JAKARTA, KOMPAS.com — Pesan singkat (SMS) berupa ancaman yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya berbuntut panjang. Tim kuasa hukum KPK akan melaporkan hal tersebut kepada Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri, Senin (5/10) siang ini.
"Masalah SMS akan dilaporkan. Diduga itu dari nomor yang mempunyai tiga angka belakang 777," ujar kuasa hukum KPK, Ahmad Rifai, Senin.
Menurut dia, ancaman melalui SMS tersebut merupakan bentuk tindak pidana sehingga harus ditindak secara hukum. "Pertemuan tersebut antara jam satu sampai jam dua siang," ucapnya.
Beberapa waktu lalu beredar SMS ancaman terhadap dua penyidik KPK yang sedang mengusut kasus korupsi di Jawa Timur. Dalam SMS tersebut dikatakan, dua penyelidik tersebut sudah menjadi sasaran para sniper.
Rifai mengatakan, ancaman berupa SMS tidak hanya datang satu kali. KPK telah mendapat SMS ancaman sebanyak empat kali.
Selain itu, lanjutnya, tim kuasa hukum KPK menyertakan pelaporan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji. Hal tersebut disebabkan, pada 7 Juli 2009 KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Anggoro Widjoyo.
Surat yang dikirim KPK dengan Sprindik 25/01/VI/ 2009 tanggal 19 Juni 2009 dan disertai surat perintah penangkapan No KEP-04/P6KPK/VII/ 2009 bertanggal 7 Juli 2009 itu dikirim ke Kabareskrim dan Kapolda di seluruh Indonesia.
Namun sayang, surat itu tidak diindahkan dan Susno menemui Anggoro Widjoyo, tersangka kasus kasus suap proyek pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Sumber: kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar