Bibit dan Chandra Mengaku Tetap akan Kooperatif


Senin, 12 Oktober 2009 , 21:41:00

JAKARTA- Meski tetap menilai tak jelas arah pemeriksaannya, Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah memastikan akan tetap memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Termasuk juga mendatangi Bareskrim untuk melapor diri, selepas dinyatakan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan wewenang dan penyuapan. "Kamis nanti juga kita akan penuhi wajib lapor," kata pengacara Bibit-Chandra, Ahmad Rifai, Senin (12/10).


Ahmad Rifai tetap mempertanyakan langkah penyidik yang kerap berjanji akan memeriksa Bibit-Chandra, tapi saat pelaksanaannya, rencana itu digagalkan tanpa alasan jelas. Tindakan seperti ini, lanjut dia, diulangi saat kedua kliennya dipanggil Senin hari ini. Diakui, dia juga tengah menelusuri kebenaran informasi bahwa sebelum menetapkan Bibit-Chandra sebagai tersangka, Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD), sempat memaparkan kasusnya ke Presiden SBY.


Paparan tersebut berisi kronologi dan pengakuan (testimoni) Anggoro Widjojo dan Ary Mulady bahwa ada beberapa petinggi KPK menerima suap senilai Rp 5,15 miliar. Uang tersebut dikeluarkan dengan tujuan menghentikan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, yang diduga dilakukan Anggoro, selaku Direktur PT Masaro Radiokom. Yang jadi masalah, lanjut Ahmad Rifai, kenapa Presiden percaya begitu saja terhadap testimoni tertanggal 17 Juli 2009 itu.


Selayaknya, hal itu dikonfirmasi juga ke KPK sebagai pihak yang diadukan. KPK sendiri tak bisa proaktif, sebab jika mendatangi Presiden bisa disalahartikan tak independen. "Kami curiga ada motif dibuatnya kronologi. Mungkin terkait orang yang tengah dibidik KPK," ucapnya. Satu hal penting, selaku tersangka suap, Ary Mulady terus membantah kebenaran kronologi tersebut. Ary menyebutkan, uang suap milik Anggoro itu diberikan ke seorang pengusaha bernama Anto, yang mengaku dekat dengan petinggi KPK.


Anto sendiri kini tak jelas keberadannya. Seperti diketahui, pada tahap awal penyidikan, Bibit dan Chandra disangkakan pasal penyuapan, kemudian berubah jadi penyalahgunaan wewenang karena mencabut cekal terhadap Anggoro dan obligor BLBI Joko Tjandra. Sangkaan tersebut kini kembali berganti menjadi penyuapan. (pra)


Sumber: jpnn.com
Foto: kpk.go.id

0 komentar:

Posting Komentar