Jum'at, 30 Oktober 2009 09:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Polisi akhirnya menahan dua petinggi KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Polisi menahan dengan alkasan keduanya mempersulit penyidikan.
Banyak kalangan menuding bahwa kasus keduanya merupakan hasil persekongkolan tersangka koruptor dengan penegak hukum, serta pembiaran oleh penguasa.
Menurut polisi? "Keduanya (ditahan karena) mempersulit penyidikan," kata Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal, Dikdik Mulyana Arif Mansyur.
Berikut ini kronologinya:
23 JUNI 2009
KPK menyatakan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan alat komunikasi terpadu Departemen Kehutanan pada 2007.
30 JUNI 2009
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Susno Duadji, yang sedang menangani kasus Bank Century, menyatakan teleponnya disadap. Belakangan, KPK mengatakan memang sedang menyelidiki dugaan suap kepada petinggi kepolisian berinisial SD dalam kaitan dengan kasus Bank Century.
10 JULI 2009
Susno menemui Anggoro, yang jadi buron KPK, di Singapura.
4 AGUSTUS 2009
Antasari Azhar, Ketua KPK (nonaktif) yang ditahan polisi untuk kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, membuat testimoni yang menyatakan Anggoro mengaku menyuap dua petinggi KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah, Rp 6 miliar melalui Ary Muladi.
15 SEPTEMBER 2009
Polisi menetapkan Bibit dan Chandra sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang. Belakangan, kuasa hukum Bibit dan Chandra mengatakan tuduhan untuk kliennya berubah-ubah, dari penyuapan hingga pemerasan.
30 SEPTEMBER 2009
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan, tuduhan untuk Bibit dan Chandra yang berubah-ubah memberi kesan bahwa polisi baru mencari-cari kesalahan keduanya.
10/20 OKTOBER 2009
Kejaksaan menilai berkas Chandra dan Bibit belum lengkap dan mengembalikannya kepada polisi.
12 OKTOBER 2009
Ary mencabut pengakuannya kepada polisi bahwa ia telah menyuap Bibit dan Chandra.
24 OKTOBER 2009
Beredar transkrip penyadapan telepon Anggoro dan adiknya, Anggodo Widjojo, dengan koleganya. Transkrip itu menyebut nama Presiden, Susno, serta pejabat kejaksaan, dan di antaranya membicarakan upaya kriminalisasi pimpinan KPK dan pembubaran lembaga ini.
29 OKTOBER 2009
1. Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPK menyerahkan rekaman dugaan rekayasa kasus pidana Bibit dan Chandra yang transkripnya beredar.
2. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein menyatakan tidak ada aliran dana dari Ary ke Bibit dan Chandra.
3. Presiden Yudhoyono menyatakan pemberantasan korupsi harus difokuskan pada pencegahan, bukan dengan menjebak.
4. Polisi menahan Chandra dan Bibit.
Sumber: Tempo Interaktif
0 komentar:
Posting Komentar