeriksaan oleh Kabareskrim terhadap bos PT Masaro Radiokom yang terjerat kasus suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Polisi menyebutkan, saat pertemuan itu status Anggoro sudah sebagai saksi.

Salah seorang tim kuasa hukum dua pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, Bambang Widjojanto, menegaskan saat pertemuan dilakukan status Anggoro belum menjadi saksi.

"Kalau Pak Nanan (Kadiv Humas Mabes Polri, red) bilang Pak SD bertemu Anggoro dalam kapasitasnya memeriksa saksi, itu salah. Karena waktu itu Anggoro belum ditetapkan sebagai saksi," kata Bambang Widjojanto di Gedung KPK, kemarin.

Menurut Bambang, Anggoro baru ditetapkan sebagai saksi oleh polisi pada Agustus 2009. Hal itu berkaitan dengan dugaan suap pimpinan KPK. Sedangkan pertemuan Susno dengan Anggoro dilakukan pada 10 Juli 2009, atau tiga hari setelah KPK menyatakan Anggoro sebagai buron.

Sementara KPK menetapkan Anggoro tersangka sejak 19 Juni 2009. Keterlibatan Anggoro diketahui dalam persidangan kasus suap proyek Tanjung Api-Api dengan terdakwa Yusuf Erwin Faishal. Dalam persidangan, Yusuf Erwin didakwa menerima uang Rp125 juta dan 220 ribu dolar AS.

"Jadi, kalau kita ikuti logika Pak Nanan, pertanyaan mendasarnya menetapkan orang sebagai saksi kok enggak diperiksa? Malah saksinya kabur. Masuk akal enggak?" kata Bambang.

Sementara itu, Ahmad Rifai, kuasa hukum Bibit dan Chandra lainnya, mengemukakan pernyataan Nanan mengenai pertemuan Susno dan Anggoro justru mempertegas bukti bahwa Susno memang menemui Anggoro. "Ini menunjukkan sudah layak diproses." n MI/U-3

Sumber: Lampung Post
Foto: Hukumonline

Many cases under Susno dropped

The Jakarta Post , Jakarta Wed, 10/14/2009 10:38 AM Headlines

Activists have accused the National Police of intentionally burying major cases, particularly graft-related, under chief detective Comr. Gen. Susno Duadji, saying they have criminalized graft fighters instead.

"We have recorded a number of unresolved graft cases handled by the Bareskrim [criminal detective body]. Those cases are far more important for the public, rather than naming activists as libel suspects or former anti-graft body deputies as suspects in the alleged abuse of power," Emerson Yuntho of the Indonesia Corruption Watch told The Jakarta Post on Tuesday.

Media reports have recorded dozens of major cases that are unresolved or were dropped by the Bareskrim in the past year.

In March, Susno took over the investigation into the voter list fraud case during the East Java 2008 gubernatorial election from the East Java Police. The takeover of the case took place shortly after Soekarwo, nominated by President Susilo Bambang Yudhoyono's Democratic Party, was sworn in as the new governor on Feb. 12, 2009.

The case, which implicated the provincial polling body's former chairman, was investigated by local police and following a legal complaint by Soekarwo's rival Khofifah Indar Parawansa, nominated by the United Development Party (PPP) and former president Megawati Soekarnoputri's Indonesian Democratic Party of Struggle (PDI-P).

The takeover of the case was followed by the replacement of Insp. Gen. Herman Surjadi Sumawiredja by Brig. Gen. Anton Bachrul Alam as East Java police chief.

Protesting the national unit’s intervention, Herman then filed a resignation letter to the National Police, declaring interference "from a higher position" as the main reason for his departure.

Last October, the Bareskrim extended its investigations to include a graft allegation in connection with the purchase of Zatapi crude oil involving the state oil and gas firm PT Pertamina, local companies said to be close to the Presidential Palace and to Singapore-based oil importer PT Gold Manor International.

The police named four Pertamina officials and a director of Gold Manor as suspects but did not detain them. The suspects’ names have also never been announced publicly and the case was subsequently closed.

The then National Police chief Gen. Sutanto was appointed as Pertamina chief commissioner in January while the graft case was still in progress. He was also included in the SBY-Boediono campaign team in the recent presidential election.

Susno’s squad, in March, carried out an investigation into the US$197.5 million Indover bank scandal but many sources have claimed the case has already been dropped.

Indonesian Police Watch coordinator Neta S. Pane said police had no choice but to clarify the status of unresolved cases to the public.

"Otherwise, the public may question their professionalism. The police may also lose the public trust," he said.

National Police spokesman Sr. Comr. I Ketut Untung Yoga Ana could not explain the main reasons behind the dropped cases and the halted investigations into others.

