(Disalin dari catatan Trimoleja D. Soerjadi dengan judul yang sama di facebook tertanggal Rabu 7 Oktober, pukul 13.41)
Kemarin Presiden SBY telah mengambil sumpah & melantik tiga orang Plt Pimpinan KPK untuk mengganti kekosongan pimpinan KPK yang terjadi karena Ketuanya dan dua Wakil Ketuanya, yakni Antasari Azhar, Chandra M Hamzah & Bibit Samad Riyanto telah dijadikan tersangka oleh Mabes Polri, sehingga sesuai ketentuan mereka telah diberhentikan sementara oleh Presiden. Ketiga orang Plt Pimpinan KPK tersebut adalah Tumpak H Panggabean, Waluyo & Mas Ahkmad Santosa.
Penunjukan tiga orang Plt pimpinan KPK tersebut didasarkan atas terbitnya Perppu no. 4/2009 yang kontroversial. Memang menerbitkan Perppu merupakan prerogatif Presiden, tetapi hal itu menjadi kontroversial ketika SBY menerbitkan Perppu tersebut dengan melanggar UU karena pasal 33(1) UU KPK menentukan bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon pengganti kepada DPR. Ketentuan inilah yang dilanggar SBY. Dengan menerbitkan Perppu tadi Presiden pada dasarnya telah memberikan kewenangan kepada dirinya sendiri untuk menunjuk & mengisi lowongan tadi. Ini tentu sangat berbahaya karena dengan cara itu SBY bisa mengintervensi & melemahkan kemandirian KPK yang dijamin pasal 3 UU KPK.dengan cara menunjuk orang-orang pilihannya sendiri sebagai Plt pimpinan Pimpinan sementara KPK.
Hal lain yang menjadi sumber kontroversi adalah alasan diterbitkannya Perppu. Meskipun Presiden wenang dalam keadaan genting yang mendesak menerbitkan Perppu, persoalannya adalah apakah benar adanya kekosongan pimpinan KPK dapat dikualifikasikan sebagai keadaan genting yang mendesak. Kenyataan bahwa tim 5 yang dibentuk diberi waktu satu minggu untuk merekomendasikan 3 nama calon pengganti pimpinan KPK kepada SBY, menafikan adanya keadaan genting yang mendesak. Setelah itu ketika SBY kembali dari lawatannya keluar negeri, ia tidak segera melantik ketiga orang tersebut karena SBY langsung ke Padang meninjau musibah gempa bumi hebat yang menimpa saudara saudara kita di Sumatera Barat. Artinya hampir dua minggu setelah Perppu diterbitkan, lowongan pimpinan KPK baru diisi. Lalu di mana keadaan genting yang memaksa yang dijadikan justifikasi menerbitkan Perppu tersebut ?
Karena reaksi keras publik, SBY kemudian menerbitkan Keppres menunjuk & membentuk tim terdiri atas 5 orang yakni Widodo AS (Menko Polhukam), Andi Mattalatta (Menkum & HAM), Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis & Taufikkurrahman Ruki. Tim inilah yang diserahi tugas untuk menyeleksi & merekomendasikan kepada Presiden nama tiga orang untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK. Dan tiga orang yang direkomendasikan tim 5 tersebut di atas yang akhirnya dilantik SBY. Jadi SBY akhirnya urung menunjuk langsung sendiri tiga orang untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK.
Apakah ini pertanda baik bahwa Pimpinan KPK yang sekarang sudah lengkap 5 orang akan mandiri dan bisa tegas tanpa tebang pilih memberantas korupsi ?. Belum tentu. Batu ujian yang akan menjadi tolok ukur apakah KPK serius & mampu memberantas korupsi, antara lain adalah bila bisa menuntaskan sampai ke Pengadilan Tipikor dan dijatuhinya pidana semua orang yang terlibat dalam skandal yang diungkap Agus Condro, dan skandal Bank Century. Dua kasus ini menjadi sorotan luas publik. Kasus Agus Condro sudah terang benderang sehubungan dengan aliran dana yang diungkap olehnya telah diterima sejumlah anggota DPR sewaktu pemilihan Deputi Gubernur BI Miranda Gultom karena didukung hasil investigasi PPATK. Tetapi mengapa kasus ini sekian tahun macet tidak jelas juntrungnya ? Skandal Bank Century adalah batu ujian lainnya. Kasus ini kasus besar & berat karena diduga kuat adanya keterlibatan buaya di situ.
