Video: Bibit dan Chandra Bantah Terima Suap

(Klik gambar untuk melihat video)



Liputan6.com, Jakarta: Dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah, menggelar konferensi pers di Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, Ahad (27/9) siang. Keduanya yang sudah jadi tersangka membantah semua tudingan polisi. Termasuk pertemuan dengan Ary Muladi, utusan bos PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, di Bellagio Residence, Jakarta, 12-18 Agustus 2008.

Sebelumnya, Ary Muladi dikabarkan mengatakan kepada polisi bahwa dirinya bertemu Bibit dan menyerahkan uang Rp 1 miliar lebih untuk menghentikan cekal Anggoro. Namun, menurut Bibit, saat itu dirinya berada di Peru. Untuk memperkuat alibi, Bibit menunjukkan surat tugas dan paspornya.

Polisi menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka sejak 15 September silam. Keduanya diduga menyalahi kewenangannya saat mencekal bos Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, dan mencabut cekal mantan bos PT Era Giat Prima, Djoko Soegiarto Tjandra. Baik Bibit maupun Chandra terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Teks: Liputan6.com

Video: Liputan6.com, Youtube

Kisruh Rivalitas KPK vs Polri

Dicuplik dari "Kisruh Rivalitas KPK vs Polri" yang ditulis Rio T Simanjuntak, SH di Hukumonline:

Sehubungan dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang yang diutarakan oleh Polri, agaklah janggal apabila Polri berpendapat bahwa pimpinan KPK telah menyalahgunakan wewenang dikarenakan telah menerbitkan keputusan cekal pada saat Anggoro Widjaja masih diperiksa dalam status sebagai saksi. Polri mungkin berpendapat bahwa keputusan cekal tersebut terkait dengan isu pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK, mengingat proses penyidikan kasus ini berawal dari kesaksian Antasari Azhar, Ketua KPK non aktif yang terlibat kasus pembunuhan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf b UU KPK, dikatakan bahwa KPK mempunyai kewenangan untuk mencekal seseorang baik dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Pasal 12 ayat (1) menyatakan, ”Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:

  1. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
  2. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian keluar negeri;
  3. …”

Bahwa definisi penyelidikan berdasarkan UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini. Sedangkan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Berdasarkan hal tersebut di atas, jelas bahwa proses penyelidikan adalah proses untuk menentukan, apakah telah terjadi suatu tindak pidana yang artinya pada proses tersebut jelas belum ada pihak yang dikenakan status tersangka. Hal ini berbeda dengan proses penyidikan. Dalam proses penyidikan telah terdapat keyakinan bahwa telah terjadi suatu dan tindak pidana dan proses penyidikan merupakan proses untuk mencari bukti sekaligus tersangka tindak pidana tersebut.

Jadi, KPK memang berwenang untuk melakukan pencekalan terhadap seseorang meskipun statusnya masih sebagai saksi. Hal ini bukanlah sesuatu yang baru mengingat Penyidik Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 17 Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP/272/Pj/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Tindak Pidana dibidang Perpajakan, mempunyai kewenangan yang sama, yaitu Penyidik Pajak berwenang untuk mengajukan permohonan pencegahan dan penangkalan (Cekal) kepada Kejaksaan Agung dengan kriteria bahwa terdapat dugaan bahwa saksi dan atau tersangka tersebut dikhawatirkan akan meninggalkan atau masuk ke wilayah Indonesia.

Berdasarkan hal tersebut seharusnya Polri dalam menangani kasus ini bertindak secara profesional dan yang lebih utama lagi obyektif. Mengingat apabila Polri mempunyai teori bahwa keputusan cekal yang dikeluarkan oleh pimpinan KPK terhadap Anggoro Widjaja terkait dengan dugaan pemerasan, maka banyak muncul fakta yang sangat bertentangan. Yaitu apabila benar pimpinan KPK memeras dan menerima uang dari Anggoro Widjaja, tentunya justru keputusan cekal tidak akan dikeluarkan oleh pimpinan KPK dan tentunya dalam proses penyidikan KPK akan bersikap sangat lunak kepada Anggoro Widjaja.

Fakta bahwa Polri menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang berdasarkan keterangan seorang Antasari Azhar justru seharusnya membuat Polri bersikap hati-hati dalam mengambil tindakan, mengingat jelas bahwa kesaksian Antasasri Azhar jelas akan diragukan kebenarannya dan objektivitasnya. Terkecuali Polri memang memiliki bukti bahwa tindakan pemerasan yang diduga dilakukan oleh KPK, memang terjadi karena jelas bahwa berdasarkan laporan dari pihak Anggoro Widjaja orang yang memeras adalah orang yang bernama Ary Muladi dan Edi Sumarsono dan keduanya sama sekali tidak memiliki status apapun di KPK.