"I don’t know the details of each case. Detectives must have explanations on the progress of investigations into these cases," he said. (bbs)

Unresolved cases:
2008: Zatapi scandal
2009: Indover bank scandal
2005: Police's 15 problem bank accounts

Closed cases:
2008: voter roll fraud in East Java
2008: 13 illegal logging cases in Riau

Sumber: The Jakarta Post

KPK Minta Kompolnas Desak SBY Bentuk Tim Independen


INILAH.COM, Jakarta - Kuasa hukum KPK kembali mendatangi Kompolnas. Kali ini, KPK meminta agar Kompolnas mendesak SBY membentuk tim independen mengusut penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabareskrim Polri Susno Duadji dalam penetapan Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka.

"Kami meminta Kompolnas merekomendasi ke presiden untuk membuat tim independen," ujar tim pengacara KPK, Bambang Widjojanto di Gedung Kompolnas, Jakarta, Senin (12/10).

Menurut Bambang, pihaknya telah mengkritisi surat Irwasum karena ada beberapa poin yang masih mengandung masalah. Pertama, Irwasum melakukan pemeriksaan tanpa melibatklan orang yang melaporkan dalam hal ini kuasa hukum dari Chandara dan Bibit.

"Kedua, pemeriksaan yang dilakukan hanya satu pihak, padahal ada cukup banyak info di luar bareskrim yang bisa dijadikan bahan. Ketiga tidak melibatkan unsur-unsur yang di update dan potensi informasi yang tidak komprehensif. Contohnya surat tentang pertemuan Singapura yang dilakukan Kabareskrim terhadap Anggoro yang padahal saat itu Anggoro sudah menjadi DPO, harusnya ini bisa menjadi bagian," ungkapnya.

Dari berbagai hal itu, sambungnya, ada proses yang tidak sesuai dengan asas keseimbangan hukum. Kalau pemeriksaan dilakukan tanmpa asas tersebut, maka hasilnya pasti akan cacat. [mut]


Sumber: Inilah.com

Foto: kpk.go.id

Pengacara KPK Minta Susno Diusut Tim Independent

Senin, 12 Oktober 2009 , 15:29:00

JAKARTA- Pengacara Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra Martha Hamzah tengah menyiapkan 7 nama anggota independen, untuk meneliti dugaan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Polisi Susno Duadji. Rencananya, nama ketujuhnya akan diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Rabu (14/10).

Hal ini dikemukan Ahmad Rifai, salah satu anggota tim kuasa hukum Bibit-Chandra, saat bertemu wartawan di gedung KPK, Senin (12/10). Dijelaskan, tokoh yang akan diajukan ke Presiden diantaranya Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Teten Masduki, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assidiqqie, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua PP Muhammadiyah Syafi'i Ma'arif."

Kita juga sedang menjajaki kesedian seorang guru besar hukum pidana dari Universitas Diponegoro," ucap Ahmad Rifai, tanpa mau menyebut tokoh dimaksud. Adapun pembicaraan dengan Syafi'i Ma'rif akan dilakukan Senin malam ini. Ahmad Rifai memastikan, pengajuan 7 nama anggota tim independen tersebut sudah mendapat iZin dari SBY. "Kalau belum dapat lampu hijau dari istana, mana mungkin kita berani," katanya.

Tim independen bentukan pengacara Bibit-Chandra merupakan bentuk ketidakpuasan terhadap hasil pemeriksaan Irwasum terhadap Susno, pekan lalu. Seperti diketahui, Irwasum menyimpulkan tak ada penyalahgunaan wewenang oleh Susno dalam penyidikan kasus suap maupun penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan cekal terhadap Anggoro Widjojo maupun Joko Tjandra yang dilakukan Bibit dan Chandra. (pra)

Sumber: jpnn.com

Susno Lolos Sanksi, Polri Gagal Mereformasi Diri

Kamis, 8 Oktober 2009


JAKARTA- Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji dinyatakan tidak terbukti melanggar ketentuan kode etik profesi, disiplin maupun pidana, pada proses penerbitan surat rekomendasi (keterangan), dalam kasus Bank Century.


Hal tersebut disampaikan Ispektur Pengawasan Umum (Irwasum ) Polri, Komisaris Jenderal Jusuf Manggabarani di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan kemarin (Rabu, 7/10). Menurut Jusuf, keterangan resmi ini ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi serta keterangan dari pihak yang terkait, termasuk Susno Duadji. Dari hasil penyelidikan tersebut, sambung Jusuf, tidak ditemukan indikasi atau dugaan melakukan intervensi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Kabareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penyidikan. Karena KPK sendiri dinilai tidak memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menjadikan Susno sebagai tersangka. "Oleh karena itu, sangatlah tidak logis apabila Polri menonaktifkan Komjen Susno Duadji dari jabatan Kabareskrim Polri," ujarnya.