Ada masalah kontroversial lain dalam penunjukan tiga oarang Plt pimpinan KPK yang baru dilantik SBY. Pasal 29 hruf e UU KPK menentukan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK setinggi-tingginya berusi 65 tahun. Tumpak H Panggabean (THP) yang lahir tahun 1943 telah melampaui usia itu. Mengapa meskipun demikian ia tetap diangkat ? Pengangkatannya jelas-jelas melanggar UU. Mengapa ia bisa lolos ? Menurut yang diberitakan majalah TEMPO, hal itu dikarenakan Menkum & HAM Andi Mattalatta ngotot minta agar yang bersangkutan tetap direkomendasikan kepada SBY meski ia tahu THP tidak memenuhi syarat ditinjau dari sisi usia. Ada apa di balik kengototan ini ? Ini sungguh tragis & ironis sekali. Seorang Menteri HUKUM & HAM yang seharusnya bisa menjadikan dirinya contoh & panutan bagi segenap lapisan masyarakat bagaimana siapapun juga harus taat hukum, justru entah untuk kepentingan apa dengan sadar & sengaja justru telah memberi contoh buruk melanggar undang undang. Mudah mudahan THP bukan kuda Troya yang dikhawatirkan Teten Masduki sengaja disusupkan Pemerintah untuk lebih lanjut mengobrak abrik & membusukkan KPK.
Singkat kata : (1) Terbitnya Perppu yang kontroversial, (2) Penunjukan 3 orang Plt pimpinan KPK oleh SBY yang melanggar pasal 33(1) UU KPK & (3) Penunjukan THP sebagai Plt pimpinan KPK yang melanggar pasal 29 huruf e UU KPK, jelas merupakan awal yang kurang bagus bagi KPK yang sekarang dipimpin oleh THP sebagai Plt Ketua KPK. Hanya kinerja KPK ke depan yang lebih bagus dan spektakuler dibandingkan dari sebelumnya, yang akan bisa membuktikan dan meyakinkan rakyat bahwa THP bukan kuda Troya. Semoga.
Kemarin Presiden SBY telah mengambil sumpah & melantik tiga orang Plt Pimpinan KPK untuk mengganti kekosongan pimpinan KPK yang terjadi karena Ketuanya dan dua Wakil Ketuanya, yakni Antasari Azhar, Chandra M Hamzah & Bibit Samad Riyanto telah dijadikan tersangka oleh Mabes Polri, sehingga sesuai ketentuan mereka telah diberhentikan sementara oleh Presiden. Ketiga orang Plt Pimpinan KPK tersebut adalah Tumpak H Panggabean, Waluyo & Mas Ahkmad Santosa.
Penunjukan tiga orang Plt pimpinan KPK tersebut didasarkan atas terbitnya Perppu no. 4/2009 yang kontroversial. Memang menerbitkan Perppu merupakan prerogatif Presiden, tetapi hal itu menjadi kontroversial ketika SBY menerbitkan Perppu tersebut dengan melanggar UU karena pasal 33(1) UU KPK menentukan bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden mengajukan calon pengganti kepada DPR. Ketentuan inilah yang dilanggar SBY. Dengan menerbitkan Perppu tadi Presiden pada dasarnya telah memberikan kewenangan kepada dirinya sendiri untuk menunjuk & mengisi lowongan tadi. Ini tentu sangat berbahaya karena dengan cara itu SBY bisa mengintervensi & melemahkan kemandirian KPK yang dijamin pasal 3 UU KPK.dengan cara menunjuk orang-orang pilihannya sendiri sebagai Plt pimpinan Pimpinan sementara KPK.
Hal lain yang menjadi sumber kontroversi adalah alasan diterbitkannya Perppu. Meskipun Presiden wenang dalam keadaan genting yang mendesak menerbitkan Perppu, persoalannya adalah apakah benar adanya kekosongan pimpinan KPK dapat dikualifikasikan sebagai keadaan genting yang mendesak. Kenyataan bahwa tim 5 yang dibentuk diberi waktu satu minggu untuk merekomendasikan 3 nama calon pengganti pimpinan KPK kepada SBY, menafikan adanya keadaan genting yang mendesak. Setelah itu ketika SBY kembali dari lawatannya keluar negeri, ia tidak segera melantik ketiga orang tersebut karena SBY langsung ke Padang meninjau musibah gempa bumi hebat yang menimpa saudara saudara kita di Sumatera Barat. Artinya hampir dua minggu setelah Perppu diterbitkan, lowongan pimpinan KPK baru diisi. Lalu di mana keadaan genting yang memaksa yang dijadikan justifikasi menerbitkan Perppu tersebut ?