Jadi, Polri haruslah mampu membuktikan tuduhannya sekaligus membuktikan bahwa kasus pemerasan itu ada dengan membuktikan bahwa kedua orang tersebut di atas adalah benar orang suruhan pimpinan KPK. Dimana kegagalan Polri membuktikan hal tersebut merupakan bukti bahwa seluruh proses ini bukanlah suatu proses hukum yang obyektif, akan tetapi didasarkan pada rivalitas ataupun konflik antara kedua lembaga penegak hukum tersebut akibat kasus “cicak kok mau ngelawan buaya” yang jelas–jelas mengindikasikan bahwa proses penyidikan terhadap pimpinan KPK sangat dipaksakan dan terkesan dibuat-buat oleh Polri.

Menilik kepada kasus “cicak kok mau ngelawan buaya” justru cukup membingungkan, mengapa Polri sampai saat ini masih belum melaksanakan tindakan apapun terhadap Kabareskrim Mabes Polri Komjen (Pol) Susno Duadji yang kabarnya justru melakukan tindakan melampaui wewenangnya sebagai Kabareskrim untuk melancarkan pencairan dana. Apalagi tidak dapat dibantah bahwa Susno Duadji terbukti telah mengirimkan surat kepada manajemen Bank Century yang isinya berkaitan dengan proses pencairan dana tersebut.

Fakta ini juga merupakan bukti awal yang cukup guna melaksanakan penyidikan penyalahgunaan wewenang, mengingat Polri tidak berwenang untuk memerintahkan pencairan rekening di suatu bank ataupun merekomendasikan pencairan dana milik orang tertentu terlebih atas adanya fakta bahwa bank tersebut sedang berada dalam suatu masalah. Dikarenakan hal tersebut jelas–jelas merupakan intervensi yang seharusnya tidak perlu terjadi dan apabila pencairan itu terjadi tentunya akan menimbulkan isu diskriminasi antar nasabah bank dan cenderung akan merugikan nasabah Bank Century yang lain yang dananya juga tidak bermasalah.

(Artikel selengkapnya di Hukumonline)

Propam Polri Selidiki Kabareskrim Susno Duadji

Tim penasihat hukum Bibit dan Chandra mengapresiasikan kerja Itwasum dan Propam Mabes Polri.

Laporan dari tim penasihat hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto tampaknya mulai diproses. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri kini tengah menyelidiki kabareskrim Susno Duadji atas dugaan penyalahgunaan wewenang perihal penanganan kasus Bank Century dan penetapan tersangka Bibit maupun Chandra.

“Sudah kami tindak lanjuti. Sekarang dalam tahap penyelidikan oleh Propam (Profesi dan Pengamanan--red). Kan di Propam ada Kapuspaminal yang menyediliki apakah laporan itu sesuai dengan apa yang dilaporkan,” ujar Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri, Jusuf Manggabarani, di Mabes Polri, Rabu (30/9). Kapuspaminal dimaksud adalah Kepala Pusat Pengamanan Internal.

Hasil penyelidikan Itwasum kelak akan diberikan kepada Kapolri sebagai rujukan bagi Kapolri untuk menentukan nasib Susno, apakah layak dinonaktifkan sebagaimana diminta sejumlah pihak atau tidak. Setelah itu, biasanya Kapolri akan mendisposisi. “Jadi kami laporkan ke Kapolri bagaimana disposisi dari atas itu akan kita tindak lanjuti. Bagaimana disposisi Kapolri tentu dia tunggu,” katanya.

Dijelaskan Jusuf, Kapolri akan memberikan rekomendasi mengenai tuduhan pelanggaran etika profesi, disiplin dan pidana. Polisi berjanji melakukan penyelidikan secepatnya untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran. “Kami bekerja secepat mungkin,” tandas Yusuf.


Jusuf enggan membeberkan siapa saja yang sudah diperiksa dalam penyelidikan. Tetapi ia memastikan yang diperiksa bukan hanya dari Bareskrim. Semua pihak terkait akan diperiksa. Ia berdalih hal itu adalah masalah teknis. “Teknis, kita tidak bisa menjelaskan mengenai masalah prosedur yang sudah kita tempuh,” katanya.

“Semua yang kita butuhkan untuk membuktikan keberatan mereka tentang masalah yang diajukan,” katanya. Jusuf belum bisa berkomentar perihal laporan dari tim yang diterjunkan untuk menyelidiki Susno. “Nanti, kan baru ditangani oleh tim, dan tim belum melapor ke saya,” katanya. Jika memang terbukti menyalahgunakan wewenang, Jusuf enggan berkomentar lebih jauh. “Kita lihat saja yang dilapangan dalam rangka penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Bibit dan Chandra memberikan apresiasi kepada Itwasum Pasalnya, laporan yang dilayangkan ke Itwasum ditindaklanjuti dengan cepat. “Bahwa ada proses penyelidikan sudah dimulai, kami mengapresiasikan betul. Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Itwasum dan mengaperesiasi yang dilakukan oleh Propam,” ujar Bambang Widjojanto, anggota tim penasihat hukum Bibit dan Chandra, saat dihubungi hukumonline.

Meski begitu, Bambang memberi catatan kepada Mabes Polri. Pertama, laporan yang dilayangkan semata-mata demi menjaga martabat dan kehormatan dan bukan atas balas dendam seperti rumor yang beredar. Selain itu, tim juga berusaha menjaga kewibawaan Polri. Sehingga, kewibawaan Polri, kata bambang, tidak disalah gunakan. “Oleh sebab itu pengaduan sebenarnya motifnya itu,” katanya.