Jusuf menjelaskan, penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang, suap dan pemerasan oleh Susno Duadji ini berawal dari surat pengaduan masyarakat yaitu kuasa hukum dua orang Wakil Ketua KPK non aktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, serta sebuah LSM.
LSM yang dimaksud adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui ketuanya Boyamin Saiman, yang melapor pada 11 September 2009 tentang dugaan pelanggaran kode etik profesi. Dan dua orang kuasa hukum KPK, masing-masing Ahmad Rivai yang melayangkan surat tentang dugaan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan oleh Kabareskrim Komjen Susno Duadji, pada 28 September 2009.

MAKI, tambah Jusuf, melaporkan Susno Duadji kepada Kepala Divisi Propam Polri, bernomor 29/MAKI/ix/2009 menyatakan, bahwa dua buah surat rekomendasi yang dikeluarkan Kabareskrim dalam menangani kasus Bank Century, bukanlah tugas kepolisian. Sementara laporan tim pembela KPK terhadap Susno ditujukan kepada Kapolri, dan diterima Irwasum dan Kadiv Propam, yang berisi tentang penyalahgunaan wewenang berupa penggunaan fasilitas negara utnuk kepentingan pribadi, mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah atau memaksa penyidik terkait dengan testimony Antasari Azhar, untuk penetapan tersangka Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak memberikan turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk kepentingan pembelaan walaupun telah diminta oleh tersangka atau kuasa hukumnya. Selain itu, pernyataan "cicak kok melawan buaya" merupakan gambaran bahwa Polri adalah buaya yang bisa menghalalkan segala macam cara untuk memangsa buruannya, tanpa mengindahkan nilai-nilai kesusilaan.

"Atas pelanggaran tersebut, mereka meminta penonaktifan Komjen Susno Duadji dan segera digelar sidang, baik sidang disiplin maupun kode etik profesi untuk Kabareskrim Polri," kata Jusuf membacakan petikan laporan pengacara KPK.

Dalam paparannya, Irwasum mengurai kekisruhan dengan merunut kronologis kasus yang dimulai dari penyidikan kasus Bank Century atas laporan Bank Indonesia tertanggal 25 November 2008 yang ditangani Direktorat II Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri. Penyidikan tersebut diwarnai peristiwa penolakan pencairan uang sebesar 18 juta dolar AS, milik Budi Sampoerna yang sudah diinvestasikan di Bank Century. Karena ditolak, bos PT Lancar Sampoerna Bestari ini mengirim surat kepada Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji.

Susno pun mempertemukan Budi Sampoerna denagn Bank Century untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dalam pertemuan itu, Direksi Bank Century menjelaskan bahwa kasus Bank Century sedang ditangani Polri. Oleh karena itu, Bank Century memerlukan klarifikasi dari Bareskrim Polri, bila Budi Sampoerna mau mencairkan uangnya.

Direksi Bank Century itu mempertanyakan, apakah dana milik Budi Sampoerna termasuk dalam lingkup kasus yang melibatkan Robert Tantular atau tidak. Dengan kata lain, Bank Century meminta surat klarifikasi dari Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa uang yang ditarik tidak terkait dengan proses penyidikan.

Permintaan Bank Century pun dikabulkan Kabareskrim, dengan membuat dua buah surat, yang pertama nomor R/217/IV/2009/Bareskrim tertanggal 7 April 2009, dan surat kedua dikeluarkan 17 April 2009 bernomor R/240/IV/2009/Bareskrim, yang menyatakan bahwa uang sebanyak 18 juta dolar AS itu sudah tidak ada permasalahan lagi. Surat kedua itu muncul, karena setelah dikirim surat keterangan atau rekomendasi Kabareskrim tersebut, pihak Direksi Bank Century kembali bertanya kepada Kabareskrim, tentang jumlah dana milik Budi Sampoerna yang dinyatakan sudah tidak ada masalah lagi. Surat kedua itu berisi penjelasan bahwa dana deposito sebesar 18 juta dolar AS milik PT Lancar Sampoerna Bestari, saat ini sudah tidak ada permasalahan lagi.

"Oleh karena itu, permasalahan yang berkembang di masyarakat tentang adanya dugaan suap dalam penerbitan surat keterangan atau rekomendasi Kabareskrim tidak terbukti," tegas Jusuf. Irwasum juga menjawab usulan penonaktifan Komjen Susno Duadji dari jabatan Kabareskrim, yang dilontarkan pengacara dua pimpinan non aktif KPK dengan hasil penyelidikan tersebut.

