Proses persetujuan surat pencekalan di Kejaksaan begitu cepat, langsung disetujui.
Dua pimpinan KPK non-aktif Bibit Samad Samad Rianto dan Chandra Hamzah resmi dicekal untuk jangka waktu setahun ke depan. Mereka tak bisa bepergian ke luar negeri. Pencegahan ke luar negeri itu disayangkan tim pengacara. Alexander Lay, pengacara Bibit dan Chandra menilai pencegahan itu berlebihan. Sebab, selama ini Bibit dan Chandra terus memenuhi panggilan Mabes Polri. Kewajiban melaporkan diri pada hari-hari tertentu juga dipenuhi.
Ditambahkan Alex, kedua kliennya tak berniat melarikan diri ke luar negeri atau menghilangkan barang bukti. Apalagi, sangkaan kepada Bibit dan Chandra adalah penyalahgunaan wewenang, bukan tindak pidana korupsi. Ironisnya, sangkaan penyalahgunaan terhadap keduanya terbit karena menetapkan status cegah kepada dua pengusaha, Anggoro Widjojo dan Joko Tjandra. "Itu langkah yang berlebihan. Selama wajib lapor mereka selalu datang," ujarnya.
Alex juga menilai Mabes Polri juga tidak responsif terhadap keberatan yang dilayangkan tim penasihat hukum keduanya. Alex juga menyitir perkataan seorang petinggi lembaga negara bahwa proses penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya tidak benar. Dengan begitu, Mabes telah menunjukan sikap arogan. "Justru tidak merespons itu, tidak melakukan review. Justru melakukan langkah cekal. Ini menunjukan arogansi," ujarnya. Alex malah meminta agar polisi menghentikan penyidikan kliennya.
Harapan Alex agar penyidikan perkara kliennya dihentikan dan surat cegah dicabut tampaknya sulit terwujud. Pasalnya, Jaksa Agung Hendarman Supandji memastikan bahwa surat cegah sudah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat cegah itu dimintakan Mabes Polri.
Menurut Jaksa Agung, surat pencegahan itu diterima Kejaksaan pada Kamis pekan lalu. Hanya berselang beberapa saat, Jaksa Agung langsung meneruskan permintaan cegah itu kepada Jaksa Agung Muda Intelijen, Iskamto. Sehari kemudian, Iskamto, menandatangani, dan meminta agar surat segera dikirimkan ke Ditjen Imigrasi. Surat cegah tersebut, jelas Hendarman, sudah diteruskan ke Imigrasi sejak Jum’at (02/10) pekan lalu. "Cekalnya satu tahun," kata Hendarman.
Bersamaan dengan surat perintah cekal itu, Kejaksaan menerima pelimpahan berkas tahap pertama atas nama Chandra M Hamzah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto, pasal yang disangkakan kepada Chandra adalah Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUH Pidana. Chandra juga dituduh melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal itu, kata Didiek, tertera dalam berkas yang diterima Kejaksaan.
Hingga Jum’at siang pekan lalu, hanya berkas Chandra yang diterima Kejaksaan Agung. Berkas atas nama Bibit masih ada di Mabes Polri.
Setelah diterima oleh Kejaksaan Agung, sambung Didiek, merujuk kepada KUHAP berkas akan diteliti oleh tim jaksa peneliti (P16) di Jampidsus. "Dikoordinir oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Penuntutan Jampidsus," ujarnya. Menurut Didiek, jika merujuk pada KUHAP jaksa mempunyai tenggang waktu satu minggu untuk menentukan sikap. "Kurang lebih nanti, tujuh hari pekan depan ada penentuan sikap," ujarnya. (Rfq)
Sumber: Hukumonline
0 komentar:
Posting Komentar