Susno Lolos Sanksi, Polri Gagal Mereformasi Diri

Kamis, 8 Oktober 2009


JAKARTA- Kepala Bagian Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji dinyatakan tidak terbukti melanggar ketentuan kode etik profesi, disiplin maupun pidana, pada proses penerbitan surat rekomendasi (keterangan), dalam kasus Bank Century.


Hal tersebut disampaikan Ispektur Pengawasan Umum (Irwasum ) Polri, Komisaris Jenderal Jusuf Manggabarani di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan kemarin (Rabu, 7/10). Menurut Jusuf, keterangan resmi ini ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi serta keterangan dari pihak yang terkait, termasuk Susno Duadji. Dari hasil penyelidikan tersebut, sambung Jusuf, tidak ditemukan indikasi atau dugaan melakukan intervensi dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku Kabareskrim Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penyidikan. Karena KPK sendiri dinilai tidak memiliki bukti-bukti yang kuat untuk menjadikan Susno sebagai tersangka. "Oleh karena itu, sangatlah tidak logis apabila Polri menonaktifkan Komjen Susno Duadji dari jabatan Kabareskrim Polri," ujarnya.


Jusuf menjelaskan, penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang, suap dan pemerasan oleh Susno Duadji ini berawal dari surat pengaduan masyarakat yaitu kuasa hukum dua orang Wakil Ketua KPK non aktif, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, serta sebuah LSM.
LSM yang dimaksud adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melalui ketuanya Boyamin Saiman, yang melapor pada 11 September 2009 tentang dugaan pelanggaran kode etik profesi. Dan dua orang kuasa hukum KPK, masing-masing Ahmad Rivai yang melayangkan surat tentang dugaan penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan oleh Kabareskrim Komjen Susno Duadji, pada 28 September 2009.

MAKI, tambah Jusuf, melaporkan Susno Duadji kepada Kepala Divisi Propam Polri, bernomor 29/MAKI/ix/2009 menyatakan, bahwa dua buah surat rekomendasi yang dikeluarkan Kabareskrim dalam menangani kasus Bank Century, bukanlah tugas kepolisian. Sementara laporan tim pembela KPK terhadap Susno ditujukan kepada Kapolri, dan diterima Irwasum dan Kadiv Propam, yang berisi tentang penyalahgunaan wewenang berupa penggunaan fasilitas negara utnuk kepentingan pribadi, mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah atau memaksa penyidik terkait dengan testimony Antasari Azhar, untuk penetapan tersangka Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, tidak memberikan turunan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) untuk kepentingan pembelaan walaupun telah diminta oleh tersangka atau kuasa hukumnya. Selain itu, pernyataan "cicak kok melawan buaya" merupakan gambaran bahwa Polri adalah buaya yang bisa menghalalkan segala macam cara untuk memangsa buruannya, tanpa mengindahkan nilai-nilai kesusilaan.

"Atas pelanggaran tersebut, mereka meminta penonaktifan Komjen Susno Duadji dan segera digelar sidang, baik sidang disiplin maupun kode etik profesi untuk Kabareskrim Polri," kata Jusuf membacakan petikan laporan pengacara KPK.

Dalam paparannya, Irwasum mengurai kekisruhan dengan merunut kronologis kasus yang dimulai dari penyidikan kasus Bank Century atas laporan Bank Indonesia tertanggal 25 November 2008 yang ditangani Direktorat II Ekonomi Khusus, Bareskrim Polri. Penyidikan tersebut diwarnai peristiwa penolakan pencairan uang sebesar 18 juta dolar AS, milik Budi Sampoerna yang sudah diinvestasikan di Bank Century. Karena ditolak, bos PT Lancar Sampoerna Bestari ini mengirim surat kepada Kabareskrim Polri, Komjen Susno Duadji.

Susno pun mempertemukan Budi Sampoerna denagn Bank Century untuk menyelesaikan permasalahan ini. Dalam pertemuan itu, Direksi Bank Century menjelaskan bahwa kasus Bank Century sedang ditangani Polri. Oleh karena itu, Bank Century memerlukan klarifikasi dari Bareskrim Polri, bila Budi Sampoerna mau mencairkan uangnya.

