Tampilkan postingan dengan label Tim Pembela KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tim Pembela KPK. Tampilkan semua postingan

Video: KPK Layangkan Surat kepada Presiden

(Klik gambar atau di sini untuk melihat video)




Penasehat hukum KPK menilai penetapan tersangka kepada dua pemimpinnya adalah penyalahgunaan kewenangan kepolisian.



Teks: antara.tv

Video: Youtube, antara.tv

Video: Puluhan Pengacara Siap Bela KPK

(Klik gambar untuk melihat video)
Video: Liputan6.com, Youtube

Daftar 21 Pengacara yang Dampingi Chandra & Bibit

Rachmadin Ismail - detikNews

Jakarta - Dukungan bagi Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto tidak hanya diberikan mahasiswa dan penggiat anti korupsi. Sekitar 21 advokat juga siap membela keduanya karena diyakini tidak bersalah.

Pantauan detikcom, seluruh pengacara tersebut ikut dalam iring-iringan mobil bersama Chandra dan Bibit yang berangkat dari Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (16/9/2009).

Sejumlah nama yang terdaftar merupakan advokat senior yang berasal dari YLBHI. Berikut daftar nama para pengacara yang mendampingi Chandra dan Bibit:
1. Arief T Surowidjojo (Koordinator)
2. Trimoelja D Soerjadi
3. Bambang Widjojanto
4. Luhut MP Pangaribuan
5. Iskandar Sonhaji
6. Djamhir Hamzah
7. Kemal Firdaus
8. Abdul Fickar Hadjar
9. Patra M Zen
10. Ahmad Maulana
11. Alexander Lay
12. Eri Hertiawan
13. Harjon Sinaga
14. Abdul Haris M Rum
15. Ignatius Andy
16. Taufik Basari
17. Timbul Thomas Lubis
18. Yogi Sudrajat Marsono
19. Ari Juliano Gema
20. Achmad Rifai
21. Wahyudi Bahar

(mad/irw)

Sumber: http://www.detiknews.com/read/2009/09/16/135532/1204860/10/daftar-21-pengacara-yang-dampingi-chandra-bibit

Dua Puluh Advokat Siap Bela Pimpinan KPK

[14/9/09]

Proses hukum yang tengah dijalani empat Pimpinan KPK mengundang perhatian dari kalangan advokat. Berawal dari kongko-kongko, termasuk melalui media internet, 20 advokat menyatakan siap menjadi Tim Pembela Kriminalisasi Kewenangan KPK. “Langkah ini atas inisiatif kami bersama,” ujar Bambang Widjojanto yang ditunjuk sebagai juru bicara Tim Pembela, saat jumpa pers di gedung KPK, Senin (14/9).

Bersama Bambang, sejumlah nama advokat ternama seperti Iskandar Sonhaji, Luhut MP Pangaribuan, Arief T Surowidjojo, Alexander Lay dan Abdul Fickar Hadjar juga bergabung dalam Tim Pembela. Selain itu, juga tercantum nama-nama penggiat bantuan hukum, seperti Patra M Zein dari YLBHI dan Taufik Basari dari LBH Masyarakat.

Bambang menjelaskan dirinya bersama 19 advokat lainnya memutuskan untuk membentuk Tim Pembela, karena proses hukum yang tengah berjalan di Mabes Polri berpotensi mengarah pada kriminalisasi. Ia, misalnya, mempertanyakan apakah Mabes Polri memiliki bukti permulaan yang cukup untuk kemudian memeriksa pimpinan KPK.

“Kalangan advokat sepakat untuk menjaga eksistensi lembaga KPK agar dapat terus berkiprah dalam mewujudkan percepatan pemberantasan korupsi," tukas Bambang.

Saat ini, kata Bambang, Tim Pembela tengah mengkaji dan merumuskan berbagai langkah hukum secara komprehensif. Selain itu, Tim Pembela juga akan bersinergi dengan elemen masyarakat lainnya yang memiliki keprihatinan yang sama terhadap nasib pemberantasan korupsi.

Sumber: http://hukumonline.com/detail.asp?id=23132&cl=Aktual

Tim Pembela Pastikan Pemberian Bantuan Tanpa ‘Balas Budi’


Tim Pembela meragukan apakah Mabes Polri memiliki bukti permulaan yang cukup untuk memanggil Pimpinan KPK.

Setelah cicak dan buaya, kini muncul istilah godzilla. Istilah terakhir dikeluarkan oleh Jaksa Agung Hendarman Supandji. Pernyataan itu bisa jadi hanya kelakar atau bahkan sebenarnya tidak terkait dengan langkah Mabes Polri memeriksa Pimpinan KPK. Namun, pernyataan Hendarman yang menganalogikan godzilla sebagai bentuk sinergi Kepolisian dan Kejaksaan, kadung membuat merah telinga para penggiat anti korupsi. Pernyataan Hendarman dianggap sebagai penegasan bahwa memang ada upaya pelemahan KPK.

