Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menghadapi serangan hebat dari koruptor dan buaya-buaya pelindung koruptor di lembaga penegak hukum lain. Dua Pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah telah dijadikan tersangka oleh kepolisian atas dugaan penyalahgunaan wewenang. Tuduhan polisi terhadap kedua pimpinan KPK tersebut sangat diada-adakan dan tidak pada tempatnya.
Banyak pihak meyakini tindakan kriminalisasi wewenang KPK oleh Polisi merupakan bagian dari skenario besar koruptor untuk melemahkan KPK. Keyakinan tersebut diperkuat oleh banyaknya indikasi adanya rekayasa mulai dari penetapan kedua pimpinan KPK sebagai tersangka yang sangat dipaksakan, penonaktifan Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah sebagai pimpinan KPK, penerbitan Perppu No. 4 Tahun 2009 yang kontroversial, hingga penetapan tiga orang Plt. Pimpinan KPK yang kualitasnya jauh dari harapan publik.
Mari kita sama-sama mengawasi proses hukum terhadap kedua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah agar berjalan sesuai prosedur hukum yang semestinya. Mari kita beri dukungan kepada perjuangan KPK melawan para buaya koruptor yang melakukan serangan balik dengan sangat ganas dan buas. Mari kita lawan upaya mengkriminalisasikan wewenang KPK dan pelemahan KPK oleh penegak hukum yang sudah terjangkit virus korupsi.
Selamatkan KPK, Selamatkan Indonesia!
0 komentar:
Posting Komentar