Direksi Bank Century itu mempertanyakan, apakah dana milik Budi Sampoerna termasuk dalam lingkup kasus yang melibatkan Robert Tantular atau tidak. Dengan kata lain, Bank Century meminta surat klarifikasi dari Bareskrim Polri yang menyatakan bahwa uang yang ditarik tidak terkait dengan proses penyidikan.

Permintaan Bank Century pun dikabulkan Kabareskrim, dengan membuat dua buah surat, yang pertama nomor R/217/IV/2009/Bareskrim tertanggal 7 April 2009, dan surat kedua dikeluarkan 17 April 2009 bernomor R/240/IV/2009/Bareskrim, yang menyatakan bahwa uang sebanyak 18 juta dolar AS itu sudah tidak ada permasalahan lagi. Surat kedua itu muncul, karena setelah dikirim surat keterangan atau rekomendasi Kabareskrim tersebut, pihak Direksi Bank Century kembali bertanya kepada Kabareskrim, tentang jumlah dana milik Budi Sampoerna yang dinyatakan sudah tidak ada masalah lagi. Surat kedua itu berisi penjelasan bahwa dana deposito sebesar 18 juta dolar AS milik PT Lancar Sampoerna Bestari, saat ini sudah tidak ada permasalahan lagi.

"Oleh karena itu, permasalahan yang berkembang di masyarakat tentang adanya dugaan suap dalam penerbitan surat keterangan atau rekomendasi Kabareskrim tidak terbukti," tegas Jusuf. Irwasum juga menjawab usulan penonaktifan Komjen Susno Duadji dari jabatan Kabareskrim, yang dilontarkan pengacara dua pimpinan non aktif KPK dengan hasil penyelidikan tersebut.

Menurut Jusuf, dari hasil penyelidikan tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya intervensi dan penyalahgunaan wewenang serta dugaan suap, baik dalam proses penyidikan terhadap Bibit S Rianto maupun Chandra M Hamzah. Mengenai pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang, Irwasum menjabarkan bahwa penetapan status saksi dan tersangka dilakukan setelah dilaksanakan koordinasi atau gelar kasus secara internal antara Direktur III Tipikor Bareskrim Polri, Kepala Unit dan tim penyidik serta terkait, serta keterangan ahli dari Ilmu Hukum Pasca Sarjana UI, Prof. DR. Indrianto Senoadji.

Setiap koordinasi atau gelar perkara internal oleh penyidik, tambah Jusuf, dilaporkan Komjen Susno kepada Kapolri dalam bentuk paparan yang dihadiri Wakapolri, Kabareskrim, Kadiv Binkum, Dir III Bareskrim dan penyidik dengan kesimpulan bahwa kasusnya ditingkatkan ke penyidikan, dan ditetapkan bahwa tersangkanya Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
Dari gambaran proses penyidikan tersebut, baik penetapan para saksi maupun tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang oleh beberapa pimpinan KPK sepenuhnya diputuskan atau ditetapkan oleh penyidik.

"Jadi, tanpa intervensi (campur tangan) Komjen Susno Duadji sebagai Kabareskrim Polri," tegasnya.

Meski penyelidikan yang digelar untuk menjawab laporan atau pengaduan MAKI dan pengacara KPK terhadap Susno ini dinyatakan selesai, namun Jusuf berjanji akan kembali mengelar penyelidikan, jika ada pihak-pihak yang masih ingin melaporkan atau mengajukan pengaduan. "Saya ini kan membantu Kapolri dalam melayani masyarakat. Kalau memang ada yang melapor lagi ya kita layani. Tapi ya saya minta penjelasan dulu dong dari melaporkan," tandasnya.

Polri Belum Mereformasi Diri

Keputusan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri bahwa Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Susno Duadji, terbukti tidak bersalah, mendapat tanggapan keras dari Tim Pengacara KPK. Koordinator Tim Pengacara KPK Bambang Widjojanto menyatakan kekecewaan.