Kedua, dalam pelaporan yang dilayangkan pada Senin (28/9) ke Irwasum, tim membawa beberapa dokumen dengan tujuan untuk memperlihatkan proses serta dalil-dalil yang diajukan. Tepatnya, tim mendesak agar proses tersebut dapat terbuka oleh umum. Malahan, sambung Bambang, tim mengusulkan agar kelompok independen diikut sertakan dalam proses tersebut. “Misalnya, Kompolnas (red, Komisi Polisi Nasional) supaya kemudian objektifitas, transparan serta akuntabilitas bisa dilakukan,” katanya

Ketiga, adanya progres. “Karena ini berkaitan dengan kecepatan juga,” katanya. Bambang menilai, jika tiga catatan itu dilakukan oleh Mabes Polri maka proses dan apapun hasilnya dapat dihormati oleh masyarakat. Namun, sambung Bambang, bukan berarti catatan itu menjadi sebuah intervensi. Melainkan untuk memastikan agar proses hukum yang berjalan dapat berjalan secara objektif. Begitu pun akuntabilitasnya dapat dipertanggung jawabkan. “Usulan ini bukan sama sekali mengintervensi. Tapi memastikan dan menjaga supaya proses ini betul-betul objektif dan akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya. (Rfq)

Sumber: Hukumonline

Penyidik Harus Ungkapkan Fakta Hukum

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendi memastikan hingga kini belum ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan suap yang melibatkan Antasari Azharr. Kejaksaan baru menerima SPDP atas nama Chandra Hamzah dan Bibit Samat Rianto. Berkas Antasari yang ditangani Kejaksaan hanya untuk kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain.

Jampidsus menegaskan Kejaksaan masih menunggu penyerahan berkas Chandra dan Bibit, tersangka penyalahgunaan wewenang. Sejumlah pihak memang mendesak agar proses pemeriksaan Chandra dan Bibit dipercepat agar status perkara mereka jelas. Sejauh ini yang dilakukan Kejaksaan lebih sebagai koordinasi untuk mengantisipasi jangan sampai berkas perkara itu nanti bolak balik antara penyidik dan penuntut. Kalau berkas belum diterima, jelas Marwan, Kejaksaan tidak bisa berbuat apa-apa.

Dalam konteks kasus Chandra dan Bibit, Marwan menggarisbawahi pentingnya fakta hukum digali oleh penyidik. Kalau fakta hukumnya tidak memadai bukan mustahil berkas perkara bisa bolak balik, bahkan bisa dihentikan. “Kalau fakta hukumnya cukup tak bolak- balik. Kalau fakta hukumnya tak jelas, apa boleh buat,” ujarnya, tanpa menjelaskan maksud kalimat tersebut.

Dalam pernyataannya Minggu (27/9), Tim Pembela Chandra dan Bibit memang meragukan dasar polisi menetapkan status tersangka kepada dua pimpinan KPK nonaktif itu. Dalam penjelasan Kapolri Jum’at pekan lalu, penyidik masih yakin Bibit dan Chandra terlibat kasus suap. Tetapi Luhut Pangaribuan, anggota Tim Pembela Chandra dan Bibit, menepis tudingan tersebut. “Yang disampaikan Polri tidak sesuai fakta,” ujarnya.

Untuk menguatkan pernyataan itu, Bibit sudah menunjukkan dokumen-dokumen perjalanan yang membuktikan ia berada di Peru saat dituduh menerima uang dari Ari Muladi. Chandra Hamzah juga sudah memberikan klarifikasi. Soal penyalahgunaan wewenang yang juga dituduhkan penyidik, kata Chandra, akan dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.


Sidang terbuka

Pada kesempatan terpisah Senin kemarin, Tim Pembela Chandra dan Bibit resmi melaporkan Kabareskrim Susno Duadji ke Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri. Ahmad Rifai, pengacara kedua tersangka, menyatakan pengaduan langsung diterima Irwasum, Yusuf Manggabarani. Pengaduan juga ditembuskan kepada Presiden dan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan, Widodo AS.

Menurut pandangan Tim Pembela, ada dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan perkara Chandra dan Bibit. Sehingga penyidik berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia, khususnya larangan memaksakan penyelidikan dan penyidikan untuk kepentingan pribadi penyidik. Atas dugaan pelanggaran itu, Tim Pembela meminta Irwasum segera mengelar sidang kode etik yang bersifat terbuka. “Kami minta segera dilaksanakan sidang disiplin dan kode etik yang terbuka,” kata Rifai.


Tim Pembela malah menyerang balik penyidik dengan potensi pelanggaran pasal 421 KUH Pidana. Pasal ini merumuskan “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan”. Pasal inilah yang digunakan polisi untuk menjerat Chandra dan Bibit.

Harapan Tim Pembela tergantung sepenuhnya pada Kapolri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2003 tadi, yang berwenang menunjuk siapa pimpinan dan anggota persidangan adalah Kapolri. “Kapolri yang menentukan,” pungkasnya. (Rfq)

Sumber: Hukumonline