Propam Polri Selidiki Kabareskrim Susno Duadji

Tim penasihat hukum Bibit dan Chandra mengapresiasikan kerja Itwasum dan Propam Mabes Polri.

Laporan dari tim penasihat hukum dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto tampaknya mulai diproses. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri kini tengah menyelidiki kabareskrim Susno Duadji atas dugaan penyalahgunaan wewenang perihal penanganan kasus Bank Century dan penetapan tersangka Bibit maupun Chandra.

“Sudah kami tindak lanjuti. Sekarang dalam tahap penyelidikan oleh Propam (Profesi dan Pengamanan--red). Kan di Propam ada Kapuspaminal yang menyediliki apakah laporan itu sesuai dengan apa yang dilaporkan,” ujar Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri, Jusuf Manggabarani, di Mabes Polri, Rabu (30/9). Kapuspaminal dimaksud adalah Kepala Pusat Pengamanan Internal.

Hasil penyelidikan Itwasum kelak akan diberikan kepada Kapolri sebagai rujukan bagi Kapolri untuk menentukan nasib Susno, apakah layak dinonaktifkan sebagaimana diminta sejumlah pihak atau tidak. Setelah itu, biasanya Kapolri akan mendisposisi. “Jadi kami laporkan ke Kapolri bagaimana disposisi dari atas itu akan kita tindak lanjuti. Bagaimana disposisi Kapolri tentu dia tunggu,” katanya.

Dijelaskan Jusuf, Kapolri akan memberikan rekomendasi mengenai tuduhan pelanggaran etika profesi, disiplin dan pidana. Polisi berjanji melakukan penyelidikan secepatnya untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran. “Kami bekerja secepat mungkin,” tandas Yusuf.


Jusuf enggan membeberkan siapa saja yang sudah diperiksa dalam penyelidikan. Tetapi ia memastikan yang diperiksa bukan hanya dari Bareskrim. Semua pihak terkait akan diperiksa. Ia berdalih hal itu adalah masalah teknis. “Teknis, kita tidak bisa menjelaskan mengenai masalah prosedur yang sudah kita tempuh,” katanya.

“Semua yang kita butuhkan untuk membuktikan keberatan mereka tentang masalah yang diajukan,” katanya. Jusuf belum bisa berkomentar perihal laporan dari tim yang diterjunkan untuk menyelidiki Susno. “Nanti, kan baru ditangani oleh tim, dan tim belum melapor ke saya,” katanya. Jika memang terbukti menyalahgunakan wewenang, Jusuf enggan berkomentar lebih jauh. “Kita lihat saja yang dilapangan dalam rangka penyelidikan di lapangan,” ujarnya.

Tim kuasa hukum Bibit dan Chandra memberikan apresiasi kepada Itwasum Pasalnya, laporan yang dilayangkan ke Itwasum ditindaklanjuti dengan cepat. “Bahwa ada proses penyelidikan sudah dimulai, kami mengapresiasikan betul. Kami mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh Itwasum dan mengaperesiasi yang dilakukan oleh Propam,” ujar Bambang Widjojanto, anggota tim penasihat hukum Bibit dan Chandra, saat dihubungi hukumonline.

Meski begitu, Bambang memberi catatan kepada Mabes Polri. Pertama, laporan yang dilayangkan semata-mata demi menjaga martabat dan kehormatan dan bukan atas balas dendam seperti rumor yang beredar. Selain itu, tim juga berusaha menjaga kewibawaan Polri. Sehingga, kewibawaan Polri, kata bambang, tidak disalah gunakan. “Oleh sebab itu pengaduan sebenarnya motifnya itu,” katanya.


Kedua, dalam pelaporan yang dilayangkan pada Senin (28/9) ke Irwasum, tim membawa beberapa dokumen dengan tujuan untuk memperlihatkan proses serta dalil-dalil yang diajukan. Tepatnya, tim mendesak agar proses tersebut dapat terbuka oleh umum. Malahan, sambung Bambang, tim mengusulkan agar kelompok independen diikut sertakan dalam proses tersebut. “Misalnya, Kompolnas (red, Komisi Polisi Nasional) supaya kemudian objektifitas, transparan serta akuntabilitas bisa dilakukan,” katanya

Ketiga, adanya progres. “Karena ini berkaitan dengan kecepatan juga,” katanya. Bambang menilai, jika tiga catatan itu dilakukan oleh Mabes Polri maka proses dan apapun hasilnya dapat dihormati oleh masyarakat. Namun, sambung Bambang, bukan berarti catatan itu menjadi sebuah intervensi. Melainkan untuk memastikan agar proses hukum yang berjalan dapat berjalan secara objektif. Begitu pun akuntabilitasnya dapat dipertanggung jawabkan. “Usulan ini bukan sama sekali mengintervensi. Tapi memastikan dan menjaga supaya proses ini betul-betul objektif dan akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” katanya. (Rfq)

Sumber: Hukumonline

0 komentar:

Posting Komentar