Kasus Kabareskrim: Mabes Polri Ungkap Kesalahan Susno


JAKARTA (Lampost): Tudingan pelanggaran Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Susno Duadji makin jelas. Mabes Polri mempertegas kebenaran adanya pertemuan Susno dengan buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Anggoro Widjaja.

Tim kuasa hukum pimpinan KPK menilai bukti pertemuan Susno dan Anggoro dipertegas oleh pernyataan polisi. Namun, polisi berdalih pertemuan itu dalam rangka pemeriksaan oleh Kabareskrim terhadap bos PT Masaro Radiokom yang terjerat kasus suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Polisi menyebutkan, saat pertemuan itu status Anggoro sudah sebagai saksi.

Salah seorang tim kuasa hukum dua pimpinan nonaktif KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, Bambang Widjojanto, menegaskan saat pertemuan dilakukan status Anggoro belum menjadi saksi.

"Kalau Pak Nanan (Kadiv Humas Mabes Polri, red) bilang Pak SD bertemu Anggoro dalam kapasitasnya memeriksa saksi, itu salah. Karena waktu itu Anggoro belum ditetapkan sebagai saksi," kata Bambang Widjojanto di Gedung KPK, kemarin.

Menurut Bambang, Anggoro baru ditetapkan sebagai saksi oleh polisi pada Agustus 2009. Hal itu berkaitan dengan dugaan suap pimpinan KPK. Sedangkan pertemuan Susno dengan Anggoro dilakukan pada 10 Juli 2009, atau tiga hari setelah KPK menyatakan Anggoro sebagai buron.

Sementara KPK menetapkan Anggoro tersangka sejak 19 Juni 2009. Keterlibatan Anggoro diketahui dalam persidangan kasus suap proyek Tanjung Api-Api dengan terdakwa Yusuf Erwin Faishal. Dalam persidangan, Yusuf Erwin didakwa menerima uang Rp125 juta dan 220 ribu dolar AS.

"Jadi, kalau kita ikuti logika Pak Nanan, pertanyaan mendasarnya menetapkan orang sebagai saksi kok enggak diperiksa? Malah saksinya kabur. Masuk akal enggak?" kata Bambang.

Sementara itu, Ahmad Rifai, kuasa hukum Bibit dan Chandra lainnya, mengemukakan pernyataan Nanan mengenai pertemuan Susno dan Anggoro justru mempertegas bukti bahwa Susno memang menemui Anggoro. "Ini menunjukkan sudah layak diproses." n MI/U-3

Sumber: Lampung Post
Foto: Hukumonline

0 komentar:

Posting Komentar