Karena reaksi keras publik, SBY kemudian menerbitkan Keppres menunjuk & membentuk tim terdiri atas 5 orang yakni Widodo AS (Menko Polhukam), Andi Mattalatta (Menkum & HAM), Adnan Buyung Nasution, Todung Mulya Lubis & Taufikkurrahman Ruki. Tim inilah yang diserahi tugas untuk menyeleksi & merekomendasikan kepada Presiden nama tiga orang untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK. Dan tiga orang yang direkomendasikan tim 5 tersebut di atas yang akhirnya dilantik SBY. Jadi SBY akhirnya urung menunjuk langsung sendiri tiga orang untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK.
Apakah ini pertanda baik bahwa Pimpinan KPK yang sekarang sudah lengkap 5 orang akan mandiri dan bisa tegas tanpa tebang pilih memberantas korupsi ?. Belum tentu. Batu ujian yang akan menjadi tolok ukur apakah KPK serius & mampu memberantas korupsi, antara lain adalah bila bisa menuntaskan sampai ke Pengadilan Tipikor dan dijatuhinya pidana semua orang yang terlibat dalam skandal yang diungkap Agus Condro, dan skandal Bank Century. Dua kasus ini menjadi sorotan luas publik. Kasus Agus Condro sudah terang benderang sehubungan dengan aliran dana yang diungkap olehnya telah diterima sejumlah anggota DPR sewaktu pemilihan Deputi Gubernur BI Miranda Gultom karena didukung hasil investigasi PPATK. Tetapi mengapa kasus ini sekian tahun macet tidak jelas juntrungnya ? Skandal Bank Century adalah batu ujian lainnya. Kasus ini kasus besar & berat karena diduga kuat adanya keterlibatan buaya di situ.
Ada masalah kontroversial lain dalam penunjukan tiga oarang Plt pimpinan KPK yang baru dilantik SBY. Pasal 29 hruf e UU KPK menentukan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK setinggi-tingginya berusi 65 tahun. Tumpak H Panggabean (THP) yang lahir tahun 1943 telah melampaui usia itu. Mengapa meskipun demikian ia tetap diangkat ? Pengangkatannya jelas-jelas melanggar UU. Mengapa ia bisa lolos ? Menurut yang diberitakan majalah TEMPO, hal itu dikarenakan Menkum & HAM Andi Mattalatta ngotot minta agar yang bersangkutan tetap direkomendasikan kepada SBY meski ia tahu THP tidak memenuhi syarat ditinjau dari sisi usia. Ada apa di balik kengototan ini ? Ini sungguh tragis & ironis sekali. Seorang Menteri HUKUM & HAM yang seharusnya bisa menjadikan dirinya contoh & panutan bagi segenap lapisan masyarakat bagaimana siapapun juga harus taat hukum, justru entah untuk kepentingan apa dengan sadar & sengaja justru telah memberi contoh buruk melanggar undang undang. Mudah mudahan THP bukan kuda Troya yang dikhawatirkan Teten Masduki sengaja disusupkan Pemerintah untuk lebih lanjut mengobrak abrik & membusukkan KPK.
Singkat kata : (1) Terbitnya Perppu yang kontroversial, (2) Penunjukan 3 orang Plt pimpinan KPK oleh SBY yang melanggar pasal 33(1) UU KPK & (3) Penunjukan THP sebagai Plt pimpinan KPK yang melanggar pasal 29 huruf e UU KPK, jelas merupakan awal yang kurang bagus bagi KPK yang sekarang dipimpin oleh THP sebagai Plt Ketua KPK. Hanya kinerja KPK ke depan yang lebih bagus dan spektakuler dibandingkan dari sebelumnya, yang akan bisa membuktikan dan meyakinkan rakyat bahwa THP bukan kuda Troya. Semoga.
Naskah & foto: facebook Trimoelja D Soerjadi
0 komentar:
Posting Komentar