Tampilkan postingan dengan label Praperadilan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Praperadilan. Tampilkan semua postingan

KPK Attorneys Accuse Indonesian National Police Detective Chief of Abuse of Power

Farouk Arnaz, Nivell Rayda & Heru Adriyanto

Lawyers for two suspended Corruption Eradication Commission deputy chairmen on Monday filed a new complaint against the National Police’s chief of detectives, claiming he abused his authority by meeting with a fugitive businessman.

Taufik Basari, a lawyer for commissioners Chandra Hamzah and Bibit Samad Rianto, said Comr. Gen. Susno Duaji met with Anggoro Widjaja in Singapore on July 10, three days after the commission, or KPK, had named the businessman a suspect.

"The KPK had placed Anggoro on its wanted list as of July 7, so when Susno and police investigators met Anggoro in Singapore, it could be considered a breach of the police’s code of ethics," Taufik said after filing the complaint with the National Police chief.

Lawyers for the commissioners had previously reported Susno to the police’s Internal Affairs Division for suspected abuse of authority for accusing Chandra and Bibit of taking bribes in connection with the lifting of a travel ban on Anggoro this year.

"We hope [National Police Chief] Gen. Bambag Hendarso Danuri takes firm action against Susno and handles this case professionally," said Ahmad Rifai, another lawyer for the comissioners.

"Susno admitted to the KPK’s commissioners on July 15 that he met with Anggoro in Singapore," Ahmad said.

He also said that Susno sent an SMS to KPK officials threatening them if they did not stop investigating the Bank Century case, in which Susno is believed to be involved.

The SMS, shown to reporters, carried a number identified as Susno’s. Susno could not be reached for comment.

The head of the KPK’s legal bureau, Chaidir Ramli, said threats had been sent to graft investigation chief Suedi Hussein, graft investigation and prosecution head Ade Raharja, and deputy chairmen Haryono Umar and Mochammad Jasin.

Separately, Insp. Gen. Oegroseno, the head of the National Police’s Professionalism and Security Division, said his officers had already held a three-hour "dialogue" with Susno.

"We asked Susno, along with the special crimes director [Brig. Gen. Edmond Ilyas] about what he knew about the allegations," Oegroseno said, adding that a report would be sent to the National Police chief soon.

The face-off between the powerful, if beleaguered, KPK and the police has exposed major flaws in the nation’s law enforcement system, and led to widespread fears that the police are trying to tame the commission, which has investigated and prosecuted several police officers for corruption.

Ahmad said his team would bring the abuse of authority complaint against Susno to President Susilo Bambang Yudhoyono today and demand the officer’s suspension.

Meanwhile, the South Jakarta District Court began hearing a pretrial motion brought by the Indonesian Anti-Corruption Society (Maki) to have the charges against Bibit and Chandra thrown out.

"We have asked the court to rule that the charges are illegal and order the National Police to revoke the suspect status of Bibit Samad Riyanto and Chandra Hamzah," said Maki Chairman Bonyamin Saiman.

"The police had no preliminary evidence to support their accusations against the two," Bonyamin said.

The defense team for the National Police argued that the case could not be challenged through a pretrial motion, and even if it could Maki did not have the authority to file such a motion.

"Maki is by law not permitted to file a pretrial motion," said police lawyer Iza Fadri.


Sumber: The Jakarta Globe

Penyalahgunaan Wewenang KPK Seharusnya Diuji di Praperadilan


Kepolisian dinilai tak berhak menguji sah atau tidaknya kewenangan pencekalan yang dimiliki pimpinan KPK.

Setelah ditetapkan Bareskrim Mabes Polri sebagai tersangka, dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto kembali menjalani pemeriksaan. Walau ini kali ketiga mereka diperiksa, substansinya hampir sama dengan pemeriksaan sebelumnya. Yang berbeda, hanyalah pada pemeriksaan ketiga ini, status Chandra dan Bibit bukan lagi sebagai saksi, melainkan sebagai tersangka.

