Rabu, 7 Oktober 2009 - 13:16 wib
Lusi Catur Mahgriefie - Okezone
JAKARTA - Kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah menilai ada unsur melemahkan bidang penindakan KPK, di balik peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pelaksana tugas (plt) pimpinan sementara Komisi itu.
Demikian disampaikan salah satu kuasa hukum Bibit dan Chandra, Bambang Widjojanto saat dihubungi okezone, Rabu (7/10/2009).
"Tiga orang diberhentikan yaitu Antasari, Bibit, dan Chandra, sementara ketiganya yang punya background dari penindakan," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, berdasarkan Perppu itu terpilih tiga orang pimpinan KPK sementara. Tapi hanya satu yang memiliki background penindakan.
"Hasil Tim Lima, yang punya background penindakan hanya Tumpak (Hatorangan Panggabean). Artinya jangan-jangan ada tujuan untuk melemahkan penindakan di KPK," tandas dia.
Sejak awal, Bambang beserta kelompok advokat dan rekan-rekan LSM bidang hukum tidak menyetujui adanya Perppu Plt KPK. Begitu pula Bibit dan Chandra.
Mereka mempertanyakan penafsiran Pasal 21 ayat (5) UU KPK tentang pimpinan kolektif di KPK. Dalam ayat itu hanya disebutkan bahwa pemimpin KPK bekerja secara kolektif tanpa menyebutkan jumlah anggota pimpinannya.
Hal tersebut di atas hanya satu di antara tiga alasan mereka menentang Perppu Plt KPK. Penentangan ini bahkan akan mereka sampaikan ke Mahkamah Konstitusi.
"Sejak awal tidak setuju dan tiga alasan yang dipersoalkan. Pertama, terkesan ada kepentingan memaksa dan terlalu mengada-ada," ungkapnya.
Kedua, Perppu mengambil alih kewenangan DPR karena seperti diketahui yang harus memilih itu DPR bukan Presiden melalui Tim Lima.
Kemudian ketiga, terkait tiga plt pimpinan sementara KPK di mana hanya satu orang yang memiliki background penindakan yakni Tumpak. Sementara Waluyo dan Mas Achmad Santosa tidak.
Hingga kini, tambah Bambang, pihaknya masih mengkaji rencana untuk mendatangi MK. (lsi)
Sumber: Okezone
0 komentar:
Posting Komentar