Menurut Bambang, keputusan Irwasum yang disampaikan oleh Komjen Jusuf Manggabarani di Mabes Polri, Jakarta, yang intinya "membenarkan" langkah Susno tersebut membuktikan bahwa Polri belum mereformasi dirinya. "Padahal ketika Itwasum Mabes Polri memeriksa Susno, itu menjadi moment penting untuk membuktikan bahwa Polri sudah melakukan reformasi. Ternyata, tidak sama sekali," ungkapnya.

Keputusan tidak bersalah serta pernyataan bahwa KPK tidak punya bukti kuat atas pelanggaran yang dilakukan Susno, menjadi salah satu alasan bahwa Polri belum reformis. "Bagaimana mungkin keputusan keluar, sementara saksi (yang melaporkan, red) belum dipanggil untuk memberikan kesaksian dan bukti-bukti. Kok tiba-tiba dikatakan tidak punya bukti," kata Bambang.

Seharusnya, lanjut Bambang, pemeriksaan melibatkan saksi atau pelapor untuk mendapatkan keterangan dan bukti-bukti yang yang dibutuhkan. "Ini kan tidak. Kami tidak dipanggil untuk memberikan itu. Hukum itu ada aturannya. Saksi atau pelapor mutlak harus dipanggil untuk memberikan kesaksian dan menunjukan bukti-bukti," tegasnya.

Bambang menambahkan, pemeriksaan atas Susno Duadji yang dilakukan Irwasum tak lebih dari sebuah formalitas belaka. Terlebih pemeriksaan itu dilakukan secara tidak transparan. Tim Pengacara KPK, lanjut Bambang, akan melakukan langkah hukum lain atas putusan tersebut. Namun, Bambang belum menyatakan langkah apa yang akan dilakukannya nanti. "Kita tunggu dan pelajari dulu. Langkah berikutnya pasti ada," pungkasnya.

Sementara itu, pengacara KPK lainnya, Achmad Rifai, meminta agar dibentuk tim independen untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap Susno. "Kalau memang betul Pak Susno tidak terbukti bersalah, perlu dibentuk tim independen," kata Achmad Rifai, kepada wartawan, kemarin.

Susno, kata Rifai, jelas-jelas menemui buron KPK, Anggoro Widjojo di Singapura. Anggoro ditetapkan sebagai buron per 7 Juli, sedang Susno menemui Anggoro tiga hari setelahnya yaitu pada tanggal 10 Juli.

"Dari situ saja, sudah jelas bahwa Susno melakukan kesalahan. Pimpinan KPK pernah mengirimkan surat ke Bareskrim dan Kapolda, bahwa jika hendak menemukan DPO (Daftar Pencarian Orang, Red) harus melaporkan kepada KPK. Dan Susno bertemu Anggoro tidak lapor lebih dulu ke KPK. Itu sudah sangat jelas," tegasnya.

Rifai menambahkan, dari awal pihaknya meminta agar proses pemeriksaan Susno dilakukan secara transparan, agar kejadian seperti ini tidak terjadi. "Perlu dilakukan secara terbuka dan tidak tertutup. Agar pemeriksaan berjalan bersih dan tidak ada dusta," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Junto, ketika dikonfirmasi menyatakan tidak kaget dengan keputusan Irwasum tersebut. "Dari awal kami sudah menduga bahwa Polri pasti akan membela anggotanya dalam hal ini Susno Djuadji. Jadi keputusan Irwasum bahwa Susno tidak bersalah, bukan hal sesuatu mengagetkan bagi kami," kata Emerson dibalik gagang telepon, kemarin. Sama seperti Bambang, Emerson juga menilai bahwa selama pemeriksaan terhadap Susno dilakukan secara tertutup, maka selama itu pula pemeriksaan hanya sebuah formalitas belaka. (atm/fan/jpnn)

Sumber: Radar Tarakan

0 komentar:

Posting Komentar