Usai pemeriksaan, Chandra dan Bibit mengaku tidak mengetahui kapan lagi penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mabes Polri akan memeriksa mereka. Yang pasti, tanggal 28 September mendatang dua pimpinan KPK ini dikenakan wajib lapor untuk pertama kalinya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir sebelas jam ini, Chandra dan Bibit didampingi tim advokasi. Bambang Widjajanto dkk mendampingi Chandra. Luhut Pangaribuan dan Iskandar Sonhadji mendampingi Bibit. Keterangan yang diberikan Bambang dan Luhut hampir serupa. Mereka menganggap ada perbedaan persepsi antara Kepolisian dan KPK.

Pencekalan yang dilakukan dua pimpinan di bidang penindakan ini dinilai menyalahi prosedur, sehingga dinyatakan melawan hukum. Padahal, menurut Bambang, andaikata memang terjadi pelanggaran prosedur, yang berhak menentukan pencekalan ini melawan hukum atau tidak adalah lembaga praperadilan. “Kalau kemudian Kepolisian menguji itu, dasar legal capacity-nya apa?”

Dan praperadilan itu, lanjutnya, dimohonkan oleh pihak yang merasa dirugikan, yakni Anggoro ataupun Joko Tjandra. Tapi, karena yang mengambil tindakan di sini adalah polisi, Bambang jadi bertanya-tanya, “apakah kepolisian mewakili kepentingan orang yang dirugikan itu? Polisi ini kan mewakili kepentingan rakyat Indonesia pada umumnya, bukan orang per orang”.

Walau dalam KUHAP pencekalan tidak disebut dapat dipraperadilankan, tapi menurut Bambang dan Luhut, upaya paksa tersebut dapat dipraperadilankan. “Kan gini, itu kan upaya paksa. Setiap penggunaan upaya paksa dari lembaga penegakan hukum, itu bisa dipersoalkan oleh orang yang dirugikan pada lembaga praperadilan, seperti penyitaan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan SP3,” jelasnya.

Tapi, dalam perluasan interpretasinya, seluruh upaya paksa yang dilakukan lembaga penegakan hukum dapat dipraperadilankan. “Sebenarnya dalam extended interpretasi, semua upaya paksa dari lembaga penegakan hukum, itu bisa diuji di lembaga praperadilan,” tutur Bambang.

Sebagai catatan, KPK bukannya tidak pernah dijadikan termohon praperadilan karena pelaksanaan kewenangannya. Permohonan praperadilan terhadap KPK beberapa kali diajukan terdakwa korupsi seperti Al Amin Nasution atau bahkan kelompok masyarakat seperti Masyarakat Anti Korupsi.

Tak perlu kolektif
Kepolisian menduga pencekalan mantan pemegang saham PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo dan pencabutan cekal Dirut PT Era Giat Prima (EGP), Joko Tjandra yang dilakukan Chandra menyalahi prosedur. Begitu juga dengan pencekalan yang dilakukan Bibit sebelumnya terhadap Joko Tjandra.

Menurut Wakabareskrim Dikdik Mulyana Arif, pencekalan tersebut tidak ditetapkan melalui mekanisme kolektif kolegial. Selain itu, pencekalan Anggoro dan Joko tidak jelas dikeluarkan pada saat status mereka belum jelas sebagai apa. “Pasal 12 (UU KPK), (pencekalan dilakukan) dalam rangka penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Kalau orang tidak termasuk dalam status terlidik, tersidik, tertuntut, lalu dicekal, berarti ada pencekalan yang tidak sesuai dengan prosedur”.

