INILAH.COM, Jakarta - Kuasa hukum KPK kembali mendatangi Kompolnas. Kali ini, KPK meminta agar Kompolnas mendesak SBY membentuk tim independen mengusut penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kabareskrim Polri Susno Duadji dalam penetapan Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka.
"Kami meminta Kompolnas merekomendasi ke presiden untuk membuat tim independen," ujar tim pengacara KPK, Bambang Widjojanto di Gedung Kompolnas, Jakarta, Senin (12/10).
Menurut Bambang, pihaknya telah mengkritisi surat Irwasum karena ada beberapa poin yang masih mengandung masalah. Pertama, Irwasum melakukan pemeriksaan tanpa melibatklan orang yang melaporkan dalam hal ini kuasa hukum dari Chandara dan Bibit.
"Kedua, pemeriksaan yang dilakukan hanya satu pihak, padahal ada cukup banyak info di luar bareskrim yang bisa dijadikan bahan. Ketiga tidak melibatkan unsur-unsur yang di update dan potensi informasi yang tidak komprehensif. Contohnya surat tentang pertemuan Singapura yang dilakukan Kabareskrim terhadap Anggoro yang padahal saat itu Anggoro sudah menjadi DPO, harusnya ini bisa menjadi bagian," ungkapnya.
Dari berbagai hal itu, sambungnya, ada proses yang tidak sesuai dengan asas keseimbangan hukum. Kalau pemeriksaan dilakukan tanmpa asas tersebut, maka hasilnya pasti akan cacat. [mut]
"Kami meminta Kompolnas merekomendasi ke presiden untuk membuat tim independen," ujar tim pengacara KPK, Bambang Widjojanto di Gedung Kompolnas, Jakarta, Senin (12/10).
Menurut Bambang, pihaknya telah mengkritisi surat Irwasum karena ada beberapa poin yang masih mengandung masalah. Pertama, Irwasum melakukan pemeriksaan tanpa melibatklan orang yang melaporkan dalam hal ini kuasa hukum dari Chandara dan Bibit.
"Kedua, pemeriksaan yang dilakukan hanya satu pihak, padahal ada cukup banyak info di luar bareskrim yang bisa dijadikan bahan. Ketiga tidak melibatkan unsur-unsur yang di update dan potensi informasi yang tidak komprehensif. Contohnya surat tentang pertemuan Singapura yang dilakukan Kabareskrim terhadap Anggoro yang padahal saat itu Anggoro sudah menjadi DPO, harusnya ini bisa menjadi bagian," ungkapnya.
Dari berbagai hal itu, sambungnya, ada proses yang tidak sesuai dengan asas keseimbangan hukum. Kalau pemeriksaan dilakukan tanmpa asas tersebut, maka hasilnya pasti akan cacat. [mut]
Sumber: Inilah.com
Foto: kpk.go.id
0 komentar:
Posting Komentar