Menurut Jusuf, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya intervensi dan penyalahgunaan wewenang serta dugaan suap, baik dalam proses penyidikan terhadap Bibit S Rianto maupun Chandra M Hamzah. Mengenai pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang, Irwasum menjabarkan bahwa penetapan status saksi dan tersangka dilakukan setelah dilaksanakan koordinasi atau gelar kasus secara internal antara Direktur III Tipikor Bareskrim Polri, Kepala Unit dan tim penyidik serta terkait, serta keterangan ahli dari Ilmu Hukum Pasca Sarjana UI, Prof. DR. Indrianto Senoadji.

Setiap koordinasi atau gelar perkara internal oleh penyidik, tambah Jusuf, dilaporkan Komjen Susno kepada Kapolri dalam bentuk paparan yang dihadiri Wakapolri, Kabareskrim, Kadiv Binkum, Dir III Bareskrim dan penyidik dengan kesimpulan bahwa kasusnya ditingkatkan ke penyidikan, dan ditetapkan bahwa tersangkanya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Dari gambaran proses penyidikan tersebut, baik penetapan para saksi maupun tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pimpinan KPK sepenuhnya diputuskan atau ditetapkan oleh penyidik.

"Jadi, tanpa intervensi (campur tangan) Komjen Susno Duadji sebagai Kabareskrim Polri," tegasnya.

Meski penyelidikan yang digelar untuk menjawab laporan atau pengaduan MAKI dan pengacara KPK terhadap Susno ini dinyatakan selesai, namun Jusuf berjanji akan kembali mengelar penyelidikan, jika ada pihak-pihak yang masih ingin melaporkan atau mengajukan pengaduan. "Saya ini kan membantu Kapolri dalam melayani masyarakat. Kalau memang ada yang melapor lagi ya kita layani. Tapi ya saya minta penjelasan dulu dong dari melaporkan," tandasnya.

Polri Belum Mereformasi Diri

Keputusan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri bahwa Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, terbukti tidak bersalah, mendapat tanggapan keras dari Tim Pengacara KPK. Koordinator Tim Pengacara KPK Bambang Widjojanto menyatakan kekecewaan.

Menurut Bambang, keputusan Irwasum yang disampaikan oleh Komjen Jusuf Manggabarani di Mabes Polri, Jakarta, yang intinya "membenarkan" langkah Susno tersebut membuktikan bahwa Polri belum mereformasi dirinya. "Padahal ketika Itwasum Mabes Polri memeriksa Susno, itu menjadi moment penting untuk membuktikan bahwa Polri sudah melakukan reformasi. Ternyata, tidak sama sekali," ungkapnya.

Keputusan tidak bersalah serta pernyataan bahwa KPK tidak punya bukti kuat atas pelanggaran yang dilakukan Susno, menjadi salah satu alasan bahwa Polri belum reformis. "Bagaimana mungkin keputusan keluar, sementara saksi (yang melaporkan, red) belum dipanggil untuk memberikan kesaksian dan bukti-bukti. Kok tiba-tiba dikatakan tidak punya bukti," kata Bambang.

Seharusnya, lanjut Bambang, pemeriksaan melibatkan saksi atau pelapor untuk mendapatkan keterangan dan bukti-bukti yang yang dibutuhkan. "Ini kan tidak. Kami tidak dipanggil untuk memberikan itu. Hukum itu ada aturannya. Saksi atau pelapor mutlak harus dipanggil untuk memberikan kesaksian dan menunjukan bukti-bukti," tegasnya.

Bambang menambahkan, pemeriksaan atas Susno Duadji yang dilakukan Irwasum tak lebih dari sebuah formalitas belaka. Terlebih pemeriksaan itu dilakukan secara tidak transparan. Tim Pengacara KPK, lanjut Bambang, akan melakukan langkah hukum lain atas putusan tersebut. Namun, Bambang belum menyatakan langkah apa yang akan dilakukannya nanti. "Kita tunggu dan pelajari dulu. Langkah berikutnya pasti ada," pungkasnya.

Sementara itu, pengacara KPK lainnya, Achmad Rifai, meminta agar dibentuk tim independen untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap Susno. "Kalau memang betul Pak Susno tidak terbukti bersalah, perlu dibentuk tim independen," kata Achmad Rifai, kepada wartawan, kemarin.

