Ada 2 Kejanggalan dalam Surat Pemanggilan Polri pada KPK

Mabes Polri melayangkan dua kali surat panggilan terhadap 8 pejabat KPK terkait testimoni Antasari Azhar. Namun ada 2 kejanggalan dalam surat tersebut.

Pertama, proses penyidikan dimulai sangat cepat. Berselang satu hari setelah laporan aduan dibuat, surat perintah penyidikan langsung terbit.

Dalam salinan surat yang dimiliki detikcom, laporan polisi bernomor LP/482/VIII/2000 tertanggal 25 Agustus 2009. Sedangkan surat perintah penyidikan dibuat pada tanggal 26 Agustus dengan nomor Sprin.Sidik/91.a/VIII/2009/Pidkor & WCC.

"Itu nggak wajar, bagaimana mungkin proses aduan sampai dimulainya penyidikan cuma sehari," kata peneliti ICW Emerson F Yuntho saat berbincang lewat telepon, Kamis (10/9/2009).


Kejanggalan lain adalah soal dasar pemeriksaan bagi para pejabat tersebut. Dalam surat panggilan pertama tertulis, seluruhnya dipanggil sebagai saksi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, pada surat pemanggilan kedua, para pimpinan dan staf dipanggil sebagai saksi bagi Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah, yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kenapa berubah, sementara polisi menegaskan belum ada tersangka dalam kasus ini," tegasnya.


Emerson meminta kepolisian bekerja profesional dalam penyidikan kasus ini. Jangan sampai tuduhan penyalahgunaan wewenang justru diarahkan pada kepolisian karena bertindak semena-mena dalam pemeriksaan. (mad/nrl)

Sumber: Detik

0 komentar:

Posting Komentar