13 Oktober 2009
JAKARTA - Tim pengacara dua pimpinan KPK mempertanyakan kembali digunakannya testimoni sebagai bukti terjadinya dugaan suap. Padahal, testimoni tidak dapat dijadikan bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. ’’Jika (testimoni) bisa menjadikan orang tersangka, buat saja testimoni untuk menjatuhkan seseorang,’’ ujar Ahmad Rifai, anggota tim pengacara dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto, di Gedung KPK, Senin (12/10).
Padahal menurutnya, testimoni tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan sebagai tersangka. Setelah beredar testimoni Antasari Azhar, dokumen bertanggal 15 Juli 2009 berisi testimoni Ary Muladi dan adik Anggoro Widjojo, Anggodo, soal kronologi suap di KPK juga beredar.
Di dalam berkas itu tercantum tanda tangan kedua orang tersebut di atas materai. Pengakuan kronologi inilah yang menjadi pegangan Polri untuk menelisik dugaan suap di KPK. Menurut Rifai, hal ini sangat aneh. Hal ini menyusul, pihak Ary melalui pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan keterangan yang dibuat di dokumen itu tidak benar. ’’Perlu ditelusuri siapa pihak yang membuat testimoni,’’ ujarnya.(J13-62)
Sumber: suaramerdeka.com
Foto: hukumonline.com
0 komentar:
Posting Komentar