Berdasarkan keterangan saksi sebanyak 16 orang, surat yang berkaitan dengan itu (penerimaan uang oleh Ary Muladi), petunjuk yang dirangkaian, serta ahli perbuatan pidana, polisi mengenakan Pasal 23 UU Korupsi jo Pasal 421 KUHP. Namun, Bibit menyatakan untuk mengeluarkan cekal di KPK, tidak perlu dilakukaan secara kolektif kolegial.

Iskandar Sonhadji memperjelas bahwa di KPK itu memang ada prosedur pengambilan keputusan secara kolektif kolegial, tapi hanya untuk keputusan yang sifatnya urgent. Kalau untuk yang sifatnya teknis, seperti pencekalan, cukup pimpinan KPK di bidang penindakan, dengan diberitahukan kepada pimpinan KPK yang lain. “Semua sudah ada bidangnya masing-masing. Dan prosedur seperti ini sudah berlangsung sejak zaman Taufiequrachman Ruki”,” imbuhnya.

Lebih dari itu, Bibit menyatakan pencekalan terhadap Joko Tjandra, karena Dirut EGP ini diduga terkait dalam kasus penyuapan Urip Tri Gunawan. Ketika itu, dalam percakapan Artalyta Suryani (Ayin) dan Urip, nama Joko Tjandra (Joker) sempat disebut-sebut. Namun, karena keterlibatannya tidak terbukti, pencekalan Joko Tjandra dicabut. Pencekalan ini, menurut Bibit, dilakukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan atas upaya pengembangan kasus Urip.

Pemerasannya mana?
Tidak hanya pasal penyalahgunaan wewenang, kedua pimpinan KPK ini juga dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 15 UU Korupsi tentang percobaan pemerasan/penyuapan. Namun, untuk dugaan percobaan pemerasan/penyuapan ini, polisi mengaku belum memiliki bukti. “Walaupun laporan utama (pemerasan) belum mampu dibuktikan karena banyak pernak-pernik untuk memenuhi unsur,” dalihnya.

Seperti diketahui, dugaan pemerasan/penyuapan, untuk sementara terhenti pada tersangka Ary Muladi. Polisi belum dapat membuktikan apakah uang yang diterima Ary dari Anggodo Widjojo, adik Anggoro, sampai ke oknum KPK atau tidak, sebagaimana laporan Ketua KPK non aktif Antasari Azhar.

“Ternyata yang bisa kami buktikan adalah oleh Ary Muladi. Faktanya, dia terima uang Anggodo sebanyak Rp5,15 miliar yang diserahkan di Hotel Peninsula, Jakarta pada 11 Agustus 2008, 13 November 2008, dan 13 Februari 2009. Ini fakta, dokumen penyerahan uang ada,” terang Dikdik.

Namun, karena laporan Antasari terkait dugaan pemerasan/penyuapan yang dilakukan oleh oknum KPK, polisi tetap memproses itu. Direktur III Tipikor Yoviannes Mahar merunutkan penggalan fakta yang akhirnya menimbulkan dugaan tersebut. Berawal dari penggeledahan Masaro yang dilakukan KPK berdasarkan kasus yang berbeda, yakni Tanjung Api-api. Yang berlanjut pada permintaan cekal terhadap Anggoro yang dinilai polisi tidak ada kaitannya dengan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan yang tengah dilakukan KPK.

Dalam ketidakjelasan status Anggoro, muncul Ary Muladi yang mengaku kenal orang-orang KPK dan dapat menyelesaikan kasus Anggoro dengan satu catatan, yaitu Anggoro harus memberikan “atensi” kepada para pimpinan KPK. Untuk itu, Anggoro merogoh kocek sebesar Rp5,15 miliar. Tapi, miliaran uang itu tidak mengubah kondisi apapun. Anggoro masih tetap saja dicekal. Kemudian, Ary kembali muncul dan mengatakan ada pimpinan KPK yang belum “diatensi”, sehingga diberikanlah lagi Rp1 miliar oleh Anggoro.