Susno, kata Rifai, jelas-jelas menemui buron KPK, Anggoro Widjojo di Singapura. Anggoro ditetapkan sebagai buron per 7 Juli, sedang Susno menemui Anggoro tiga hari setelahnya yaitu pada tanggal 10 Juli.

"Dari situ saja, sudah jelas bahwa Susno melakukan kesalahan. Pimpinan KPK pernah mengirimkan surat ke Bareskrim dan Kapolda, bahwa jika hendak menemukan DPO (Daftar Pencarian Orang, Red) harus melaporkan kepada KPK. Dan Susno bertemu Anggoro tidak lapor lebih dulu ke KPK. Itu sudah sangat jelas," tegasnya.

Rifai menambahkan, dari awal pihaknya meminta agar proses pemeriksaan Susno dilakukan secara transparan, agar kejadian seperti ini tidak terjadi. "Perlu dilakukan secara terbuka dan tidak tertutup. Agar pemeriksaan berjalan bersih dan tidak ada dusta," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Junto, ketika dikonfirmasi menyatakan tidak kaget dengan keputusan Irwasum tersebut. "Dari awal kami sudah menduga bahwa Polri pasti akan membela anggotanya dalam hal ini Susno Djuadji. Jadi keputusan Irwasum bahwa Susno tidak bersalah, bukan hal sesuatu mengagetkan bagi kami," kata Emerson dibalik gagang telepon, kemarin. Sama seperti Bambang, Emerson juga menilai bahwa selama pemeriksaan terhadap Susno dilakukan secara tertutup, maka selama itu pula pemeriksaan hanya sebuah formalitas belaka. (atm/fan/jpnn)

Sumber: Radar Tarakan

KPK Attorneys Accuse Indonesian National Police Detective Chief of Abuse of Power

Farouk Arnaz, Nivell Rayda & Heru Adriyanto

Lawyers for two suspended Corruption Eradication Commission deputy chairmen on Monday filed a new complaint against the National Police’s chief of detectives, claiming he abused his authority by meeting with a fugitive businessman.

Taufik Basari, a lawyer for commissioners Chandra Hamzah and Bibit Samad Rianto, said Comr. Gen. Susno Duaji met with Anggoro Widjaja in Singapore on July 10, three days after the commission, or KPK, had named the businessman a suspect.

"The KPK had placed Anggoro on its wanted list as of July 7, so when Susno and police investigators met Anggoro in Singapore, it could be considered a breach of the police’s code of ethics," Taufik said after filing the complaint with the National Police chief.

Lawyers for the commissioners had previously reported Susno to the police’s Internal Affairs Division for suspected abuse of authority for accusing Chandra and Bibit of taking bribes in connection with the lifting of a travel ban on Anggoro this year.

"We hope [National Police Chief] Gen. Bambag Hendarso Danuri takes firm action against Susno and handles this case professionally," said Ahmad Rifai, another lawyer for the comissioners.

"Susno admitted to the KPK’s commissioners on July 15 that he met with Anggoro in Singapore," Ahmad said.

He also said that Susno sent an SMS to KPK officials threatening them if they did not stop investigating the Bank Century case, in which Susno is believed to be involved.

The SMS, shown to reporters, carried a number identified as Susno’s. Susno could not be reached for comment.

The head of the KPK’s legal bureau, Chaidir Ramli, said threats had been sent to graft investigation chief Suedi Hussein, graft investigation and prosecution head Ade Raharja, and deputy chairmen Haryono Umar and Mochammad Jasin.

Separately, Insp. Gen. Oegroseno, the head of the National Police’s Professionalism and Security Division, said his officers had already held a three-hour "dialogue" with Susno.

"We asked Susno, along with the special crimes director [Brig. Gen. Edmond Ilyas] about what he knew about the allegations," Oegroseno said, adding that a report would be sent to the National Police chief soon.

The face-off between the powerful, if beleaguered, KPK and the police has exposed major flaws in the nation’s law enforcement system, and led to widespread fears that the police are trying to tame the commission, which has investigated and prosecuted several police officers for corruption.

Ahmad said his team would bring the abuse of authority complaint against Susno to President Susilo Bambang Yudhoyono today and demand the officer’s suspension.

Meanwhile, the South Jakarta District Court began hearing a pretrial motion brought by the Indonesian Anti-Corruption Society (Maki) to have the charges against Bibit and Chandra thrown out.

"We have asked the court to rule that the charges are illegal and order the National Police to revoke the suspect status of Bibit Samad Riyanto and Chandra Hamzah," said Maki Chairman Bonyamin Saiman.

"The police had no preliminary evidence to support their accusations against the two," Bonyamin said.

The defense team for the National Police argued that the case could not be challenged through a pretrial motion, and even if it could Maki did not have the authority to file such a motion.

