Pengacara Temukan Perubahan Isi BAP Bibit



Jakarta (ANTARA News) - Tim pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra Marta Hamzah menemukan perubahan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Bibit Samad Riyanto.

Anggota tim pengacara, Achmad Rifai ketika dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan, ada beberapa keterangan yang disampaikan Bibit tidak dimasukkan ke dalam BAP oleh penyidik Mabes Polri. Namun, ada beberapa keterangan yang tidak disebutkan justru muncul di BAP."

Jadi dalam BAP ada yang disebutkan oleh klien kami tetapi tidak dimasukan. Dan ada yang tidak disebutkan oleh klien kami malah dimasukan," Kata Rifai.

Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan status cegah (larangan pergi ke luar negeri) terhadap pengusaha Djoko Tjandra dan Anggoro Widjojo.

Rifai mencontohkan, perubahan itu muncul dalam jawaban Bibit atas pertanyaan penyidik polisi tentang dasar hukum bagi KPK dalam penerbitan cegah terhadap seseorang. "Pak Bibit jawab ada (dasar hukum) tetapi di BAP dibilang tidak ada," kata Rifai.

Dasar hukum yang dimaksud adalah pasal 12 Undang-undang KPK yang secara tegas memberikan kewenangan kepada KPK untuk mencegah seseorang untuk pergi ke luar negeri.

Selain itu juga ada pasal 25 dan pasal 21 Undang-undang KPK. Pasal-pasal itu pada intinya menyatakan bahwa kepemimpinan KPK bersifat kolegial, namun KPK berwenang menerbitkan aturan internal untuk mengatur mekanisme tata pelaksanaan kerja KPK.

Ketentuan itu ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Pimpinan KPK nomor 33 tahun 2007 dan Surat Keputusan Pimpinan KPK nomor 447 tahun 2008 tentang Pembagian tugas Pimpinan.

Keputusan itu kemudian dituangkan dalam dituangkan lagi dalam bentuk prosedur operasional standar yang dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja kedeputian, direktorat, kesekjenan dan biro-biro di KPK.

"Jadi itu bukti pencekalan sudah sesuai dengan aturan," kata Rifai.

Menurut dia, Bibit pernah mengklarifikasi perubahan isi BAP itu kepada pihak kepolisian. Bibit meminta keterangan yang dia berikan seharusnya dituangkan apa adanya dalam BAP, tidak perlu diubah.

Menurut Rifai, upaya untuk mengubah BAP merupakan pelanggaran hukum. "Oleh karena itu kita kemarin melaporkan ke Itwasum (Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri)," katanya.
Meski sudah menerima laporan , Itwasum tidak menyatakan perubahan BAP sebagai bentuk pelanggaran.

"Karena itu kita tidak percaya lagi mereka (polisi) bisa independen untuk menyelidiki dugaan kasus tersebut," kata Rifai menambahkan. Rifai juga menyesalkan terlambatnya penyerahan turunan BAP dari penyidik Polri ke pihak Bibit dan Chandra serta penasihat hukum mereka.

Menurut Rifai, penyidik Polri tidak segera menyerahkan BAP itu karena berkonsultasi dengan pimpinan mereka. "Ini kan sudah intervensi pimpinan ke penyidik dalam penyidikan," katanya.

BAP itu baru diterima Bibit dan Chandra serta pihak penasihat hukum pada pekan lalu. Padahal, seharusnya BAP tersebut sudah diterima pada 18 September 2009.(*)
Foto: Vivanews.com

0 komentar:

Posting Komentar