Jika Kepolisian dan Kejaksaan bersinergi, KPK kini juga punya mitra sinergi. Mereka adalah 20 orang advokat yang menyatakan siap menjadi Tim Pembela Kriminalisasi Kewenangan KPK (Tim Pembela). Dimotori sejumlah advokat ternama seperti Bambang Widjojanto, Luhut MP Pangaribuan, Arief T Surowidjojo, Iskandar Sonhaji, Alexander Lay, dan Abdul Fickar Hadjar, Tim Pembela akan fokus mendampingi Pimpinan KPK yang tengah menjalani proses hukum di Bareskrim Mabes Polri.

"Besok (Selasa, 15/9), Tim Pembela akan mendampingi dua Pimpinan KPK yang kembali menjalani pemeriksaan," ujar Bambang Widjojanto, Juru Bicara Tim Pembela, saat jumpa pers di gedung KPK, Senin (14/9).

Sebagaimana telah diberitakan, Jumat lalu (11/9), empat Pimpinan KPK akhirnya memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri. Chandra M Hamzah dkk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di KPK. Usai pemeriksaan, dua dari Pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah diagendakan untuk diperiksa kembali.

Bambang menegaskan keputusan Tim Pembela membantu KPK murni sebagai bentuk keprihatinan kalangan advokat terhadap nasib pemberantasan korupsi di negeri ini. Makanya, sejak gagasan ini pertama kali muncul, Tim Pembela berniat ‘tidak pasang harga’ seperti laiknya seorang advokat mendampingi klien. "Secara prinsip, bantuan ini bersifat pro bono (cuma-cuma, red.)," ujarnya.

Tidak hanya itu, Bambang juga menegaskan komitmen Tim Pembela bahwa bantuan kepada KPK ini tidak akan berlanjut pada deal-deal dalam penanganan kasus korupsi yang sedang atau akan mereka tangani. "Kami ini, orang-orang independen, jadi kami akan saling mengingatkan satu sama lain. Ini komitmen," tegasnya.

Wacana ‘balas budi’ sebelumnya juga muncul ketika sejumlah advokat seperti Denny Kailimang, Mohammad Assegaf, Hotma Sitompul, dan Juniver Girsang menjadi tim penasihat hukum Ketua KPK non aktif Antasari Azhar. Denny dkk dicurigai kalangan LSM anti korupsi, membantu Antasari demi kepentingan kasus korupsi yang sedang atau akan mereka tangani.

Tim Pembela, jelasnya, dibentuk didasari keprihatinan karena proses hukum di Mabes Polri berpotensi mengarah pada tindakan kriminalisasi kewenangan. Tim Pembela juga menuding tindakan Mabes Polri memanggil Pimpinan KPK merupakan bentuk deligitimasi dan dekonstruksi pemberantasan korupsi.

Di luar itu, pada prinsipnya, Tim Pembela sepakat bahwa prinsip equality before the law atau persamaan di depan hukum harus ditegakkan, termasuk kepada Pimpinan KPK sekalipun. Namun, ia mengigatkan bahwa ada prinsip lain yang harus ditegakkan yakni Geen straaf zonder schuld atau tidak ada yang dapat dituntut di muka peradilan tanpa adanya kesalahan.

Makanya, Tim Pembela meragukan apakah Mabes Polri memiliki bukti permulaan yang cukup untuk memanggil Pimpinan KPK. Jika dasar pemanggilannya adalah testimoni Antasari Azhar, Bambang mengidentifikasi sebuah kejanggalan. Pasalnya, testimoni hanya menyebut keterkaitan Pimpinan KPK dengan kasus PT Masaro. Namun, dalam proses pemeriksaan para Pimpinan KPK, kemudian muncul keterkaitan lain yakni penyalahgunaan wewenang dalam proses pencekalan Joko S Tjandra.

Itu baru satu keganjilan yang diidentifikasi Tim Pembela. Selain itu, Tim Pembela juga mempertanyakan rentang waktu antara surat panggilan pertama dan kedua yang hanya satu hari. "Kami akan kaji semua proses hukum yang berjalan, termasuk kemungkinan terjadinya pelanggaran prosedur," dia menambahkan.

Sementara itu, sebagaimana dilansir kompas.com, Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Denny Indrayana mengatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebenarnya memahami terjadinya gesekan antara KPK dan Polri. Namun, Presiden menegaskan tidak akan ikut campur proses hukum yang berjalan. (Rzk)


Sumber: hukumonline