"Maki is by law not permitted to file a pretrial motion," said police lawyer Iza Fadri.


Sumber: The Jakarta Globe

KPK Laporkan SMS Ancaman ke Kapolri

JAKARTA, KOMPAS.com — Pesan singkat (SMS) berupa ancaman yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya berbuntut panjang. Tim kuasa hukum KPK akan melaporkan hal tersebut kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Senin (5/10) siang ini.

"Masalah SMS akan dilaporkan. Diduga itu dari nomor yang mempunyai tiga angka belakang 777," ujar kuasa hukum KPK, Ahmad Rifai, Senin.

Menurut dia, ancaman melalui SMS tersebut merupakan bentuk tindak pidana sehingga harus ditindak secara hukum. "Pertemuan tersebut antara jam satu sampai jam dua siang," ucapnya.

Beberapa waktu lalu beredar SMS ancaman terhadap dua penyidik KPK yang sedang mengusut kasus korupsi di Jawa Timur. Dalam SMS tersebut dikatakan, dua penyelidik tersebut sudah menjadi sasaran para sniper.

Rifai mengatakan, ancaman berupa SMS tidak hanya datang satu kali. KPK telah mendapat SMS ancaman sebanyak empat kali.

Selain itu, lanjutnya, tim kuasa hukum KPK menyertakan pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji. Hal tersebut disebabkan, pada 7 Juli 2009 KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Anggoro Widjoyo.

Surat yang dikirim KPK dengan Sprindik 25/01/VI/ 2009 tanggal 19 Juni 2009 dan disertai surat perintah penangkapan No KEP-04/P6KPK/VII/ 2009 bertanggal 7 Juli 2009 itu dikirim ke Kabareskrim dan Kapolda di seluruh Indonesia.

Namun sayang, surat itu tidak diindahkan dan Susno menemui Anggoro Widjoyo, tersangka kasus kasus suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

Sumber: kompas.com

Susno `met with fugitive suspect'

Irawaty Wardany , The Jakarta Post , Jakarta Sun, 10/04/2009 11:57 AM Headlines

The National Police's chief of detectives, Comr. Gen. Susno Duadji, met with the fugitive graft suspect Anggoro Widjojo in Singapore this year in flagrant dereliction of his duties, says a lawyer.

Ahmad Rifai, a lawyer for suspended Corruption Eradication Commission (KPK) deputy chairmen Bibit Samad Rianto and Chandra M. Hamzah, said Friday his clients had told him Susno had met with Anggoro despite knowing the antigraft body had imposed a travel ban on the latter and had a warrant out for him.

"The KPK leaders forwarded the warrant to the chief detective and all
provincial police chiefs across Indonesia on July 7, 2009, to seek the arrest of
Anggoro," Ahmad said in Jakarta.

"Three days later, on July 10, Susno met with Anggoro in Singapore, and he
later admitted to it at a meeting with the KPK leaders on July 15."



Anggoro is suspected of marking up the price of radio communications equipment for a Forestry Ministry project between 2006 and 2007, in a case that has caused an estimated Rp 180 billion (US$18 million) in state losses.

He is also suspected of bribing legislators Yusuf Erwin Faishal, Fachri Andi Leluasa, Hilman Indra and Azwar Chesputra from the House of Representatives' Commission IV on forestry and agriculture.

Yusuf was jailed for four-and-a-half years in the case, while the three others are still awaiting trial at the Corruption Court.

Suspended KPK chairman Antasari Azhar, facing murder charges, told police he had also met with Anggoro in Singapore in October 2008.

Bibit confirmed Ahmad's statement Saturday.

"Susno told *the KPK chairman and all four deputies* about his meeting with Anggoro," he said.

Police have charged Bibit and Chandra with alleged abuse of power for imposing and then lifting travel bans on Anggoro and fellow graft suspect Djoko S. Tjandra, who is wanted in connection with the Bank Bali scandal.

Ahmad accused Susno of abusing his power, saying the team of lawyers would report him to the National Police chief and President Susilo Bambang Yudhoyono on Monday.

University of Indonesia criminologist Bambang Widodo Umar said Susno would have to come clean about his meeting with a known fugitive.

"It'd be disastrous for him if the meeting had to do with a compromise relating to Anggoro's crime," he said.

"But if it was related to a personal matter between Susno and Anggoro, then he has no need to worry because we should be able to separate personal matters from professional ones."

As a high-ranking police officer who must have been aware of the KPK's warrant for Anggoro, Ahmad said, Susno should have known that his meeting with the fugitive would have been troublesome at best.