Walau begitu, polisi tetap saja belum menemukan bukti aliran uang Anggoro yang berlabuh di KPK. Dan ini menimbulkan kejanggalan dalam pengenaan Pasal 12 huruf e jo Pasal 15 UU Korupsi kepada Chandra dan Bibit. “Suapnya (atau pemerasannya) mana? Kita sih mau to be clear aja deh. Ini masalah hukum dan hukum itu logis. Coba berikan kelogisan di situ,” cetus Bambang usai mendampingi Chandra. (Nov)

Sumber: http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=23170&cl=Berita

SIARAN PERS: Penyidikan terhadap Dua Pimpinan KPK Harus Segera Dihentikan

Untuk dan atas nama Pimpinan KPK yang pada saat ini telah ditetapkan statusnya sebagai Tersangka, dengan ini kami sampaikan bahwa Mabes Polri harus menghentikan proses penyidikan terhadap dua pimpinan KPK Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto karena mereka telah salah dalam menerapkan pasal terhadap kedua pimpinan KPK tersebut.

Penetapan proses penyelidikan kepada kedua deputi KPK tersebut akan menimbulkan malapetaka dan benturan-benturan dalam proses penegakan hukum di Indonesia yang bisa berakibat secara seruius pada konstruksi hukum dan komitmen pemerintahan Indonesia pada era reformasi dalam memerangi dan memberantas korupsi. Ketegangan yang terjadi antara para aparat hukum dengan pemaksaan penyelenggaran prosedur dan kewenangan, dalam hal ini pihak kepolisian untuk memeriksa dan menetapkan status tersangka pada Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Riyanto.

Pemeriksaan dan penetapan tersangka kedua Pimpinan KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang merupakan kriminalisasi terhadap pelaksanaan wewenang KPK yang diberikan langsung oleh UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK (“UU KPK”). Sebuah mandat dan tanggung jawab KPK yang pada pelimpahannya ditentukan oleh Undang-Undang dan merupakan turunan langsung dari tuntutan pemberantasan korupsi dan reformasi hukum di Indonesia pada periode setelah Presiden Soeharto. Mengutip Sdr. Alexander Lay, “Forum Pidana bukanlah forum yang tepat untuk menerjemahkan atau mendefinisikan ulang kewenangan KPK.” Selama ini KPK telah menyelesaikan penyelidikan atas lebih dari 100 kasus yang seluruhnya diterima dan diputuskan Pengadilan dengan baik.

Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor (“UU Tipikor”) jo. 421 KUHP tidak tepat dikenakan kepada kedua pimpinan KPK karena tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penetapan dan pencabutan cekal atas Joko S. Chandra dan penetapan cekal atas Anggoro Widjojo.

Sejak KPK Periode Pertama surat penetapan cekal tidak harus dilakukan atau dikeluarkan secara kolektif kolegial oleh Pimpinan KPK. Di dalam KPK sudah ada pembagian kewenangan berdasarkan peraturan internal KPK.

Oleh karena itu, penetapan dan pencabutan cekal atas Joko S. Chandra dan penetapan cekal atas Anggoro Widjojo oleh Pimpinan KPK, termasuk yang dilakukan oleh Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sudah sesuai kebiasaan yang berlaku sejak KPK dibentuk.

Pengambilan keputusan secara kolektif kolegial oleh Pimpinan KPK dilakukan untuk keputusan peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan atau penyidikan menjadi penuntutan, dan tidak wajib dilakukan untuk penetapan dan/atau pencabutan cekal.

Pencekalan dan/atau pencabutan cekal serta semua upaya paksa lain yang dilakukan oleh lembaga penegak hukum dapat diajukan ke PRAPERADILAN jika dianggap tidak sesuai prosedur.

Mekanisme lain yang bisa ditempuh adalah melalui gugatan REHABILITASI DAN/ATAU KOMPENSASI sesuai pasal 63 UU No. 20 Tahun 2002 tentang KPK.


Jakarta, 17 September 2009