"He should at least have reported Anggoro's legal problems to the Singaporean police and sought to have him deported to Indonesia to face justice," he said.

Ahmad also called on National Police Inspector Comr. Gen. Yusuf Manggabarani to grill Susno over the meeting with Anggoro.

Susno will be questioned Monday by the police's Inspectorate General over an earlier report of abuse of power filed against him by Ahmad's team of lawyers.

Sumber: The Jakarta Post

Video: KPK Layangkan Surat kepada Presiden

(Klik gambar atau di sini untuk melihat video)




Penasehat hukum KPK menilai penetapan tersangka kepada dua pemimpinnya adalah penyalahgunaan kewenangan kepolisian.



Teks: antara.tv

Video: Youtube, antara.tv

Propam Polri Selidiki Kabareskrim Susno Duadji

Tim penasihat hukum Bibit dan Chandra mengapresiasikan kerja Itwasum dan Propam Mabes Polri.

Laporan dari tim penasihat hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto tampaknya mulai diproses. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri kini tengah menyelidiki kabareskrim Susno Duadji atas dugaan penyalahgunaan wewenang perihal penanganan kasus Bank Century dan penetapan tersangka Bibit maupun Chandra.

“Sudah kami tindak lanjuti. Sekarang dalam tahap penyelidikan oleh Propam (Profesi dan Pengamanan--red). Kan di Propam ada Kapuspaminal yang menyediliki apakah laporan itu sesuai dengan apa yang dilaporkan,” ujar Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri, Jusuf Manggabarani, di Mabes Polri, Rabu (30/9). Kapuspaminal dimaksud adalah Kepala Pusat Pengamanan Internal.

Hasil penyelidikan Itwasum kelak akan diberikan kepada Kapolri sebagai rujukan bagi Kapolri untuk menentukan nasib Susno, apakah layak dinonaktifkan sebagaimana diminta sejumlah pihak atau tidak. Setelah itu, biasanya Kapolri akan mendisposisi. “Jadi kami laporkan ke Kapolri bagaimana disposisi dari atas itu akan kita tindak lanjuti. Bagaimana disposisi Kapolri tentu dia tunggu,” katanya.

Dijelaskan Jusuf, Kapolri akan memberikan rekomendasi mengenai tuduhan pelanggaran etika profesi, disiplin dan pidana. Polisi berjanji melakukan penyelidikan secepatnya untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran. “Kami bekerja secepat mungkin,” tandas Yusuf.


Jusuf enggan membeberkan siapa saja yang sudah diperiksa dalam penyelidikan. Tetapi ia memastikan yang diperiksa bukan hanya dari Bareskrim. Semua pihak terkait akan diperiksa. Ia berdalih hal itu adalah masalah teknis. “Teknis, kita tidak bisa menjelaskan mengenai masalah prosedur yang sudah kita tempuh,” katanya.

“Semua yang kita butuhkan untuk membuktikan keberatan mereka tentang masalah yang diajukan,” katanya. Jusuf belum bisa berkomentar perihal laporan dari tim yang diterjunkan untuk menyelidiki Susno. “Nanti, kan baru ditangani oleh tim, dan tim belum melapor ke saya,” katanya. Jika memang terbukti menyalahgunakan wewenang, Jusuf enggan berkomentar lebih jauh. “Kita lihat saja yang dilapangan dalam rangka penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Bibit dan Chandra memberikan apresiasi kepada Itwasum Pasalnya, laporan yang dilayangkan ke Itwasum ditindaklanjuti dengan cepat. “Bahwa ada proses penyelidikan sudah dimulai, kami mengapresiasikan betul. Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Itwasum dan mengaperesiasi yang dilakukan oleh Propam,” ujar Bambang Widjojanto, anggota tim penasihat hukum Bibit dan Chandra, saat dihubungi hukumonline.

Meski begitu, Bambang memberi catatan kepada Mabes Polri. Pertama, laporan yang dilayangkan semata-mata demi menjaga martabat dan kehormatan dan bukan atas balas dendam seperti rumor yang beredar. Selain itu, tim juga berusaha menjaga kewibawaan Polri. Sehingga, kewibawaan Polri, kata bambang, tidak disalah gunakan. “Oleh sebab itu pengaduan sebenarnya motifnya itu,” katanya.


Kedua, dalam pelaporan yang dilayangkan pada Senin (28/9) ke Irwasum, tim membawa beberapa dokumen dengan tujuan untuk memperlihatkan proses serta dalil-dalil yang diajukan. Tepatnya, tim mendesak agar proses tersebut dapat terbuka oleh umum. Malahan, sambung Bambang, tim mengusulkan agar kelompok independen diikut sertakan dalam proses tersebut. “Misalnya, Kompolnas (red, Komisi Polisi Nasional) supaya kemudian objektifitas, transparan serta akuntabilitas bisa dilakukan,” katanya

Ketiga, adanya progres. “Karena ini berkaitan dengan kecepatan juga,” katanya. Bambang menilai, jika tiga catatan itu dilakukan oleh Mabes Polri maka proses dan apapun hasilnya dapat dihormati oleh masyarakat. Namun, sambung Bambang, bukan berarti catatan itu menjadi sebuah intervensi. Melainkan untuk memastikan agar proses hukum yang berjalan dapat berjalan secara objektif. Begitu pun akuntabilitasnya dapat dipertanggung jawabkan. “Usulan ini bukan sama sekali mengintervensi. Tapi memastikan dan menjaga supaya proses ini betul-betul objektif dan akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya. (Rfq)

Sumber: Hukumonline

Penyidik Harus Ungkapkan Fakta Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi memastikan hingga kini belum ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan suap yang melibatkan Antasari Azharr. Kejaksaan baru menerima SPDP atas nama Chandra Hamzah dan Bibit Samat Rianto. Berkas Antasari yang ditangani Kejaksaan hanya untuk kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain.

Jampidsus menegaskan Kejaksaan masih menunggu penyerahan berkas Chandra dan Bibit, tersangka penyalahgunaan wewenang. Sejumlah pihak memang mendesak agar proses pemeriksaan Chandra dan Bibit dipercepat agar status perkara mereka jelas. Sejauh ini yang dilakukan Kejaksaan lebih sebagai koordinasi untuk mengantisipasi jangan sampai berkas perkara itu nanti bolak balik antara penyidik dan penuntut. Kalau berkas belum diterima, jelas Marwan, Kejaksaan tidak bisa berbuat apa-apa.

Dalam konteks kasus Chandra dan Bibit, Marwan menggarisbawahi pentingnya fakta hukum digali oleh penyidik. Kalau fakta hukumnya tidak memadai bukan mustahil berkas perkara bisa bolak balik, bahkan bisa dihentikan. “Kalau fakta hukumnya cukup tak bolak- balik. Kalau fakta hukumnya tak jelas, apa boleh buat,” ujarnya, tanpa menjelaskan maksud kalimat tersebut.

Dalam pernyataannya Minggu (27/9), Tim Pembela Chandra dan Bibit memang meragukan dasar polisi menetapkan status tersangka kepada dua pimpinan KPK nonaktif itu. Dalam penjelasan Kapolri Jum’at pekan lalu, penyidik masih yakin Bibit dan Chandra terlibat kasus suap. Tetapi Luhut Pangaribuan, anggota Tim Pembela Chandra dan Bibit, menepis tudingan tersebut. “Yang disampaikan Polri tidak sesuai fakta,” ujarnya.

Untuk menguatkan pernyataan itu, Bibit sudah menunjukkan dokumen-dokumen perjalanan yang membuktikan ia berada di Peru saat dituduh menerima uang dari Ari Muladi. Chandra Hamzah juga sudah memberikan klarifikasi. Soal penyalahgunaan wewenang yang juga dituduhkan penyidik, kata Chandra, akan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.


Sidang terbuka

Pada kesempatan terpisah Senin kemarin, Tim Pembela Chandra dan Bibit resmi melaporkan Kabareskrim Susno Duadji ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri. Ahmad Rifai, pengacara kedua tersangka, menyatakan pengaduan langsung diterima Irwasum, Yusuf Manggabarani. Pengaduan juga ditembuskan kepada Presiden dan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, Widodo AS.

Menurut pandangan Tim Pembela, ada dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan perkara Chandra dan Bibit. Sehingga penyidik berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, khususnya larangan memaksakan penyelidikan dan penyidikan untuk kepentingan pribadi penyidik. Atas dugaan pelanggaran itu, Tim Pembela meminta Irwasum segera mengelar sidang kode etik yang bersifat terbuka. “Kami minta segera dilaksanakan sidang disiplin dan kode etik yang terbuka,” kata Rifai.


Tim Pembela malah menyerang balik penyidik dengan potensi pelanggaran pasal 421 KUH Pidana. Pasal ini merumuskan “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”. Pasal inilah yang digunakan polisi untuk menjerat Chandra dan Bibit.

Harapan Tim Pembela tergantung sepenuhnya pada Kapolri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tadi, yang berwenang menunjuk siapa pimpinan dan anggota persidangan adalah Kapolri. “Kapolri yang menentukan,” pungkasnya. (Rfq)

Sumber: Hukumonline